Daftar Isi
ToggleDaftar Isi
Pertanyaan
Saya bekerja pada perusahaan otomotif dengan hubungan kontrak dan sudah diperpanjang 3 kali per-3 bulan. Apakah perusahaan menyalahi aturan pada Undang-Undang Cipta Kerja yang terbaru?
Jawaban
Peraturan mengenai ketenagakerjaan sudah dialihkan dari UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan menjadi UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Perubahan Undang-Undang ini berakibat pada berubahnya aturan-aturan tentang ketenagakerjaan. Salah satunya ialah mengenai pengaturan hubungan kontrak atau Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).
Perpanjangan PKWT pada UU Ketenagakerjaan lama tertera pada pasal 59. Pada pasal tersebut, terdapat pembahasan mengenai perpanjangan dan pembaruan masa PKWT. Namun, pada UU Cipta Kerja tidak lagi mengatur mengenai pembaruan masa PKWT, yang tertera hanya perpanjangan masa PKWT.
Baca juga: Aspek Hukum Pemberian Upah Kepada Pekerja
Pembahasan PKWT pada UU Ciptaker diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 35 Tahun 2021 tentang PKWT, Alih Daya, Waktu Kerja, dan PHK. Pada pasal 8 ayat (1) dan (2) tertera bahwa:
(1) PKWT berdasarkan jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dapat dibuat untuk paling lama 5 (lima) tahun.
(2) Dalam hal jangka waktu PKWT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) akan berakhir dan pekerjaan yang dilaksanakan belum selesai maka dapat dilakukan perpanjangan PKWT dengan jangka waktu sesuai kesepakatan antara Pengusaha dengan Pekerja/Buruh, dengan ketentuan jangka waktu keseluruhan PKWT beserta perpanjangannya tidak lebih dari 5 (lima) tahun.
Hal ini bermakna bahwa hubungan PKWT pada UU Ciptaker masih dapat diperpanjang bila pekerjaannya belum terselesaikan. Dalam syarat, masa PKWT dan perpanjangannya tidak lebih dari 5 tahun sesuai yang telah diatur PP No. 35 Tahun 2021 pasal 8.
Perpanjangan masa PKWT ini juga atas dasar kesepakatan antara pihak perusahaan dan pekerja agar terhindar dari kesalahpahaman informasi.
Baca juga: Membaca Kesiapan dan Potensi Undang-Undang Cipta Kerja Terbaru
Sumber:
UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
PP No. 35 Tahun 2021 tentang PKWT, Alih Daya, Waktu Kerja, dan PHK