PINTER HUKUM
#1 Platform for Legal Education and Consulting • Penyedia Layanan Jasa Hukum Terlengkap dan Terpercaya di Indonesia
Dialog  

Mengenal Non-Retroaktif dan Penerapan Retroaktif di Indonesia

hukum

Daftar Isi

Pertanyaan

Salah satu prasyarat dalam sistem norma hukum menurut Lon L. Fuller adalah non-retroaktrif.

Apakah negara kita pernah melakukan pemberlakuan undang-undang secara retroaktif? Berikan penjelasannya!

Jawaban

Memang benar bahwa salah satu prasyarat dalam sistem norma hukum menurut Lon L. Fuller adalah non-retroaktrif.

Pertanyaan yang diajukan sobat sangat menarik, untuk menjawabnya berikut penulis urai di bawah ini:

Sejauh pengetahuan penulis, Indonesia pernah menerapkan suatu undang-undang secara retroaktif, tepatnya terhadap undang undang-undang nomor 26 tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia, memang dinyatakan bahwa undang-undang ini berlaku sejak undang-undang ini diundangkan, atau pada 23 Nopember 2000.

Meskipun demikian, berdasarkan pasal 43 ayat (1), dinyatakan bahwa Pelanggaran hak asasi manusia berat yang terjadi sebelum di undangkannya Undang-undang ini, diperiksa dan diputus oleh Pengadilan HAM ad hoc.

Baca juga: Analisis Filosofis Terhadap Historikal Pancasila Dalam Sejarah Negara Republik Indonesia

Hal ini membuktikan diberlakukannya asas retroaktif atas penyelesaian kasus-kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia berat sebelum 23 Nopember 2000, seperti kasus pembumi hangusan di Timor-Timur pasca jajak pendapat 1999, kasus pembantaian selama GAM Aceh, kasus Tanjung Priok, kasus Talangsari, dan kasus Trisakti, Semanggi I-II, dan lainnya.

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *