PINTER HUKUM
#1 Platform for Legal Education and Consulting • Penyedia Layanan Jasa Hukum Terlengkap dan Terpercaya di Indonesia
Opini  

PEMBANGKANGAN KONSTITUSIONAL PEMBENTUK UNDANG-UNDANG

konstitusi
Kedudukan Kepolisian

Konstitusi melalui Pasal 30 ayat (2) dan (4) mengamanatkan upaya keamanan dan ketertiban masyarakat kepada suatu lembaga yang disebut Kepolisian Negara Republik Indonesia. Amanat tersebut diatribusikan ke dalam peraturan perundang-undangan yaitu Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (selanjutnya akan disebut UU Kepolisian). Tugas yang diberikan sebagaimana Pasal 2 UU Kepolisian di samping yang diatribusikan oleh konstitusi, juga mencakup penegakan hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.

Sebagai penegak hukum, Kepolisian dapat melaksanakan fungsi penyelidikan dan penyidikan yang merupakan tahap prajudicial dalam rezim hukum acara pidana. Namun secara struktural, kedudukan Kepolisian berada di ranah eksekutif dan Kepala Kepolisian Republik Indonesia(selanjutnya disebut Kapolri) bertanggung jawab seutuhnya kepada Presiden sebagai pemegang kuasa eksekutif tertinggi sebagaimana diatur Pasal 8. Dengan melihat kedudukan struktural yang berada di bawah eksekutif dan sekaligus sebagai penegak hukum, maka dapat dikatakanlah Kepolisian merupakan lembaga yang cukup “seksi” untuk diobok-obok pengaturan kelembagaannya atas dasar kepentingan politik.

Baca Juga: REKONSTRUKSI FUNGSI ULTIMUM REMEDIUM DALAM HUKUM PIDANA INDONESIA: Telaah atas Pasal 613 Ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2026

UU Kepolisian yang diundangkan pada masa-masa awal reformasi, menetapkan beberapa batasan yang wajib ditaati oleh Anggota Kepolisian. Batasan pertama yang sangat ditekankan pada UU Kepolisian “lama” tersebut adalah netralitas kepolisian dalam ranah politik dan jabatan sipil. Melalui Pasal 28 ayat (1) dan (2), Anggota Kepolisian tidak diberikan hak politik berupa menjadi anggota atau pengurus partai politik, dan tidak adanya hak memilih dan dipilih sehingga tidaklah dapat Anggota Kepolisian terpampang wajah dan namanya di banner-banner kampanye dan kotak suara. Untuk masuk ke ranah jabatan sipil di luar jabatan Kepolisian pun, Anggota Kepolisian tidak diperkenankan kecuali telah mengundurkan diri atau purna tugas sebagaimana diatur oleh ayat (3)-nya.

Rasionalitas di balik norma Pasal 28 di atas adalah bahwasanya Kepolisian merupakan alat negara yang tunduk pada kekuasaan eksekutif. Kedudukan struktural tersebut akan berimbas pada kentalnya kepentingan politik jika Anggota Kepolisian tidak dibatasi hak sipil dan politiknya tersebut. Pembatasan hak sipil politik tersebut sebenarnya tidak benar-benar berfungsi. Berdasarkan Penjelasan Pasal 28 ayat (3) bahwa Anggota Kepolisian tetap dapat berada pada jabatan di luar Kepolisian jika “berdasarkan penugasan dari Kapolri”. Dalam Penjelasan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, Penjelasan suatu undang-undang merupakan original intent atau tafsir resmi pembentuk Peraturan Perundang-undangan atas norma tertentu dalam batang tubuh.[1] Dengan kata lain, sebenarnya terdapat celah hukum yang dapat dimanfaatkan oleh Anggota Kepolisian untuk masuk ke jabatan sipil di luar jabatan Kepolisian manakala memang ditugaskan oleh Kapolri.

Celah hukum tersebut ditutup rapat oleh Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut MK) dengan dinegatifkannya Penjelasan Pasal 28 ayat (3) tersebut. Putusan MK Nomor 14/PUU-XXIII/2025 yang diucapkan pada 13 November 2025 ini menyatakan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam Penjelasan tersebut tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Implikasinya adalah tidak ada lagi kesempatan bagi Anggota Kepolisian untuk masuk ke dalam jabatan di luar Kepolisian.

Penyimpangan Legislatif atas Putusan Mahkamah Konstitusi

Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 memberikan kewenangan kepada MK untuk melakukan judicial review yaitu pengujian norma undang-undang terhadap UUD 1945. Sifat putusan tersebut adalah final dan mengikat karena terdapat frasa “…pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final…” Berdasarkan amanat konstitusi tersebut, maka tidak ada upaya hukum lain yang dapat ditempuh selain mematuhi isi putusan MK yang telah dibacakan di persidangan terbuka untuk umum.

Idealita norma hukum tersebut nyata-nyatanya ditabrak oleh pembentuk undang-undang. Melalui UU Nomor 5 Tahun 2026 tentang Perubahan Ketiga UU Kepolisian yang disahkan pada 17 Juni 2026, putusan MK disimpangi secara nyata melalui norma-norma perubahan pada UU Kepolisian. Pasal 28 ayat (3) yang mensyaratkan Anggota Kepolisian mundur atau purna tugas ketika akan menduduki jabatan di luar Kepolisian dihapus. Implikasinya adalah Anggota aktif dapat langsung menduduki jabatan sipil tanpa perlu melepaskan status keanggotannya di Kepolisian.

Putusan MK yang tersebut di atas menyatakan bahwa perumusan UU Kepolisian mengkatrol TAP MPR Nomor VII/MPR/2000 tentang Peran Tentara Nasional Indonesia dan Peran Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam konsideran “Mengingat”-nya. Menariknya adalah, dapat ditemukan kemiripan redaksional antara Pasal 28 UU Kepolisian dengan Pasal 10 Tap MPR. Pasal 10 TAP MPR tersebut berbunyi:

  • Kepolisian Negara Republik Indonesia bersikap netral dalam kehidupan politik dan tidak melibatkan diri pada kegiatan politik praktis.
  • Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia tidak menggunakan hak memilih dan dipilih. Keikutsertaan Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam menentukan arah kebijakan nasional disalurkan melalui Majelis Permusyawaratan Rakyat paling lama sampai dengan tahun 2009.
  • Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian

Sedangkan Pasal 28 UU Kepolisian berbunyi:

  • Kepolisian Negara Republik Indonesia bersikap netral dalam kehidupan politik dan tidak melibatkan diri pada kegiatan politik praktis.
  • Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia tidak menggunakan hak memilih dan dipilih.
  • Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.

MK menilai bahwa Pasal 28 UU Kepolisian merupakan perumusan kembali substansi TAP MPR tersebut kecuali di bagian “Keikutsertaan Kepolisian … sampai dengan tahun 2009”. Semangat di balik perumusan norma yang membatasi hak sipil dan politik Anggota Kepolisian merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari semangat reformasi untuk menghapuskan adanya dwifungsi aparatur negara dalam ranah sipil. Mempertimbangkan hal tersebut, maka MK berpendapat bahwa norma hukum dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Kepolisian haruslah dibatalkan. Namun nyatanya putusan MK tersebut tidak berlaku efektif karena disimpangi oleh legislatif dalam menyusun revisi UU Kepolisian

Baca Juga: Ketika Integritas Penegak Hukum Diuji: Kode Etik Sudah Ada, Mengapa Pelanggaran Masih Terjadi Di Dunia Peradilan?

Pembangkangan Konstitusional Dalam Merevisi Undang-Undang

Jika dilihat konsideran “Mengingat”-nya, UU 5/2026 ini sama-sama menggunakan TAP MPR Nomor VII/MPR/2000 sebagaimana UU 2/2002. Kendati demikian, nyata-nyatanya UU 5/2026 tidak mengandung semangat dari TAP MPR yang lahir di masa-masa awal reformasi tersebut.  Dalam UU 5/2026, dimasukkan Pasal 28A yang mengizinkan Anggota Kepolisian untuk menduduki jabatan di luar Kepolisian. Jabatan yang diperbolehkan bagi Anggota Kepolisian untuk masuk ke dalamnya yaitu jabatan manajerial atau nonmanajerial pada kementerian atau lembaga di bidang:

  1. pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat;
  2. pelindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat; dan
  3. penegakan hukum.

Pasal 10 ayat (1) huruf d UU 12/2011 mewajibkan pemuatan putusan MK dalam menyusun suatu undang-undang. Penjelasan Pasal 10 ayat (1) huruf d menyatakan bahwa dalam menyusun suatu undang-undang, harus memuat ayat, pasal, dan/atau bagian Undang-Undang yang dibatalkan. Sistematika suatu undang-undang sendiri terdiri dari 6 (enam) bagian yaitu:

  1. Judul
  2. Pembukaan
  3. Batang Tubuh
  4. Penutup
  5. Penjelasan (jika diperlukan)
  6. Lampiran (jika diperlukan)

Dengan demikian, frasa “bagian Undang-Undang” mencakup juga Penjelasan Undang-Undang. Legislatif dengan demikian tidak dapat mengabaikan pemuatan perubahan norma Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU2/2002 pasca Putusan MK.

Sikap tidak menghormati putusan MK merupakan bentuk pembangkangan konstitusional. Sifat final dan mengikatnya Putusan MK merupakan kewenangan yang diberikan langsung oleh konstitusi bukan dari undang-undang. Oleh karenanya, sepanjang tidak ada Amandemen UUD 1945, maka sifat putusan MK adalah tetap dan akan selalu “final dan mengikat”.

Pembangkangan terhadap konstitusi merupakan tindakan yang sangat fatal karena dilakukan oleh lembaga negara yang juga dibentuk dan diberikan kewenangan oleh konstitusi. Pembentukan undang-undang diberikan kewenangannya oleh konstitusi kepada Dewan Perwakilan Rakyat (selanjutnya disebut DPR) bersama dengan Presiden. Dengan demikian, MK, DPR, dan Presiden wajib sama-sama mematuhi ketentuan konstitusi yang menjadi hukum dasar dan tertinggi serta sumber kewenangan ketiga lembaga tersebut.

Konklusi

Tidak dapat dibenarkan di bawah langit negara yang mendaku sebagai negara hukum terjadi pembangkangan terhadap asas negara hukum. Supremasi hukum dan supremasi konstitusi wajib ditegakkan dengan rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi. Tindakan dalam bentuk apapun, terlebih lagi yang dilakukan lembaga negara, tidaklah dapat berada di atas hukum dan konstitusi. Ketundukan dan kepatuhan lembaga negara adalah mutlak wajibnya karena tidak dapat negara ini berdiri tanpa adanya hukum yang ditaati dan dipatuhi.

 Baca Juga:Ketika Putusan MK Diabaikan, Apa Sanksi untuk DPR dan Pemerintah?

[1]Lebih jelasnya lihat Penjelasan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan Bab I Kerangka Peraturan Perundang-Undangan, poin 176.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *