Media sosial pada saat ini sudah menjadi kebutuhan pokok bagi masyarakat secara luas. Pemakaiannya yang bersifat efisien, hemat, dan dapat diakses dimana saja membuatnya semakin banyak digunakan. Hal ini sejalan dengan maraknya penggunaan media sosial dalam lingkup administrasi pemerintahan, pendidikan, perdagangan, dan lain-lain.
Namun, hal tersebut tidak membuat para penjahat elektronik kehabisan akal. Mereka membuat akun-akun palsu yang dapat merugikan masyarakat melalui penipuan, pencurian data, serta pelanggaran sara. Melalui Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Pemerintah mengatur dan menjamin masyarakat agar terhindar dari kerugian elektronik.
Baca juga: Perbedaan Antara Advokat dan Pengacara Menurut Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003
Pembuatan akun palsu dapat dijerat pasal 35 UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik bahwa:
“Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dengan tujuan agar Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik.”
Hukuman yang akan didapat pembuat akun palsu tertera pada pasal 51 ayat (1):
“Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah).”
Kegiatan pembuatan akun palsu yang digunakan untuk melanggar UU ITE dapat berakibat fatal ketika di pengadilan. Penuntut akan menggunakan pasal berlapis yang akan menjerat tersangka.
Baca juga: Membangun Generasi Muda Yang Unggul dan Berlandaskan Pancasila
Pasal-pasal yang mengatur tentang larangan pada UU ITE terdapat pada pasal 27-37 UU No. 19 Tahun 2016 sebagai perubahan dari UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Beberapa larangan di antaranya:
- Mendistribusikan dokumen elektronik bermuatan asusila, perjudian, pencemaran nama baik, pemerasan, dan pengancaman (pasal 27).
- Mendistribusikan berita bohong atau hoax kepada masyarakat terkait suku, agama, ras antargolongan (pasal 28).
- Menyebarkan ancaman kekerasan atau menakut-nakuti (pasal 29).
- Mengakses, mengambil, dan meretas sistem elektronik milik orang lain dengan cara apapun (pasal 30).
- Melakukan intersepsi atau penyadapan terhadap sistem elektronik milik orang lain dari publik ke privat dan sebaliknya (pasal 31).
- Mengubah, merusak, memindahkan ke tempat yang tidak berhak, menyembunyikan informasi atau dokumen elektronik, serta membuka dokumen atau informasi rahasia (pasal 32).
- Mengganggu sistem elektronik (pasal 33). Menyediakan perangkat keras atau perangkat lunak, termasuk sandi komputer dan kode akses untuk pelanggar larangan yang telah disebutkan(pasal 34).
- Pemalsuan dokumen elektronik dengan cara manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, dan pengrusakan (pasal 35).
Baca juga: Resensi Buku: Partai Politik, Uang, dan Pemilu
maka dari itu kita harus berhati2 dalam berucap/mengetik sesuatu, zaman sekarang sudah semakin edan😭
Membantu sekali min
waduh, penjahat memang banyak akal, orang – orang jahat di dunia maya memang mengerikan.. beberapa minggu lalu, saya juga seperti kasus di atas, orang tersebut menggunakan akun facebook saya lalu menchat keluarga saya untuk minta uang, untungnya keluarga saya tahu bahwa itu pasti penipuan.
waduh, penjahat memang banyak akal, orang – orang jahat di dunia maya memang mengerikan.. beberapa minggu lalu, saya juga seperti kasus di atas, orang tersebut menggunakan akun facebook saya lalu menchat keluarga saya untuk minta uang, untungnya keluarga saya tahu bahwa itu pasti penipuan.