PINTER HUKUM
#1 Platform for Legal Education and Consulting • Penyedia Layanan Jasa Hukum Terlengkap dan Terpercaya di Indonesia

Analisis Politik Hukum Terhadap Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja

Avatar of Pinter Hukum
islam

Latar Belakang

Pandemi menjadikan para pekerja di Indonesia kesulitan untuk bertahan hidup, banyak buruh atau pekerja diPHK saat pandemi, hal tersebut buntut dari menurunya ekonomi Indonesia karena dampak pandemi Covid-19. Maka, dengan penuh optimis akhirnya pemerintah melakukan terobasan dengan menerbutkan undang-undang baru, dengan harapan mampu menanggulangi masalah ekonomi di Indonesia, yakni Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Dalam pertimbangannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja menjelaskan bahwa latar belakang diterbitkannya undang-undang tersebut ialah:

Pertama, untuk mewujudkan tujuan pembentukan Pemerintah Negara Indonesia dan mewujudkan masyarakat Indonesia yang sejahtera, adil, dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara perlu melakukan berbagai upaya untuk memenuhi hak warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan melalui cipta kerja; kedua, bahwa dengan cipta kerja diharapkan mampu menyerap tenaga kerja Indonesia yang seluas-luasnya di tengah persaingan yang semakin kompetitif dan tuntutan globalisasi ekonomi;

Ketiga, untuk mendukung cipta kerja diperlukan penyesuaian berbagai aspek pengaturan yang berkaitan dengan kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah, peningkatan ekosistem investasi, dan percepatan proyek strategis nasional, termasuk peningkatan perlindungan dan kesejahteraan pekerja; keempat, bahwa pengaturan yang berkaitan dengan kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah, peningkatan ekosistem investasi, dan percepatan proyek strategis nasional, termasuk peningkatan perlindungan dan kesejahteraan pekerja yang tersebar di berbagai Undang-Undang sektor saat ini belum dapat memenuhi kebutuhan hukum untuk percepatan cipta kerja sehingga perlu dilakukan perubahan;

Kelima, bahwa upaya perubahan pengaturan yang berkaitan kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah, peningkatan ekosistem investasi, dan percepatan proyek strategis nasional, termasuk peningkatan perlindungan dan kesejahteraan pekerja dilakukan melalui perubahan Undang-Undang sektor yang belum mendukung terwujudnya sinkronisasi dalam menjamin percepatan cipta kerja, sehingga diperlukan terobosan hukum yang dapat menyelesaikan berbagai permasalahan dalam beberapa Undang-Undang ke dalam satu Undang-Undang secara komprehensif.

 Baca Juga: Mengenal Non-Retroaktif dan Penerapan Retroaktif di Indonesia

Dari penjelasan di atas, Undang-Undang Cipta Kerja menurut pemerintah merupakan jawaban atas segala persoalan ekonomi di Indonesia saat ini. Namun, ada beberapa pertanyaan yang perlu kita uraikan sebagai bentuk kritis kita terhadap Undang-Undang Cipta Kerja.

Apa Tujuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja?

Setelah melakukan penelusuran terhadapUndang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dapat dipahami bahwa tujuan undang-undang ini dibentuk ialah untuk:

a. menciptakan dan meningkatkan lapangan kerja dengan memberikan kemudahan, pelindungan, dan pemberdayaan terhadap koperasi dan UMK-M serta industri dan perdagangan nasional sebagai upaya untuk dapat menyerap tenaga kerja Indonesia yang seluas-luasnya dengan tetap memperhatikan keseimbangan dan kemajuan antar daerah dalam kesatuan ekonomi nasional;

menjamin setiap warga negara memperoleh pekerjaan, serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja; melakukan penyesuaian berbagai aspek pengaturan yang berkaitan dengan keberpihakan, penguatan, dan perlindungan bagi koperasi dan UMK-M serta industri nasional;

dan melakukan penyesuaian berbagai aspek pengaturan yang berkaitan dengan peningkatan ekosistem investasi, kemudahan dan percepatan proyek strategis nasional yang berorientasi pada kepentingan nasional yang berlandaskan pada ilmu pengetahuan dan teknologi nasional dengan berpedoman pada haluan ideologi Pancasila.

Kesesuaian Berdasarkan Politik Hukum Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945

Setelah memahami asas, tujuan, bahkan isi dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, selanjutnya dapat kita analisis apakah Undang-Undang tersebut sudah sesuai dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Peninjauan yang penulis lakukan menggunakan politik hukuk, dalam hal ini kita akan mengulas apakah cita-cita penguasa yang termaktub dalam produk hukum sesuai atau melanggar dengan Pancasila yang merupakan landasan filosofis, ideologis, dan yuridis bangsa Indonesia, begitu juga terhadap undang-undang dasar 1945 yang merupakan dasar dari setiap Undang-Undang.

Sejatinya, terkait persoalan di atas telah terjadi dua ombak besar yaitu ombak yang ingin menghempas undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja ke dasar laut dan ombak yang ingi membawa undang tersebut ke untuk mengarungi Samudra. Ombak pertama merupakan para pihak yang menolak undang-undnag Cipta Kerja dengan berbagai argumentasinya, sedangkan ombak kedua ialah pihak yang menerima bahkan berpendapat bahwa undang-undang Cipta Kerja merupakan problem solving bagi bangsa Indonesia.

Lalu bagaimana sikap penulis? Setelah melalui pengamatan yang mendalam penulis berada pada posisi yang menolak Undang-Undang Cipta Kerja, tentu karena menurut pendapat penulis Undang-Undang Cipta Kerja tidak sesuai atau bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan juga Pancasila. Bagaimana uraian argumentasinya? Berikut penjelasannya;

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja kaitannya dengan Pancasila, dapat kita telusuri dengan meninjau sejauh mana undang-undang tersebut sesuai dengan Pancasila. Dalam Pancasil sila ke-5 berbunyi “Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”, jadi apabila Undang-Undang Cipta Kerja tidak memberikan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia maka undang-undang tersebut telah bertentangan dengan Pancasila.

Dalam Undang-Undang tersebut dapat kita temui banyak sekali pasal-pasal yang pada pokoknya memberikan kemudahan bagi para investor termasuk juga investor asing, sedangkan perlindungan dan pemenuhan hak bagi buruh/pekerja sangat minim, oleh karenanya undang-undang tersebut telah melanggar sila ke-5 Pancasila yakni “Keadilan”, Undang-Undang tersebut lebih condong memberikan previlege terhadap investor dan menindas buruh atau pekerja, maka Undang-Undang tersebut dikategorikan tidak adil.

Baca Juga: Politik Hukum Omnibus Cipta Kerja

Terakhir, kaitannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan Undang-Undang Dasar Tahun 1945. Memahami hasil temuan Konstitusi dan Demokrasi Inisiatif (KODE Inisiatif) menjabarkan setidaknya terdapat 31 pasal Undang-Undang Cipta Kerja yang bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945, di antaranya disebabkan Undang-Undang Cipta Kerja mencantumkan beberapa pasal yang dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dicabut atau dilarang. Selain itu, telah diterangkan dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33 bahwa,

(1) Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan. (2) Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara. (3) Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. (4) Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi-nasional. 

Selanjutnya, sempat viral juga tentang adanya kewenangan pemerintah pusat untuk mengubah undang-undang Cipta Kerja dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja tepatnya pada Pasal 170, tentu hal ini bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 yang mana pada Pasal 20 Undang-Undang Dasar 1945 telah ditegaskan bahwa “Dewan Perwakilan Rakyat memegang kekuasaan membentuk Undang-Undang.

(2) Setiap rancangan Undang-Undang dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden untuk mendapatkan persetujuan bersama. (1) Dewan Perwakilan Rakyat memiliki fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan. Bukan hanya itu, Pasal 170 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja juga telah melanggar logika hukum dan ilmu perundang-undangan. Terakhir, sebagai catatan bahwa undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja tengah dilakukan Judicial Review di MK.

Kesimpulan

Berdasarkan uraian di atas penulis menyimpulkan bahwa Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja tidak sesuai atau bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Sebagai pemangku kebijakan alangkah bijaknya baik eksekutif maupun legislastif segera melakukan pembenahan atas Undang-Undang tersebut dengan melalui eksekutif review atau legislative review guna mempercepat terjadinya kondisi sosial yang lebih baik, pemangku kebijakan harus responsif dan lebih aktif dalam menanggapi dan mengambil sikap ketika terdapat gejolak yang timbul di masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *