Ruang Lingkup Hukum Telematika
Hukum Telematika yang dikenal juga dengan istilah “Cyber Low” adalah aspek hukum yang istilahnya berasal dari “Cyberspace Law” yang ruang lingkupnya meliputi setiap aspek yang berhubungan dengan orang perorangan atau subjek hukum yang mengutilisasi teknologi internet, sejak mulai “online” dan memasuki dunia cyber atau maya. Baik di negara maju maupun negara berkembang, penggunaan internet sebagai alat untuk memfasilitasi kebutuhan hadir dalam setiap aspek kehidupan.
Oleh karena itu, Setiap negara membutuhkan peraturan yang mengatur jalannya teknologi internet, terlebih dalam dunia maya. Hal ini bertujuan agar terdapat kepastian hukum, tertib masyarakat, dan terjaganya kepentingan konsumen dari segala bentuk kejahatan yang terjadi di dunia maya yang dikenal dengan istilah “Cybercrime” Internet bukan objek yang kasat mata dan dapat disentuh dan dapat dirasakan.
Baca juga: Analisis Hukum Pidana Terhadap Kejahatan Hutan di Indonesia
Internet merupakan lapisan kompleksitas teknologi dan jasa yang perlahan-lahan bergabung membentuk sesuatu yang dapat dinikmati oleh semua orang. Internet jaringan komputer terbesar di dunia yang menghubungkan jutaan manusia, tumbuh secara eksponensial. Jaringan ini menjadi antarjaringan atau “internetwork” karena memiliki faktor penggabung sama yang memungkinkan berbagai jaringan untuk bekerja sama.
Pembahasan mengenai ruang lingkup Hukum Telematika atau “Cyber Law” dimaksudkan sebagai inventarisasi atas persoalan atau aspek hukum yang berkaitan dengan pemanfaatan internet. Ruang lingkup Telematika atau “Cyber Law” yakni:
- Hak Cipta (Copy Rights)
Hak cipta, atau dikenal juga dengan istilah Copy Right merupakan hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis. Dalam hak cipta dikenal istilah hak terkait yang merupakan hak yang berkaitan dengan hak cipta yang merupakan hak eksklusif bagi pelaku pertunjukkan produser fonogram, atau lembaga penyiaran. Adapun pengaturan Hak Cipta diatur dalam UU 28/2014 tentang Hak Cipta.
- Hak Merk (Trademark)
Merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk dua dimensi dan/atau tiga dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari dua atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa.
Fungsi dari pemakaian merek itu sendiri antara lain sebagai tanda pengenal, alat promosi, jaminan atas mutu barang, dan penunjuk asal barang atau jasa yang dihasilkan. Hal ini telah diatur dalan UU 20/2016.
- Pencemaran Nama Baik (Defamation)
Pencemaran nama baik atau Defamation dapat dipahami sebagai penghinaan sebagaimana dimaksud di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Hal ini diatur dalam Pasal 310 KUHP yang menerangkan bahwa menghina adalah menyerang kehormatan dan nama baik seseorang, yang diserang ini biasanya merasa malu
Kehormatan yang diserang di sini hanya mengenai kehormatan tentang nama baik. Pengaturan terkait pencemaran nama baik selain diatur dalam KUHP diatur pula di dalam UU 19/2016 tentang ITE.
Baca juga: PENGERTIAN SUMBER HUKUM MATERIIL, SUMBER HUKUM FORMIL, DAN SUMBER TERTIB HUKUM
- Ujaran Kebencian (Hate Speech)
Ujaran Kebencian atau Hate Speech merupakan suatu tindakan komunikasi yang dilakukan oleh suatu individu atau kelompok dalam bentuk provokasi, hasutan, ataupun hinaan kepada individu atau kelompok lain dalam hal berbagai aspek seperti ras, warna kulit, etnis, gender, cacat, orientasi seksual, kewarganegaraan, agama dan lain-lain.
Dalam arti hukum Hate Speech adalah perkataan, perilaku, tulisan, ataupun pertunjukkan yang dilarang karena dapat memicu terjadinya tindakan kekerasan dan sikap prasangka entah dari pihak pelaku maupun korban dari tindakan tersebut.
- Serangan terhadap Fasilitas Komputer, seperti Hacking, Viruses and Illegal Access
Serangan terhadap fasilitas komputer dapat berupa Hacking, Viruses, dan Illegal Access. Hacking adalah kegiatan meretas segala sesuatu yang berkaitan dengan teknologi komputer.
Adapun bentuk lain yang menyerang fasilitas computer yaitu virus yang dapat merusak sistem, mencuri data, maupun untuk aksi penyadapan.
- Regulation Internet Resource atau regulasi terhadap sumber internet itu sendiri
-
Privacy
-
Prinsip Kehati-hatian (Duty Care)
-
Liabilitas Kriminal (Criminal Liability) segala atau pertanggungjawaban terhadap tindakan ilegal yang menyebabkan kerugian terhadap seseorang atau sesuatu
-
Proses peradilan (yuridiksi, pembuktian, penyelidikan)
-
Kontrak Elektronik (Electronic Contract)
Kontrak elektronik adalah perjanjian para pihak yang dibuat melalui sistem elektronik. Sistem elektronik yang dimaksud ialah serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/atau menyebarkan Informasi Elektronik
Baca juga: Pasal Berlapis Menanti Pembuat Fake Account yang Melanggar UU ITE
- Pornografi
Menurut UU 44/2008 Pasal 1 ayat (1) Pornografi adalah gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan lainnya melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan di muka umum, yang memuat kecabulan atau eksploitasi seksual yang melanggar norma kesusilaan dalam masyarakat.
-
Pencurian
- Perlindungan Konsumen
Perlindungan Konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepadat konsumen. Perlindungan konsumen tersebut didasarkan pada asas manfaat, keadilan, keseimbangan, keamanan dan keselamatan konsumen, serta kepastian hukum
- E-commerce dan E-Government.
Commerce dan E-Government pada dasarnya merupakan pemanfaatan teknologi elektronik terhadap kegiatan komersial perdagangan dan kegiatan pemerintahan.
E-Commerce merupakan dampak dari perkembangan teknologi informasi dan telekomunikasi, dan secara signifikan mengubah cara manusia melakukan interaksi dengan lingkungannya terkait dengan mekanisme perdagangan.
Sumber Refensi:
Ahmad M. Ramli. “Pengertian Dan Ruang Lingkup Hukum Telematika,” no. 1 (2009): 8–9. http://repository.um-surabaya.ac.id/1548/3/BAB_II.pdfruanglinkup hukum.
Kementrian Hukum & HAM RI. “Pengenalan Hak Cipta.” Dgip.Go.Id. https://dgip.go.id/menu-utama/hak-cipta/pengenalan.
———. “Pengenalan Merek.” Dgip.Go.Id. https://www.dgip.go.id/menu-utama/merek/pengenalan.
- Sugandhi. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Berikut Penjelasannya. Surabaya: Usaha Nasional, 1980.
R.Soesilo. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal. Bogor: Politeia, 2013.
Rosenoer, Jonathan. Cyberlaw : The Law of the Internet. New York: New York: Springer, 1997.
Undang-undang No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, Pasal 1 ayat (1)
Undang-Undang No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Pasal 1
Undang-Undnag No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 1 dan 3