Pengantar
Cita negara hukum pertama kali dikemukakan oleh Plato dan kemudian pemikiran tersebut dipertegas oleh Aristoteles, bahwa penyelenggaraan negara yang baik didasarkan pada hukum yang baik. Dalam perkembangannya, konsep cita negara hukum ini dinamakan menjadi rechtstaat (negara hukum) oleh Albert Venn Dicey.
Rechstaat bertujuan untuk membatasi tindakan penguasa, dalam hal ini pemerintah, melalui peraturan perundang-undangan yang berlaku pada suatu tempat dan waktu tertentu atas rakyatnya.
Baca juga: Demokrasi: Kekuasaan Ada Dalam Genggaman Rakyat
Doktrin rechtstaat hanya dapat tumbuh di negara yang menganut demokrasi. Tanpa negara hukum dan demokrasi, yang hadir hanyalah paham totaliter, absolut, dan represif. Politik menjadi panglima, sementara hukum hanyalah alat untuk mempertahankan kekuasaan. Wujud seperti inilah yang dinamakan machtstaat (negara kekuasaan).
Rechtstaat atau Negara Hukum
Lahirnya doktrin rechtstaat merupakan usaha untuk menentang tindakan sewenang-wenang dari penguasa, seperti yang terjadi di Inggris pada tahun 1212 untuk menumpas kekuasaan absolut dari Raja John The Lackland, dan juga yang terjadi di Prancis pada tahun 1789 untuk menumpas kekuasaan absolut dari Raja Louis XVI. Setelahnya, negara hukum merupakan negara yang diidealkan sejak memasuki abad ke-XIX.
Baca juga: Negara Kekuasaan (Machtstaat)
Negara hukum (rechtstaat) dipandang sebagai pilihan terbaik dalam menata kehidupan bernegara sebab sistem negara ini menjadikan hukum sebagai supremasi yang terbangun atas fondasi nilai kemanusiaan, nilai demokrasi, dan nilai moral sosial.
Machtstaat atau Negara Kekuasaan
Jika ditinjau dari sudut pandang ilmu politik, negara merupakan organisasi kekuasaan. Bila ditinjau dari sudut pandang ilmu hukum, negara adalah organisasi jabatan-jabatan. Ketika ditinjau dari sudut pandang ilmu sosial, negara adalah organisasi fungsi-fungsi.
Baca juga: Hukum Pacaran Saat Puasa di Bulan Ramadhan
Secara teoretis, negara dapat ditinjau dari klasifikasi berdasarkan pemilik negara. Artinya berdasarkan teori sesungguhnya, negara itu ada yang memiliki dan/atau merupakan milik. Atas dasar pemikiran itu, maka kehendak-kehendak negara pun berbeda, sesuai dengan kepemilikannya.
Artinya kehendak negara merupakan kehendak pemiliknya. Maka dari itu terciptalah sistem negara kekuasaan (machtstaat) yang berdasar dari penguasa atau pemilik negara.
Negara kekuasaan (machtstaat) merupakan negara yang menjadikan kehendak dan ambisi personalnya untuk melakukan penaklukan secara paksa.
Perbedaan Rechtstaat dan Machtstaat
Negara hukum (rechtstaat) dan negara kekuasaan (machtstaat) tentunya berbeda, berikut adalah perbedaan antara kedua sistem kenegaraan tersebut:
Baca juga: Asas-Asas Hukum Telematika
-
Rechtstaat adalah negara yang dianggap mampu menepis ambisi-ambisi personal maupun kelompok yang dapat mencederai representasi mayoritas rakyat dalam menjalankan kebijakan negara. Sedangkan machtstaat merupakan negara yang kebijakan pemerintahannya dijalankan dengan dasar kehendak individu atau kelompok yang masuk dalam lingkaran kekuasaan atau the rolling class.
-
Rechtstaat dijalankan oleh pemerintahan dengan dasar prinsip-prinsip hukum dan demokrasi, asas legalitas, serta persamaan di hadapan hukum. Sebaliknya, machtstaat dijalankan dengan kehendak personal atau kelompok yang menyatakan dirinya sebagai pemegang kekuasaan.
-
Rechtstaat bersandar pada konstitusi, dengan implementasi pemerintahannya dijalankan berdasarkan prinsip-prinsip hukum yang menjunjung tinggi nilai kemanusiaan. Sebaliknya, machtstaat merupakan negara yang disandarkan hanya pada kehendak individu, personal, atau kelompok minoritas yang menyatakan dirinya sebagai kasta atas. Jikalau mereka berdalih sebagai negara hukum, hal itu hanya label semata. Kekuasaan semata dilaksanakan dengan dalih hak.
-
Rechtstaat adalah negara dengan sistem pemerintahan untuk melayani kebutuhan mayoritas segenap rakyatnya tanpa membeda-bedakan asal-usul, agama, dan strata sosial karena semua sama di mata hukum. Pemerintahannya dijalankan berdasarkan akumulasi hak dan kewajiban, bukan kekuasaan. Sebaliknya, machtstaat adalah negara dengan sistem pemerintahan yang dijalankan oleh orang-orang yang menyatakan dirinya berada dalam lingkaran kekuasaan, sehingga tidak melayani rakyat melainkan keinginan mereka lah yang dilayani oleh rakyat.
-
Rechtstaat memiliki kebijakan yang selalu cenderung bersifat kompromis dan realistis untuk kebutuhan mendasar bagi seluruh masyakarat. Berbeda dengan machtstaat yang kebijakan negaranya terindikasi bersifat mengekang bahkan merupakan teror agar rakyat memenuhi kehendak penguasa.
-
Rechtstaat memiliki sistem pemerintahan yang berkewajiban melayani kebutuhan rakyatnya dengan baik, sebagaimana hal ini merupakan kepatutannya. Lain halnya dengan machtstaat, pemerintahannya tatkala melaksanakan sesuatu yang dipandang baik untuk rakyat bukan karena kewajiban mereka, melainkan hanya sebagai belas kasihan dari penguasa.
Sumber Referensi
Nurul Qamar, dkk. 2018. Negara Hukum atau Negara Kekuasaan (Rechtstaat or Machtstaat), Social Politic Genius: Makassar.
Syahnan Harahap. 2014. “Perbedaan Konsepsi Rechtstaat dan The Rule of Law Serta Perkembangan dan Pengaruhnya Terhadap Hukum Administrasi Negara”, Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara, Fakultas Hukum Universitas Suryadarma, Volume 4, Nomor 2, Maret 2014.
Zahermann Armandz Muabezi. 2017. “Negara Berdasarkan Hukum (Rechtstaat) Bukan Kekuasaan (Machtstaat), Jurnal Hukum dan Peradilan, Volume 6, Nomor 3, November 2017.