PINTER HUKUM
#1 Platform for Legal Education and Consulting • Penyedia Layanan Jasa Hukum Terlengkap dan Terpercaya di Indonesia

Hukum Acara Pidana Menurut Para Ahli

Hukum Acara Pidana

Hukum Acara Pidana

Hukum acara atau hukum formal adalah peraturan hukum yang mengatur tentang tata cara bagaimana mempertahankan dan menjalankan hukum materiil.

Fungsinya untuk menyelesaikan masalah yang memenuhi norma-norma larangan hukum materiil melalui suatu proses dengan berpedoman kepada peraturan yang dicantumkan dalam hukum acara.

Baca juga: Hukum Pidana

Hukum Acara Pidana Menurut Para Ahli

Berbicara mengenai maksud dari hukum acara pidana, banyak para ahli hukum acara pidana yang telah mendefinisikannya di antaranya, seperti:

Menurut Prof. DR Wirjono Projodikro

Hukum acara pidana adalah suatu perbuatan dari seorang tertentu menurut peraturan hukum pidana merupakan perbuatan yang diancam dengan hukuman pidana, jadi jika ternyata ada hak badan pemerintah yang bersangkutan untuk menuntut seorang guna mendapat hukuman pidana.

Timbul soal cara bagaimana hak menuntut itu dapat dilaksanakan, cara bagaimana akan didapat suatu putusan Pengadilan, cara bagaimana dan oleh siapa suatu putusan Pengadilan yang menjatuhkan suatu hukuman pidana, harus dijalankan.

Menurut MR. S. M. Amin

Hukum acara pidana adalah kumpulan ketentuan-ketentuan dengan tujuan memberikan pedoman dalam usaha mencari kebenaran dan keadilan bila terjadi perkosaan atas suatu ketentuan hukum dalam hukum materiil, berarti memberikan kepada hukum acara ini, suatu hubungan yang “mengabdi” terhadap hukum materiil.

Menurut R. Soesilo

Hukum pidana formal atau hukum acara pidana adalah kumpulan peraturan-peraturan hukum yang memuat ketentuan-ketentuan tentang:

  1. Cara bagaimana harus diambil tindakan-tindakan jika ada sangkaan bahwa telah terjadi suatu tindak pidana, cara bagaimana mencari kebenaran-kebenaran tentang tindak pidana apakah yang telah dilakukan.
  2. Setelah ternyata bahwa ada suatu tindak pidana yang dilakukan, siapa dan cara bagaimana harus mencari, menyelidiki dan menyidik orang-orang yang disangka bersalah terhadap tindak pidana itu, cara menangkap, menahan, dan memeriksa orang itu.
  3. Cara bagaimana mengumpulkan barang-barang bukti, memeriksa, menggeledah badan, dan tempat-tempat lain serta menyita barang-barang itu untuk membuktikan kesalahan tersangka.
  4. Cara bagaimana pemeriksaan dalam sidang pengadilan terhadap terdakwa oleh hakim sampai dapat dijatuhkan pidana.
  5. Oleh siapa dan dengan cara bagaimana putusan penjatuhan pidana itu sendiri dilakukan dan atau dengan singkat dapat dikatakan: yang mengatur tentang cara bagaimana mempertahankan atau menyelenggarakan hukum pidana material, sehingga memperoleh keputusan hakim dan cara bagaimana isi keputusan itu harus dilaksanakan.

Menurut Prof. Moelajatno, S.H.

Hukum acara pidana adalah bagian dari keseluruhan hukum yang berlaku di suatu Negara, yang memberi dasar-dasar dan aturan-aturan yang menentukan dengan cara dan prosedur macam apa, ancaman pidana yang ada pada sesuatu perbuatan pidana dapat dilaksanakan apabila ada sangkaan bahwa orang telah melakukan delik tersebut.

Menurut Van Bemmelen

Hukum acara pidana adalah kumpulan ketetapan hukum yang mengatur negara terhadap adanya dugaan terjadinya pelanggaran pidana, dan untuk mencari kebenaran melalui alat-alatnya dengan cara diperiksa di persidangan dan diputus oleh hakim dengan menjalankan putusan tersebut.

Baca juga: Pengertian Hukum Acara Perdata

Sedangkan hukum acara pidana menurut Van Bemmelen yang dikutip dalam Lilik Mulyadi adalah Ilmu hukum acara pidana mempelajari serangkaian peraturan yang diciptakan oleh Negara, dalam hal adanya dugaan dilanggarnya Undang-Undang Pidana sebagai berikut:

  1. Negara menyidik kebenaran adanya dugaan pelanggaran.
  2. Sedapat mungkin menyidik pelakunya.
  3. Melakukan tindakan agar pelakunya dapat ditangkap, kalau perlu ditahan.
  4. Alat-alat yang diperoleh dari hasil penyidikan dilimpahkan kepada hakim dan dihadapkan terdakwa kedepan hakim tersebut.
  5. Menyerahkan kepada hakim agar diambil putusan tentang terbukti tidaknya perbuatan yang didakwakan kepada terdakwa dan tindakan atau hukuman apakah yang akan diambil atau dijatuhkan.
  6. Menentukan upaya hukum guna melawan putusan tersebut.
  7. Akhirnya melaksanakan putusan tentang pidana atau tindakan untuk dilaksanakan.

Dapat disimpulkan dari definisi di atas bahwa hukum acara pidana adalah keseluruhan peraturan hukum yang mengatur bagaimana cara alat-alat penegak hukum melaksanakan dan mempertahankan hukum pidana.

Baca juga: Hukum Acara Tata Usaha Negara

Oleh karena itu, hukum acara pidana memiliki peran penting untuk menegakkan atau mengkonkretkan hukum pidana materiil.

Sumber Refrensi

Abdoel Djamali. Pengantar Hukum Indonesia. Cet ke-21. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2005.

Amin, SM. Hukum Acara Pengadilan Negeri. Jakarta: Pradya Paramitha, 2002.

Lilik Mulyadi. Kompilasi Hukum Pidana Dalam Perspektif Teoretis Dan Praktik Peradilan. Bandung: CV. Mandar Maju, 2010.

R.Soesilo. Hukum Acara Pidana (Prosedur Penyelesaian Perkara Pidana Menurut KUHAP Bagi Penegak Hukum). Bogor: Politeia, 1982.

Wirjono Prodjodikoro. Asas-Asas Hukum Pidana Di Indonesia. Ed 2, Cet. Bandung: Eresco, 1989.

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *