PINTER HUKUM
#1 Platform for Legal Education and Consulting • Penyedia Layanan Jasa Hukum Terlengkap dan Terpercaya di Indonesia
Dialog  

Karyawan Mengambil Cuti? Siapa Yang Akan Menggantikan?

Avatar of Pinter Hukum
Ketentuan cuti karyawan

Daftar Isi

Pertanyaan

Halo admin, saya ingin menanyakan terkait hukum. teman saya ingin cuti dan kebetulan rekan kerjanya juga cuti melahirkan di jadwal yang sama, posisinya adalah apotek pendamping (aping) dan apotek hanya memiliki aping mereka berdua.

Nah, teman saya dan rekan kerjanya disuruh mencari pengganti selama mereka cuti karena apotek wajib memiliki aping untuk meracik obat, apakah ada landasan hukum terkait hal tersebut? Terima kasih.

Jawaban

Berdasarkan Pasal 82 Ayat (1)  Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, bahwa

Pekerja/buruh perempuan berhak memperoleh istirahat selama 1,5 (satu setengah) bulan sebelum saatnya melahirkan anak dan 1,5 (satu setengah) bulan sesudah melahirkan menurut perhitungan dokter kandungan atau bidan.”

Baca juga: Jejak Hukum Perburuhan di Indonesia

Secara eksplisit sudah sangat jelas bahwa setiap karyawan yang ingin melahirkan memiliki hak untuk cuti sebelum dan setelah melahirkan. Apabila suatu perusahaan melarang/tidak memperbolehkan karyawannya memperoleh hak cuti tersebut, akibat hukumnya berdasarkan Pasal 185 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan adalah

Barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 68, Pasal 69 ayat (2), Pasal 80, Pasal 82, Pasal 90 ayat (1), Pasal 143, dan Pasal 160 ayat (4) dan ayat (7), dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah).”

Atas hal tersebut biasanya yang menggantikan adalah rekan kerjanya untuk sementara menghandle pekerjaan karyawan yang sedang cuti melahirkan.

Selanjutnya terkait dengan satu karyawan yang seharusnya menghandle pekerjaan karyawan yang akan cuti hamil ternyata ingi mengajukan cuti, tetapi dalam kasus ini tidak disebutkan secara spesifik karyawan tersebut jenis cuti apa yang akan diambil.

Baca juga: Ketentuan Pemutusan Hubungan Kerja Bagi Pemberi Kerja

Berdasarkan  Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja, bahwa telah mengatur ada 4 (empat) jenis cuti karyawan, diantaranya: istirahat antara jam kerja, istirahat mingguan, cuti tahunan, dan istirahat panjang. Dalam hal ini apabila karyawan mengambil cuti karena alasan yang dibenarkan, maka tetap diperbolehkan untuk cuti.

Namun apabila kembali ke pertanyaan “apakah karyawan yang cuti berkewajiban untuk mencari pengganti selama mereka cuti?” Hal ini belum ada regulasi yang mengaturnya, tetapi pendapat dari penulis adalah itu kembali lagi ke dalam Perjanjian Kerja karyawan di apotek tersebut.

Baca juga: Pro Kontra Undang-Undang Cipta Kerja

Apabila memang di dalam Perjanjian Kerja karyawan tersebut berkewajiban selama cuti mencari pengganti, maka karyawan yang cuti wajib selama masa cuti mencari penggantinya.

Baca juga: Substansi Produk Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

Saran dari penulis terkait hal ini adalah sebaiknya karyawan yang sedang mengambil cuti adalah hak kebebasan di mana karyawan perlu istirahat tidak dibuat stress/dibebani pekerjaan terlebih dahulu, dalam hal ini mencari karyawan pengganti. Artinya apotek tersebut lah yang berkewajiban mencari karyawan kontrak untuk sementara waktu.

Sumber:
  1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan
  2. Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 Tentang Cipta Kerja

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *