PINTER HUKUM
#1 Platform for Legal Education and Consulting • Penyedia Layanan Jasa Hukum Terlengkap dan Terpercaya di Indonesia
Dialog  

Aspek Hukum Pemberian Upah Kepada Pekerja

Avatar of Pinter Hukum
Aspek Hukum Pemberian Upah Kepada Pekerja

Daftar Isi

Pertanyaan

Apakah boleh gaji pokok diturunkan dan ditambah/dimasukkan ke tunjangan?

Jawaban

Dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Upah adalah hak pekerja/buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja kepada pekerja/buruh yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan, termasuk tunjangan bagi pekerja/buruh dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan/atau jasa yang telah atau akan dilakukan.

Baca juga: Polemik Pemutusan Hubungan Kerja Di Indonesia

Upah memiliki kedua aspek hukum baik privat maupun publik. Ranah privat berkaitan dengan asas kebebasan berkontrak (freedom of contract) dan pancta sunt servanda. Sedangkan dalam ranah publik berkaitan dengan adanya sanksi sebagai akibat sifat memaksa dalam pengaturan upah bagi pelanggaran yang terjadi.

Suatu upah terdiri atas komponen: upah tanpa tunjangan; upah pokok dan dan tunjangan tetap; upah pokok, tunjangan tetap, dan tunjangan tidak tetap; atau upah pokok dan tunjangan tidak tetap. Pemberian komponen upah ditetapkan berdasarkan perjanjian kerja, peraturan perusahaan dan perjanjian kerja bersama.

Penetapan upah berdasarkan perjanjian ini memberikan hak prerogatif bagi pemberi kerja untuk menentukan komponen upah yang akan diberikan bagi pekerja. Meskipun adanya keleluasan bagi pemberi kerja untuk menentukan komponen upah dan besaran upah yang akan diberikan pada pekerja namun harus tetap tidak bertentangan berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Baca juga: Karyawan Mengambil Cuti? Siapa Yang Akan Menggantikan?

Pasal 80 angka 32 UU Cipta Kerja tentang Perubahan UU Ketenagakerjaan menyatakan bahwa untuk upah yang komponennya terdiri dari upah pokok dan tunjangan tetap, besarnya upah pokok yang harus diberikan minimal 75% dari jumlah upah pokok dan tunjangan tetap.

Selain itu, upah yang diberikan oleh pemberi kerja tidak boleh lebih rendah dari upah minimum regional dan/atau ketentuan pengupahan yang ditetapkan oleh perundang-undangan.

Berkaitan dengan pertanyaan saudara, terkait dengan upah/gaji pokok dapatkah diturunkan dan dimasukkan ke tunjangan, berdasarkan pada uraian pokok diatas maka perihal perubahan besaran gaji pokok adalah menjadi kewenangan bagi pemberi kerja untuk menentukannya dengan tetap berpedoman pada peraturan perundang-undangan mengenai pengupahan.

Baca juga: Perselisihan Dalam Hubungan Industrial dan Cara Mengatasinya

Kemudian terkait gaji pokok yang dimasukkan ke tunjangan, baik UU Ketenagakerjaan, UU Cipta Kerja, maupun Peraturan Pemerintah tentang Pengupahan tidak memberikan penjelasan mengenai bolehkah gaji pokok dimasukkan ke tunjangan, namun ketiga peraturan perundang-undangan ini dalam menguraiakan upah, sama-sama memberikan pembedaan antara upah pokok dan tunjangan.

Hal ini sebagaimana pada Pasal 80 angka 45 UU Cipta Kerja tentang Perubahan Pasal 157 UU Ketenagakerjaan yang membagi komponen upah untuk perhitungan pesangon, terdiri atas: a. upah pokok; dan b. tunjangan tetap yang diberikan kepada pekerja. Sedangkan dalam PP No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan Pasal 7, komponen upah dibedakan menjadi: a. upah tanpa tunjangan; b. upah pokok dan tunjangan tetap; c. upah pokok, tunjangan tetap, dan tunjangan tidak tetap; atau d. upah pokok dan tunjangan tidak tetap.

Baca juga: Hukum Acara Perdata Menurut Para Ahli

Atas pembedaan ini maka walaupun tidak adanya larangan tegas atas peleburan upah/gaji pokok dengan tunjangan, namun secara implisit peraturan perundang-undangan juga tidak membolehkan adanya peleburan upah pokok ke dalam tunjangan.

Sumber:

Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan,

Undang Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja,

Peraturan Pemerintah  Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *