PINTER HUKUM
#1 Platform for Legal Education and Consulting • Penyedia Layanan Jasa Hukum Terlengkap dan Terpercaya di Indonesia
Opini  

Hukum dan Masyarakat

Avatar of Pinter Hukum
Hukum dan Masyarakat

Hukum dan Masyarakat

Hukum dan masyarakat memiliki hubungan yang erat dan saling mempengaruhi satu sama lain. Hukum adalah sistem aturan dan peraturan yang diterapkan oleh pemerintah dan digunakan untuk mengatur tingkah laku masyarakat dan menjaga ketertiban sosial.

Masyarakat, di sisi lain, merupakan kumpulan individu yang tinggal dan bekerja sama dalam sebuah wilayah tertentu dan memiliki budaya, nilai, dan norma yang berbeda-beda.

Hukum menjadi sebuah peraturan tertulis yang sudah melekat dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Hukum telah mengikuti akar sejarah di mana akar tersebut dihidupkan oleh kebiasaan masyarakat sehingga tercipta keamanan dan ketertiban yang dapat dirasakan semua orang.

Eksistensi peranan hukum merupakan perwujudan dari tujuan setiap negara yang menginginkan terciptanya kesejahteraan masyarakat.

Berdasarkan konsep negara kesejahteraan menyatakan bahwa negara harus ikut campur tangan dalam penyelenggaraan seperti upaya kesejahteraan di bidang pendidikan, budaya, kesehatan, dan kebutuhan publik lainnya.

Baca juga: Meninjau Lebih Dalam Terkait Perdebatan Islam dan Politik di Indonesia

Menurut aliran utilitis yang dipelopori Jeremy Bentham menyatakan bahwa hukum yang baik adalah hukum yang dapat memenuhi prinsip memaksimalkan kebahagiaan dan meminimalkan rasa sakit dalam masyarakat.

Dalam hukum terdapat asas yang menyatakan semua orang berkedudukan sama di hadapan hukum (everyone equal before the law). Hal ini berarti semua warga negara berhak mendapatkan keadilan yang dijamin oleh peraturan hukum itu sendiri.

Asas tersebut juga dianut oleh Undang-Undang Dasar Tahun 1945 dalam Pasal 27 ayat (1) yang menegaskan bahwa seluruh warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum maupun pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu tanpa adanya pengecualian.

Berdasarkan ketentuan Undang-Undang ini memperjelas jika hukum tidak membeda-bedakan warga negara di wilayah Republik Indonesia, meskipun fakatanya ada lapisan sosial di lingkungan masyarakat.

Baca juga: Justice Collaborator

Sifat Hukum di Masyarakat

Hukum dalam masyarakat memiliki dua sifat yaitu aktif dan pasif. Sifat aktif bermakna sejauh mana hukum itu dapat berperan aktif dalam menggerakan dinamika kehidupan masyarakat menuju suatu perubahan yang sudah direncanakan.

Sedangkan sifat pasif artinya sejauh mana hukum itu menyesuaikan diri dengan lingkungan masyarakat. Demikian dua sifat tersebut mengacu bahwa hukum sebagai alat untuk merubah masyarakat (a tool of social engineering).

Hukum Tertulis dan Tidak Tertulis

Hukum sebagai acuan perubahan masyarakat dibedakan menjadi dua macam yaitu hukum tertulis dan hukum tidak tertulis. Hukum tertulis dapat berupa undang-undang atau yurisprudensi, sedangkan hukum tidak tertulis merupakan kebiasaan masyarakat baik yang belum dikodifikasi maupun sudah dikodifikasi.

3 Faktor Hukum dalam Masyarakat

Terlaksananya keamanan dan ketertiban masyarakat dalam aturan hukum juga ditentukan beberapa faktor yaitu struktur, substansi, dan budaya hukum. Ketiga faktor tersebut berorientasi bagaimana hukum dapat diterapkan dalam masyarakat serta kesadaran akan suatu aturan perlu ditingkatkan.

Selain itu, hukum sebagai aturan yang mengatur kehidupan masyarakat apabila melanggar akan dikenakan sanksi. Sanksi ini menjadi salah satu faktor untuk mendorong masyarakat menaati aturan sehingga fungsi hukum dapat diimplementasikan secara maksimal.

Baca juga: Faktor-faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum

Keberadaan hukum di lingkungan masyarakat menjadi fenomena yang harus dioperasikan secara nyata mengingat dalam kehidupan masyarakat sering terjadi perbedaan kepentingan antar setiap individu. Perbedaan yang menimbulkan konflik ini harus diselaraskan dan diselesaikan melalui aturan atau hukum yang berlaku.

Baca juga: Hukum Acara Pidana Menurut Para Ahli

Hukum sendiri merupakan pantulan dari masyarakatnya, maka dari itu tidak mudah memaksa warga untuk melaksanakan setiap aturan yang tidak berakar pada nilai-nilai dan kebiasaan masyarakat. Keseluruhan aturan hukum itu membantu menggerakkan dinamika masyarakat ke arah yang lebih baik jika diaplikasikan secara menyeluruh di setiap lapisan masyarakatnya. Ubi Societes Ibi Ius yang artinya di mana ada hukum di situ ada masyarakat.

Hukum dan masyarakat memiliki hubungan erat dan tidak dapat dipisahkan satu sama lain. Setiap masyarakat yang hidup secara berkelompok tetap membutuhkan sebuah aturan hukum.

Begitu juga dengan aturan atau hukum yang diterapkan membutuhkan subjek agar hukum itu sendiri dapat berfungsi dengan baik dalam masyarakat. Oleh karena itu, dibutuhkan pemahaman konsep fungsi hukum sebagai wujud keamanan dan ketertiban masyarakat dalam pergaulan sehari-hari.

Sumber Referensi

Undang-Undang Dasar Tahun 1945

Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 27 ayat 1

Achmad Ali. 2002. Menguak Takbir Hukum, Suatu Kajian Filosofis dan Sosiologis. Cet. II; Jakarta: PT Toko Gunung Agung).

Lawrence Friedman. 1977. The Legal System; A Social Science Perspective. New York. Russell: Sage Foundation.

Eman Sulaiman. Hukum dan Kepentingan Masyarakat. Jurnal Hukum Diktum, 11 (1), Januari 2013.

Tuti Haryanti. Hukum dan Masyarakat. Jurnal Tahkim, 10 (2), Desember 2014.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *