PINTER HUKUM
#1 Platform for Legal Education and Consulting • Penyedia Layanan Jasa Hukum Terlengkap dan Terpercaya di Indonesia

Ketentuan Pemutusan Hubungan Kerja Bagi Pemberi Kerja

Avatar of Pinter Hukum
Ketentuan Pemutusan Hubungan Kerja Bagi Pemberi Kerja

Daftar Isi

Pemutusan hubungan kerja pada prinsipnya harus diupayakan agar tidak terjadi. Apabila memang tidak terhindarkan lagi, maka pemutusan hubungan kerja harus dilakukan dengan memberitahukan terlebih dahulu mengenai alasan pemutusan hubungan kerja kepada pekerja/buruh. Namun, pemberitahuan tidak perlu dilakukan oleh pengusaha apabila:

Baca juga: Analisis Politik Hukum Terhadap Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja

  1. Pekerja/buruh mengundurkan diri atas kemauan sendiri
  2. Pekerja/buruh dan pengusaha berakhir hubungan kerjanya sesuai dengan perjanjian kerja waktu tertentu
  3. Pekerja/buruh mencapai usia pensiun sesuai dengan perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama
  4. Pekerja/buruh meninggal dunia

Dalam pemutusan hubungan kerja berdasarkan Pasal 81 angka 40 UU No. 11 Tahun tentang Cipta Kerja terkait perubahan Pasal 153 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, ada beberapa alasan yang dilarang bagi pemberi kerja untuk melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja/buruh yaitu:

  1. Berhalangan masuk kerja karena sakit menurut keterangan dokter selama waktu tidak melampaui 12 bulan secara terus menerus
  2. Berhalangan menjalankan pekerjaannya karena memenuhi kewajiban terhadap negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  3. Menjalankan ibadah yang diperintahkan agamanya
  4. Menikah
  5. Hamil, melahirkan, gugur kandungan, atau menyusui bayinya
  6. Mempunyai pertalian darah dan/atau ikatan perkawinan dengan pekerja/buruh lainnya di dalam satu perusahaan
  7. Mendirikan, menjadi anggota dan/atau pengurus serikat pekerja/serikat buruh, pekerja/buruh melakukan kegiatan serikat pekerja/serikat buruh di luar jam kerja, atau di dalam jam kerja atas kesepakatan pengusaha, atau berdasarkan ketentuan yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama
  8. Mengadukan pengusaha kepada pihak yang berwajib mengenai perbuatan pengusaha yang melakukan tindak pidana kejahatan
  9. Berbeda paham, agama, aliran politik, suku, warna kulit, golongan, jenis kelamin, kondisi fisik, dan status perkawinan
  10. Dalam keadaan cacat tetap, sakit akibat kecelakaan kerja, atau sakit karena hubungan kerja yang menurut surat keterangan dokter yang jangka waktu penyembuhannya belum dapat dipastikan
  11. Pemutusan hubungan kerja yang dilakukan dengan alasan sebagaimana dimaksud tersebut batal demi hukum dan pengusaha wajib mempekerjakan kembali pekerja/buruh yang bersangkutan

Baca juga: Undang-Undang Cipta Kerja Dalam Pusaran Politik

Adapun Pasal 81 angka 42 UU No. 11 Tahun tentang Cipta Kerja terkait penyisipan Pasal 154A UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, menyebutkan pemutusan hubungan kerja dapat terjadi karena alasan:

  1. Perusahaan melakukan penggabungan, peleburan, pengambilalihan atau pemisahan perusahaan dan pekerja/buruh tidak bersedia melanjutkan hubungan kerja atau pengusaha tidak bersedia menerima pekerja/buruh
  2. Perusahaan melakukan efisiensi diikuti dengan penutupan perusahaan atau tidak diikuti dengan penutupan perusahaan yang disebabkan perusahaan mengalami kerugian
  3. Perusahaan tutup yang disebabkan karena perusahaan mengalami kerugian secara terus menerus selama 2 tahun
  4. Perusahaan tutup yang disebabkan keadaan memaksa (force majuer)
  5. Perusahaan dalam keadaan penundaan kewajiban pembayaran utang
  6. Perusahaan pailit
  7. Adanya permohonan pemutusan hubungan kerja yang diajukan oleh pekerja/buruh dengan alasan pengusaha melakukan perbuatan sebagai berikut:
  8. Menganiaya, menghina secara kasar atau mengancam pekerja/buruh
  9. Membujuk dan//atau menyuruh pekerja/buruh untuk melakukan perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan
  10. Tidak membayar upah tepat waktu yang telah ditentukan selama 3 bulan berturut-turut atau lebih, meskipun pengusaha membayar upah secara tepat waktu sesudah itu
  11. Tidak melakukan kewajiban yang telah dijanjikan kepada pekerja/buruh
  12. Memerintahkan pekerja/buruh untuk melaksanakan pekerjaan di luar yang diperjanjikan
  13. Memberikan pekerjaan yang membahayakan jiwa, keselamatan, dan kesusilaan pekerja/buruh sedangkan pekerjaan tersebut tidak dicantumkan pada perjanjian kerja
  14. Adanya putusan lembaga penyelesaian perselihan hubungan industrial yang menyatakan pengusaha tidak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud tersebut terhadap permohonan yang diajukan oleh pekerja/buruh dan pengusaha memutuskan untuk melakukan pemutusan hubungan kerja.
  15. Pekerja/buruh mengundurkan diri atas kemauan sendiri dan harus memenuhi syarat:
  16. Mengajukan permohonan pengunduruan diri secara tertulis selambat-lambatnya 30 hari sebelum tanggal mulai pengunduran diri
  17. Tidak terikat dalam ikatan dinas
  18. Tetep melaksanakan kewajibannya sampai tanggal mulai pengunduran diri
  19. Pekerja/buruh mangkir selama 5 hari kerja atau lebih berturut-turut tanpa keterangan secara tertulis yang dilengkapi dengan bukti yang sah dan telah dipanggil oleh pengusaha 2 kali secara patut dan tertulis
  20. Pekerja/buruh melakukan pelanggaran ketentuan yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama dan sebelumnya telah diberikan surat peringatan pertama, kedua, dan ketiga secara berturut-turut masing-masing berlaku untuk paling lama 6 bulan kecuali ditetapkan lain dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama
  21. Pekerja/buruh tidak dapat melakukan pekerjaan selama 6 bulan akibat ditahan pihak yang berwajib karena diduga melakukan tindak pidana
  22. Pekerja/buruh mengalami sakit berkepanjangan atau cacat akibat kecelakaan kerja dan tidak dapat melakukan pekerjaannya setelah melampaui batal 12 bulan
  23. Pekerja/buruh memasuki usia pensiun
  24. Pekerja/buruh meninggal dunia.

Sumber :

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *