PINTER HUKUM
#1 Platform for Legal Education and Consulting • Penyedia Layanan Jasa Hukum Terlengkap dan Terpercaya di Indonesia

Negara Kekuasaan (Machtstaat)

Avatar of Pinter Hukum
Negara Kekuasaan/Machstaat

Negara Kekuasaan (Machtstaat)

Negara kekuasaan (machtstaat) merupakan konsep negara yang kerap kali diperlawankan dengan negara hukum (rechtstaat), sehingga secara pengertian negara kekuasaan (machtstaat) merupakan sistem yang menjadikan kekuasaan individu (pemerintah) sebagai dasar rujukan negara atau dengan kata lain negara mengikuti kehendak penguasa.

Menilik sejarah dan teori yang mengikuti perkembangannya. Dalam teori kedaulatan, negara kekuasaan (machtstaat) dapat dilihat dalam teori kedaulatan Tuhan/teokrasi.

Dalam teori teokrasi, kekuasaan yang ada pada negara dan dijalankan oleh pemerintah bersumber dari Tuhan. Karena bersumber dari Tuhan, maka kehendak penguasa diibaratkan sebagai kehendak Tuhan, bahkan seiring perkembangannya penguasa diibaratkan sebagai wakil Tuhan di muka bumi.

Teori teokrasi (theocratie) muncul pada abad V dan berkembang hingga XV. Pemikir teori ini antara lain Cicero, Seneca, Agustinus, Thomas Aquinas dan Dante Alighieri.

Mereka berpandangan bahwa kekuasaan yang ada pada Raja merupakan kekuasaan dari Tuhan selain itu penguasa telah ditakdirkan oleh Tuhan untuk berkuasa di muka bumi.

Baca juga: Hukum Pacaran Saat Puasa di Bulan Ramadhan

Sehingga dari sini lahirlah teori-teori yang menentang teori teokrasi, seperti teori kedaulatan rakyat, teori kedaulatan negara, dan teori kedaulatan hukum.

Negara dalam pengertiannya secara umum disamakan dengan organisasi. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) negara diartikan sebagai sebuah organisasi yang memiliki kekuasaan tertinggi secara sah serta diataati oleh masyarakat dalam wilayahnya.

Tidak berbeda jauh dengan pengertian diatas, Prof. Miriam Budihardjo, berpendapat bahwa negara merupakan organisasi yang ada di dalam suatu wilayah serta dapat memaksakan kekuasaan dalam wilayahnya untuk mencapai tujuan suatu negara.

Baca juga: Konsep Negara Hukum di Indonesia

Kesimpulan

Berdasarkan pengertian diatas, sudah dapat disimpulkan bahwa negara dalam arti luas memiliki makna organisasi, sebagaimana pembentukan dari organisasi pada umumnya yang memiliki tujuan yang ingin dicapai, negara juga memiliki fungsi dan tujuannya.

Namun, dalam konsep negara kekuasaan (machstaat), negara diklasifikasikan sebagai negara milik (eigenaar) pengusa.

Dikutip dalam buku Negara Hukum (rechtstaat) atau Negara Kekuasaan (machtstaat) karya Nurul Qamar, dkk. Menurut Welly Vol, dalam bahasa undang-undang negara kekuasaan dirumuskan sebagai “kedaulatan berada ditangan Raja (penguasa)” atau kedaulatan tertinggi berada ditangan Raja atau rumusan semacamnya.

Sehingga, dalam negara penguasa, rakyat (Volk/Demos) milik dari penguasa dan rakyat sebagai objek bagi penguasa baik untuk mempertahankan kekuasaan atau kepentingan politik yang lainnya.

Baca juga: Asas-Asas Hukum Telematika

Indikator negara dikategorikan sebagai machstaat (negara kekuasaan), adalah:

  1. Hukum tertinggi dari dan dalam negara adalah kehendak penguasa.
  2. Penguasa tidak terikat dengan tata caara yang tetap akan tetapi tujuan dan kehendak penguasa yang membenarkan tata cara/formalitas.
  3. Pemerintah adalah penguasa pemelik negara atau mereke/orang yang ditunjuk/dipercaya/dikuasakan olehnya.
  4. Pemerintahan adalah sesuai kehendak penguasa dalam wujud:
  5. Administrasi negara adalah tuannya rakyat.
  6. Kebajikan pemerintahan tidak perlu dimengerti atau menyenangkan rakyat.
  7. Rakyat tidak berhak dan tidak dibenarkan mengoreksi (mengkritisi) penguasa. Mengkritisi penguasa dianggap penghinaan terhadap penguasa serta pengrusakan wibawa dan ketertiban negara.

Sumber Referensi

Junaidi, Muhammad. Ilmu Negara Sebuah Konstruksi Ideal Negara Hukum, Malang: Setara Press. 2016.

Qamar, Nurul, dkk. Negara Hukum (Rechtstaat) atau Negara Kekuasaan (Machtstaat), Makassar: Cv. Social Politic Genius (SIGn). 2018.

Armandz Muabezi, Zahermann. “Negara Berdasarkan Hukum (Rechstaat) Bukan Kekuasaan (Machstaat)”, Jurnal Hukum dan Peradilan, Nomor 3, Volume 6, November 2017.

Ata Taqiyyah, Saufa. Apa Saja Unsur-Unsur Berdirinya Negara, Hukumonline.com, Diakses: pada 3 Februari 2023

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *