PINTER HUKUM
#1 Platform for Legal Education and Consulting • Penyedia Layanan Jasa Hukum Terlengkap dan Terpercaya di Indonesia
Opini  

Analisis Hukum Pidana Terhadap Kejahatan Hutan di Indonesia

islam
Kejahatan hutan di Indonesia

Pengantar

Manusia sejak dilahirkan didunia ini, telah berada pada suatu lingkungan hidup tertentu. Lingkungan hidup adalah bagian mutlak yang tidak dapat terlepas dari kehidupan manusia.

Manusia dengan segala aktivitas hidupnya mencari makan, minum serta memenuhi kebutuhan lainnya, adalah karena terdapatnya lingkungan hidup sebagai sumber pertama dan terpenting bagi pemenuhan berbagai kebutuhan tersebut.

Manusia diberikan kewenangan untuk mengolah isi alam semesta ini, namun tidak berarti manusia memiliki kekuasaan tak terbatas terhadap alam semesta beserta isinya.

Baca juga: PENGANTAR HUKUM PIDANA, LENGKAP!

Sebaliknya, manusia harus menjaga kelestarian lingkungan alam agar tidak rusak, karena kerusakan lingkungan hidup dapat mengakibatkan hilangnya manfaat lingkungan hidup itu sendiri bagi manusia.

“Dan janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi, sesudah (Allah) memperbaikinya dan berdo’alah dengan rasa takut dan harapan. Sesungguhnya Allah amat dekat kepada orang yang berbuat baik”. (QS Al-A’raf 7: 56).

Hutan Indonesia merupakan salah satu pusat keanekaragaman hayati di dunia, dimana Indonesia merupakan urutan ketiga dari tujuh negara yang disebut Mega divercity Country.

Hutan Indonesia merupakan rumah bagi ribuan jenis flora dan fauna yang banyak diantaranya adalah endemik di Indonesia.

Dalam, kenyataannya pemanfaatan hutan alam yang telah berlangsung sejak awal 1970-an ternyata memberikan gambaran yang kurang menggembirakan untuk masa depan dunia kehutanan Indonesia.

Terlepas dari keberhasilan penghasil devisa, peningkatan pendapatan, menyerap tenaga kerja, serta mendorong pembangunan wilayah, pembangunan kehutanan melalui pemanfaatan hutan alam menyisakan sisi yang buram.

Sisi negatif tersebut antara lain tingginya laju deforestasi yang menimbulkan kekhawatiran akan tidak tercapainya kelestarian hutan yang diperkuat oleh adanya penebangan liar (Illegal Logging).

Penebangan liar merupakan sebuah bencana bagi dunia kehutanan Indonesia yang berdampak luas bagi kondisi lingkungan, politik, ekonomi dan sosial budaya Indonesia.

Pasal 28 H ayat (1) yang berbunyi:

“setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapat lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan”.

Dengan diangkatnya persoalan hak atas lingkungan sebagai hak asasi manusia yang dijamin oleh pasal 28 H ayat (1) dan diadopsinya prinsip “pembangunan berkelanjutan” dan “berwawasan lingkungan” kedalam ketentuan pasal 33 ayat (4), sudah tergambar bahwasanya negara republik indonesia sadar akan pentingnya menjaga kelestarian alam dan lingkungan hidup.

Dalam penegakan hukum lingkungan, secara makro, ketidak berhasilan penegakan hukum khususnya dibidang pidana dapat dilihat dalam kasus pembalakan liar pada tahun 2007.

Penggunaan instrumen hukum pidana dalam menyelesaikan kasus-kasus lingkungan hidup memiliki batas-batas tertentu.

Undang-undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan (selanjutnya disingkat UUK) mengamanahkan dalam konsideran butir a bahwa “hutan sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa yang dianugerahkan kepada Bangsa Indonesia, merupakan kekayaan yang dikuasai negara, memberikan manfaat serba guna bagi umat manusia, karenanya wajib disyukuri, diurus, dan dimanfaatkan secara optimal, serta dijaga kelestariannya untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat, bagi generasi sekarang maupun mendatang”.

Oleh karena itu, fungsi-fungsi hutan tersebut pada hakekatnya merupakan modal alam (natural capital) yang harus ditransformasikan menjadi modal nyata (real capital) bangsa Indonesia yang bertujuan, antara lain yaitu:

“melestarikan lingkungan hidup, meningkatkan nilai tambah pendapatan, mendorong ekspor non migas dan gas bumi, menyediakan lapangan pekerjaan, dan mendorong pembangunan sektor-sektor non kehutanan.”

Dalam Pasal 6 UUK menyebutkan bahwa fungsi pokok hutan terdiri dari 3 (tiga), yaitu fungsi konservasi, fungsi lindung dan fungsi produksi. Oleh karena itu, pengawasan terhadap hutan sangat penting melihat dari fungsi tersebut.

ketentuan Pasal 50 ayat (1), (2), dan (3) merumuskan sebagai berikut:

(1) Setiap orang dilarang merusak prasarana dan sarana perlindungan hutan.

(2) Setiap orang yang diberikan izin usah pemanfaatan kawasan, izin usaha pemanfaatan jasa lingkungan, izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu dan bukan kayu, serta izin pemungutan hasil kayu dan bukan kayu, dilarang melakukan kegiatan yang menimbulkan kerusakan hutan.

(3) Setiap orang dilarang :

a. Mengerjakan dan/atau menggunakan dan/atau menduduki

kawasan hutan secara tidak sah;

b. Merambah kawasan hutan;

c. Melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan

dengan radius atau jarak sampai dengan :

1) 500 (lima ratus) meter dari tepi waduk atau danau;

2) 200 (dua ratus) meter dari tepi mata air dan kiri kanan

sungai di daerah rawa;

3) 100 (seratus) meter dari kiri kanan tepi sungai;

4) 50 (lima puluh) meter dari kiri kanan tepi anak sungai;

5) 2 (dua) kali kedalaman jurang dari tepi jurang; dan

6) 130 (seratus tiga puluh) kali selisih pasang tertinggi dan

pasang terendah dari tepi pantai.

d. Membakar hutan;

e. Menebang pohon atau memanen atau memungut hasil hutan di dalam hutan tanpa memiliki hak atau izin dari pejabat berwenang;

f. Menerima, membeli atau menjual, menerima tukar, menerima titipan, menyimpan, atau memiliki hasil hutan yang diketahui atau patut diduga berasal dari kawasan hutan yang diambil atau dipungut secara tidak sah;

g. Melakukankegiatanpenyelidikanumumataueksplorasiatau eksploitasi bahan tambang di dalam kawasan hutan tanpa izin Menteri;

h. Mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan yang tidak dilengkapi bersama-sama dengan surat keterangan sahnya hasil hutan;

i. Menggembalakan ternak dalam kawasan hutan yang tidak ditunjuk secara khusus untuk maksud tersebut oleh pejabat yang berwenang;

j. Membawa alat-alat berat atau alat-alat lainnya yang lazim atau patut diduga akan digunakan untuk mengangkut hasil hutan di dalam kawasan hutan, tanpa izin pejabat yang berwenang;

k. Membawa alat-alat yang lazim digunakan untuk menebang, memotong, atau membelah pohon di kawasan hutan tanpa izin pejabat yang berwenang;

l. Membuang benda-benda yang dapat menyebabkan kebakaran dan kerusakan serta membahayakan keberadaan atau kelangsungan fungsi hutan ke dalam kawasan hutan; dan

m. Mengeluarkan, membawa, dan mengangkut tumbuh- tumbuhan dan satwa liar yang tidak dilindungi undang- undang yang berasal dari kawasan hutan tanpa izin pejabat yang berwenang.

Secara umum, kerusakan hutan disebabkan oleh beberapa faktor, diantaranya adalah faktor mentalitas manusia, kepentingan ekonomi, dan penegakan hukum yang lemah.

Guna mengatasi masalah penebangan liar (illegal logging) terhadap kawasan hutan khususnya di Indonesia, pemerintah telah berusaha untuk mencegah dan mengantisipasi kerusakan tersebut dengan diberlakukannya berbagai peraturan mengenai kehutanan, antara lain:

Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan (UUK), Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2004 Tentang Perencanaan Kehutanan, Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2004 Tentang Perlindungan Kehutanan, dan Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2005 Tentang pemberantasan Penebangan Kayu Secara Ilegal di Kawasan Hutan dan Peredarannya di Seluruh Wilayah Indonesia (selanjutnya disebut Inpres No. 4 Tahun 2005).

Penegakan hukum lingkungan bukan hanya dilakukan oleh para penegak hukum saja tetapi masyarakat pun harus turut berperan antara lain dalam penegakan hukum lingkungan.

Peran serta masyarakat tersebut sangat diperlukan untuk pemberantasan kasus-kasus perambahan hutan, perusakan hutan, dan penebangan hutan secara liar atau yang lebih dikenal dengan illegal logging atau pembalakan liar yang mengakibatkan semakin meluasnya kerusakan hutan.

Baca juga: Hutan Indonesia, Praktek Kelola yang Amburadul

Pembahasan

Dalam The Contemporary English Indonesian Dictionary, istilah “illegal” artinya tidak sah, dilarang, atau bertentangan dengan hukum, haram.

Dalam Black’s Law Dictionary, illegal artinya “forbidden by law; unlawful”, artinya yang dilarang oleh hukum atau tidak sah. “Log” dalam bahasa Inggris artinya batang kayu atau kayu gelondongan, dan “logging” artinya menebang kayu dan membawa ke tempat gergajian.

Berdasarkan pengertian secara harfiah tersebut, dapat disimpulkan bahwa illegal logging menurut bahasa berarti menebang kayu kemudian membawa ke tempat gergajian yang bertentangan dengan hukum atau tidak sah menurut hukum.

Dalam Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Penebangan Kayu Ilegal (illegal logging) dan Peredaran Hasil Hutan Ilegal di Kawasan Ekosistem Leuser dan Taman Nasional Tanjung Puting (Inpres No. 5 Tahun 2001), istilah illegal logging disamakan dengan istilah penebangan kayu illegal.

Secara umum Illegal logging mengandung makna kegiatan di bidang kehutanan atau yang merupakan rangkaian kegiatan yang mencakup penebangan, pengangkutan, pengolahan hingga kegiatan jual beli (termasuk ekspor-impor) kayu yang tidak sah atau bertentangan dengan aturan hukum yang berlaku, atau perbuatan yang dapat menimbulkan kerusakan hutan.

QS. Al ‘Araf: 56 Artinya: “Dan janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi sesudah (Allah) memperbaikinya, dan berdo’alah kepada-Nya dengan rasa takut(tidak diterima) dan harapan (akan dikabulkan), sesungguhnya rahmat Allah amat dekat kepada orang-orang yang berbuat baik”Firman Allah tentang musibah yang terjadi disebabkan tangan manusia,

QS. Asyuuraa: 30 Artinya: “Dan apa saja musibah yang menimpa kamu maka adalah disebabkan oleh perbuatan tanganmu sendiri, dan Allah memaafkan sebagian besar(dari kesalahan-kesalahan mu)” Firman Allah tentang wajib mematuhi peraturan yang ditetapkan pemerintah yang melarang penebangan dan menambang yang berlebihan.

Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup adalah upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup yang meliputi perencanaan,pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan dan penegakan hukum.

Perlindungan hutan dilakukan untuk mencegah dan membatasi kerusakan hutan, kawasan hutan dan hasil hutan yang disebabkan oleh perbuatan manusia yang tidak bertanggung jawab.

Perlindungan hutan merupakan bagian dari kegiatan pengelolaan hutan. Perlindungan hutan merupakan kewenangan pemerintah dan atau pemerintah daerah.

Prinsip perlindungan hutan meliputi:

“Mencegah dan membatasi kerusakan hutan, kawasan hutan dan hasil hutan yang disebabkan oleh perbuatan manusia, ternak, kebakaran, daya-daya alam, hama serta penyakit; mempertahankan dan menjaga hak-hak negara, masyarakat dan perorangan atas hutan, kawasan hutan, hasil hutan, investasi serta perangkat yang berhubungan dengan pengelolaan hutan.”

Allah SWT telah memerintahkan setiap manusia untuk menjaga kelestarian lingkungan hidupnya. Begitu pula sebaliknya, apabila mereka merusak lingkungan hidup dengan bentuk apapun dapat mengakibatkan dampak yang buruk bagi kelangsungan kehidupan di alam dan segala isinya, termasuk manusia.

Sebagaimana firman Allah SWT dalam QS ArRumm ayat 41:

Artinya: “Telah nampak kerusakan di darat dan di laut di sebabkan karena perbuatan tangan manusia, supaya Allah merasakan kepada mereka sebagian dari (akibat) perbuatan mereka, agar mereka kembali (ke jalan yang benar)”.

Secara umum penebangan hutan ilegal dapat dibagi dalam beberapa dimensi utama:

Pertama, dikategorikan sebagai illegal logging, terdiri dari kegiatan penebangan liar terhadap spesies-spesies yang dilindungi, penebangan diluar batas-batas konsensi yang ditetapkan, penebangan dalam areal yang dilindungi, penebangan pohon yang belum cukup atau lebih dari umur yang ditentukan, penebangan tanpa otorisasi serta penebangan yang melanggar ketentuan dalam kewajiban kontrak.

Dimensi kedua, disebut sebagai timber smuggling, terdiri dari kegiatan ekspor atau impor terhadap spesies-spesies yang dilindungi, ekspor atau impor yang melanggar trade ban, serta pengiriman kayu yang melanggar batas-batas aturan negara maupun ketentuan internasional.

Dimensi ketiga, disebut sebagai transfer pricing, berupa kegiatan “memainkan harga” dalam ekspor maupun impor atas pengiriman dan pengangkutan kayu (illegal).

Dimensi keempat, disebut under-measuring (valuing), terdiri dari kegiatan pemalsuan jenis kayu, volume, maupun nilai ekspor dari beragam kayu ilegal.

Dimensi kelima, disebut misclassification of species, terdiri dari bermacam upaya menghindari pembayaran pajak, royalti, dan bea- bea lain, dengan memberitahu isi barang yang tak sesuai dengan keadaan sebenarnya.

Kelima dimensi utama ini terjadi dalam wilayah perdagangan kayu di kawasan Asia Pasifik dimana salah satu negara yang terindikasi kuat “bermain” adalah Indonesia.

Pembakaran hutan ilegal di wilayah Indonesia sangat nyata mengambil bentuk dimensi pertama, yang secara fisik / alami terlihat langsung tingkat kerusakannya, berbeda dengan dimensi kedua sampai kelima yang sulit ditelusuri secara kasat mata.

Kegiatan penebangan kayu secara liar (illegal logging) tanpa mengindahkan kaidah-kaidah manajemen hutan untuk menjamin kelestarian sumber daya hutan telah menyebabkan berbagai dampak negatif dalam berbagai aspek, sumber daya hutan yang sudah hancur selama masa orde baru, kian menjadi rusak akibat maraknya penebangan liar dalam jumlah yang sangat besar.

Kerugian akibat penebangan liar memiliki dimensi yang luas tidak saja terhadap masalah ekonomi, tetapi juga terhadap masalah sosial, budaya, politik dan lingkungan.

QS. Al Jatsiyah: 13 Artinya “Dan Dia menundukkan untukmu apa yang ada dilangit dan apa yang ada dibumi semuanya, (sebagai rahmat) daripada-Nya. sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda (kekuasaan Allah) bagi kaum yang berfikir” Firman Allah tentang larangan merusak lingkungan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *