PINTER HUKUM
#1 Platform for Legal Education and Consulting • Penyedia Layanan Jasa Hukum Terlengkap dan Terpercaya di Indonesia

Bagaimana Talak Istri Dalam Pandangan Islam?

Avatar of Pinter Hukum
Talak Istri dalam pandangan Islam

Daftar Isi

Pertanyaan

Apakah Talak yang dilakukan Istri sah menuruh hukum Islam?

Jawaban

Dalam agama Islam, pernikahan menjadi ibadah yang paling lama dilakukan. Karena saat kita sudah melangsungkan pernikahan dengan memperhatikan syarat dan rukunnya, maka sudah sepatutnya kita membentuk biduk rumah tangga yang menuai pahala yaitu sakinah mawadah wa rahmah. Namun tidak bisa dipungkiri, faktanya angka perceraian di Indonesia setiap tahunnya selalu meningkat.

Pernikahan ibarat seperti tali, dimana dua sisinya harus saling menarik dengan kuat dan talak menjadi suatu elemen fundamental lepasnya sebuah tali pernikahan. Negara mendefinisikan talak istri terhadap suami sebagai perkara Cerai Gugat. Diatur dalam Pasal 73 ayat 1 telah mentapkan secara permanen bahwa dalam perkara cerai gugat, yang bertindak sebagai penggugat adalah istri. Sedangkan suami ditempatkan sebagai tergugat.

Baca juga: Poin Penting Dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS)

Jika talak biasanya diucapkan oleh sang suami, lalu apakah dalam agama istri bisa menjatuhkan talak? jawabannya adalah bisa. Dalam agama Islam, pengucapan talak hukumnya makruh yaitu suatu perbuatan yang diperbolehkan tetapi sangat dibenci Allah SWT. Namun, jika istri mengucapkan talak tanpa alasan syar’i yang jelas hukumnya adalah haram. Hal ini sesuai sabda Rasulullah SAW:

“Siapa saja perempuan yang meminta (menuntut) cerai kepada suaminya tanpa alasan yang dibenarkan maka diharamkan bau surga atas perempuan tersebut,” (HR. Abu Dawud, Al-Tirmidzi, dan Ibnu Majah).

Namun untuk menjadikan suatu talak itu sah, maka alasan untuk menjatuhkan talak juga harus jelas. Seorang istri diperbolehkan menjatuhkan talak kepada suaminya dengan alasan-alasan syar’i sebagai berikut:

  1. Adanya penganiayaan suami terhadap istri
  2. Adanya rasa benci kepada istri dan suami tidak mau menceraikannya
  3. Suami tidak menjalankan kewajiban menafkahi istri
  4. Suami melakukan perzinahan, tidak menjalankan perintah agama dan selingkuh
  5. Suami tidak memenuhi kebutuhan biologis dengan istri
  6. Suami tidak diketahui keberadaan dan kabarnya
  7. Suami divonis memiliki penyakit berbahaya dan menular

Dalam Pengadilan Agama terdapat dua istilah saat istri menjatuhkan talak kepada suami, yaitu:

  1. Fasakh

Fasakh adalah pengajuan cerai oleh istri kepada suami tanpa ada ganti rugi yang diberikakan istri kepada suami. Saat gugatan tersebut dikabulkan oleh Hakim dengan berdasar pada bukti-bukti dari pihak penggugat atau istri, maka Hakim berhak memutuskan (tafriq) hubungan pernikahan antar keduanya.

  1. Khulu’

Khulu’ adalah kesepakatan perceraian antara suami istri atas permintaan istri dengan adanya imbalan sejumlah uang (harta) yang diserahkan kepada suami.

Baca juga: Penyelesaian Perceraian Dengan Khulu’ dan Akibat Hukumunya

Pengertian ini dijelaskan dalam Q.S Al-Baqarah 2:229 dan diperkuat dalam hadis shahih yang mengisahkan tentang Jamilah binti Ubay bin Salil istri dari Tsabit bin Qais bin Syammas yang datang pada Rasulullah dan meminta cerai, karena sudah tidak mencintai suaminya. Rasulullah mengabulkan permintaan perceraian Jamilah dan suaminya setelah Jamilah mengembalikan mahar.

Sumber : 

Pasal 73 ayat (1) Undnag-Undang Nomor 7 tahun 1989

Respon (5)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *