Hukum Pacaran Saat Puasa di Bulan Ramadhan
Pacaran (berkencan) saat bulan Ramadhan dianggap haram oleh sebagian besar ulama Islam, karena pacaran biasanya mengarah pada tindakan yang tidak sesuai dengan tata krama dan moral yang dianjurkan oleh agama.
Dalam bulan Ramadhan, umat Muslim diharapkan untuk lebih berkonsentrasi pada ibadah dan pengendalian diri dari hal-hal yang dapat mengalihkan perhatian mereka dari tujuannya.
Oleh karena itu, sangat disarankan untuk tidak melakukan pacaran saat bulan Ramadhan.
Bulan Suci Ramadhan segera tiba. Di bulan ini, seluruh umat Muslim diwajibkan untuk berpuasa selama sebulan. Dalam berpuasa, hal yang utama bagi umat Muslim bukan hanya untuk menahan lapar dan haus saja, namun juga menahan hawa nafsu termasuk dalam hubungannya dengan lawan jenis yakni berpacaran.
Nah, sebelum membahas lebih lanjut mengenai hukum pacaran saat berpuasa, ada baiknya kita menelisik tentang pacaran dalam islam terlebih dahulu!
Islam tidak mengenal istilah “Pacaran”
Dalam Islam, pacaran merupakan perbuatan yang dilarang. Berduaan dengan lawan jenis yang bukan mahramnya diharamkan dalam Islam.
Baca juga: Asas-Asas Hukum Telematika
Hal ini dikarenakan dapat mendatangkan gangguan setan yang memicu hawa nafsu sehingga berujung melakukan perbuatan zina. Larangan untuk berduaan dengan seseorang yang bukan mahramnya, sejatinya telah tertuang dalam Hadis Riwayat Ahmad.
Rasulullah SAW, bersabda:
أَلاَ لاَ يَخْلُوَنَّ رَجُلٌ بِامْرَأَةٍ لاَ تَحِلُّ لَهُ ، فَإِنَّ ثَالِثَهُمَا الشَّيْطَانُ ، إِلاَّ مَحْرَمٍ
”Janganlah seorang laki-laki berduaan dengan seorang wanita yang tidak halal (bukan mahram) baginya karena sesungguhnya syaithan adalah orang ketiga di antara mereka berdua kecuali apabila bersama mahromnya.” (HR. Ahmad No. 15734. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan hadits ini shohih ligoirihi).
Pacaran merupakan perbuatan zina yang membawa ke dalam jurang kemaksiatan. Pacaran tidaklah lepas dari zina mata, zina tangan, zina kaki, dan zina hati. Dari Abu Hurairrah r.a, Rasulullah SAW bersabda:
كُتِبَ عَلَى ابْنِ آدَمَ نَصِيبُهُ مِنَ الزِّنَى مُدْرِكٌ ذَلِكَ لاَ مَحَالَةَ فَالْعَيْنَانِ زِنَاهُمَا النَّظَرُ وَالأُذُنَانِ زِنَاهُمَا الاِسْتِمَاعُ وَاللِّسَانُ زِنَاهُ الْكَلاَمُ وَالْيَدُ زِنَاهَا الْبَطْشُ وَالرِّجْلُ زِنَاهَا الْخُطَا وَالْقَلْبُ يَهْوَى وَيَتَمَنَّى وَيُصَدِّقُ ذَلِكَ الْفَرْجُ وَيُكَذِّبُهُ
“Setiap anak Adam telah ditakdirkan mendapat bagian untuk berzina dan ini suatu yang pasti terjadi, tidak bisa dielakkan. Zina kedua mata adalah dengan melihat. Zina kedua telinga dengan mendengar. Zina lisan adalah dengan berbicara. Zina tangan adalah dengan meraba (menyentuh). Zina kaki adalah dengan melangkah. Zina hati adalah dengan menginginkan dan berangan-angan. Lalu kemaluanlah yang nanti akan membenarkan atau mengingkari yang demikian.” (HR. Muslim, No. 6925).
Baca juga: Konsep Negara Hukum di Indonesia
Seluruh anggota badan berpotensi untuk melakukan semua bentuk zina yang terdapat dalam hadist di atas. Mengantarkan kemaluan untuk melakukan zina yang sesungguhnya.
Karena itulah, Allah SWT. Melarang umat Muslim mendekati perbuatan ini dengan menjauhi semua sebab yang akan mengantarkannya. Pun larangan berpacaran ini juga telah tertuang dalam firman Allah SWT.
وَ لَا تَقۡرَبُوا الزِّنٰۤی اِنَّہٗ کَانَ فَاحِشَۃً ؕ وَ سَآءَ سَبِیۡلًا
“Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk.” (Q.S. Al-Isra’ [17]: 32)
Ayat diatas berisi kandungan bahwa Allah SWT sangat melarang umat Muslim untuk melakuan dan mendekati perbuatan zina, karena hal itu merupakan suatu perbuatan keji dan jalan yang buruk.
Sehingga umat Muslim diwajibkan untuk menjaga pandangan, perilaku, tutur kata untuk menghindari perbuatan yang berakibat pada maksiat yakni berpacaran.
Lalu, bagaimana hukumnya berpacaran saat puasa di bulan Ramadhan?
Puasa Ramadhan adalah bulan yang mulia. Mulianya Ramadhan hendakya harus diimbangi dengan sikap kaum muslimin untuk memuliakannya.
Namun faktanya banyak di kalangan muda yang menodai kesucian Ramadhan dengan melakukan berbagai macam dosa dan maksiat, yang berakibat puasanya tidak menghasilkan pahala.
Dalam Hukum Islam, umumnya manakala sesuatu itu diharamkan, maka segala sesuatu yang berhubungan dengannya diharamkan juga.
Hal ini termasuk perbuatan yang mendekati zina yakni berpacaran. Apabila seseorang menjalankan ibadah puasa kemudian ia berpacaran, bergandeng tangan dan memandang lawan jenis yang bukan mahramnya.
Maka dapat berujung tidak diterima puasanya di sisi Allah SWT. karena dia melakukan apa yang telah diharamkan. Al-Baydhowi r.a, mengatakan:
“Ibadah puasa bukanlah hanya menahan diri dari lapar dan dahaga saja. Bahkan seseorang yang menjalankan ibadah puasa hendaklah mengekang berbagai syahwat dan mengajak jiwanya pada kebaikan. Jika tidak demikian, sungguh Allah tidak akan melihat amalannya, dalam artian tidak akan menerimanya.” (Fathul Bari, 4/117).
Baca juga: Reformasi Birokrasi Indonesia Dalam Perspektif Administrasi Publik
Begitu juga, jika dalam memandang kemudian menimbulkan syahwat sampai mengeluarkan air mani, maka itu membatalkan puasa, karena salah satu hal yang dapat membatalkan puasa yakni keluarnya mani.
“Dan jika ia merasa mani akan keluar sebab memandangnya kemudian ia tetap menikmatinya sehingga keluar mani maka dapat dipastikan itu membatalkan puasa.” (Syekh Nawawi Al-Bantani, Nihayah Az-Zain Fi Irsyad Al-Mubtadi’in)
Sejak masa silam, para ulama telah menasihatkan agar kaum muslimin serius dalam menjalankan ibadah puasa, dengan berusaha mengekang diri dari maksiat dan menjauhi segala larangan Allah SWT.
Jabir Bin ‘Abdillah r.a berkata, yang artinya:
“ketika engkau berpuasa maka hendaknya pendengaran, penglihatan dan lisanmu turut berpuasa, yaitu menahan diri dari dusta dan segala perbuatan haram serta janganlah engkau menyakiti tetanggamu. Bersikap tenang dan berwibawa di hari puasamu. Janganlah kamu jadikan hari puasamu dan hari tidak berpuasamu sama saja.” (La’ho’if Al Ma’Arif, 277).
Memahami hal tersebut, maka pacaran saat berpuasa di bulan Ramadhan adalah perbuatan yang dilarang karena pacaran merupakan suatu perbuatan yang berujung pada kemaksiatan sehingga berakibat puasa yang telah dikerjakan tidak diterima oleh Allah SWT.
Pun, maksiat yang dilakukan seseorang, dapat menghapus pahala amal shaleh yang pernah dia kerjakan, tak terkecuali puasa yang sedang di jalani.
Sumber Referensi
Muji Lestari (2021), “Hukum Pacaran di Bulan Suci Ramadhan, Apakah Membatalkan Puasa? Kaum Bucin Wajib Tahu.” TribunJakarta.com, diakses pada 03 Februari 2023.
Muhammad Abduh Tuazikal, MSc (2019), “Cinta Bukanlah Disalurkan Lewat Pacaran”, Rumaysho.com, diakses pada 03 Februari 2023.
Suryanto (2019), “Apa Hukumnya Berpacaran Saat Berpuasa? Simak Penjelasannya”, antaranews.com, diakses pada 03 Februari 2023.