PINTER HUKUM
#1 Platform for Legal Education and Consulting • Penyedia Layanan Jasa Hukum Terlengkap dan Terpercaya di Indonesia

Hukum Acara Tata Usaha Negara

Hukum Acara PTUN

Hukum Acara Tata Usaha Negara

Hukum Acara Tata Usaha Negara (HATUN) adalah sebuah undang-undang yang mengatur tentang tata cara pengadilan administrasi bagi tata usaha negara. Hukum ini memberikan dasar hukum bagi pengadilan administrasi untuk melakukan tugas dan wewenangnya dalam menentukan sengketa administrasi.

Indonesia merupakan negara hukum yang bersifat materiil (welfare state) yang bertujuan untuk mewujudkan kehidupan rakyat yang sejahtera, aman, dan tertib. Negara hukum materril yang berarti negara dengan pemerintahannya mempunyai kekuasaan dan keleluasaan untuk ikut campur serta bertanggung jawab dalam urusan rakyat.

Adanya kekuasaan dan keleluasaan dalam campur tangan tersebut pemerintah diberi wewenang untuk melakukan perbuatan pemerintah yang akan masuk dalam berbagai aspek kehidupan bermasyarakat.

Baca juga: Mengenal Hukum Tata Usaha Negara: Apa Saja Ruang Lingkupnya?

Perbuatan pemerintah tersebut dapat menimbulkan sengketa atau berbernturan kepentingan antara pemerintah dengan warga sehingga perlu adanya Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara (HAPTUN).

Pengertian Hukum Acara Tata Usaha Negara

Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara merupakan hukum formal yang mengatur prosedur jalannya sistem peradilan tata usaha negara dari mulai pengajuan gugatan sampai pada keluarnya keputusan hakim (Siti Soetami : 2007).

Untuk melaksanakan peradilan Hukum Tata Usaha Negara maka diperlukannya Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara dalam Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara Pasal 1 ayat (8):

“Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara adalah badan atau pejabat yang melaksanakan urusan pemerintahan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.”

Badan atau Pejabat TUN dalam menjalankan tugasnya dapat menimbulkan kerugian yang berimbas bagi rakyat demikian disebut perbuatan melanggar hukum oleh penguasa juga menimbulkan sengketa Tata Usaha Negara sebagai akibat dikeluarkannya keputusan tata usaha negara.

Baca juga: Memahami Ruang Lingkup Hukum Telematika

Perbedaan Hukum Acara Tata Usaha Negara dengan Hukum Acara Perdata

Perbedaan Hukum Acara Tata Usaha Negara dengan Hukum Acara Perdata
Bagan Perbedaan Hukum Acara Tata Usaha Negara dengan Hukum Acara Perdata

Jenis Sengketa Hukum Acara Tata Usaha Negara 

Perbuatan pejabat TUN dalam menjalankan tugasnya yang menimbulkan sengketa ada 3 jenis tindakan pemerintah atau pejabat TUN yaitu :

  1. Melakukan Perbuatan Materiil/Faktual

Perbuatan melakukan perbuatan materiil/faktual adalah perbuatan pemerintah dalam menangani fasilitas masyarakat dan negara. Salah satu contoh perbuatan materiil yang dilakukan pemerintah atau pejabat tata usaha negara seperti membuat selokan atau drainase yang dilakukan oleh Anies Baswedan dinilai gagal dan menghamburkan uang oleh warga, lalu seorang warga mengajukan gugatan kepada Anies Baswedan saat menjabat menjadi Gubernur DKI Jakarta di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta.

  1. Mengeluarkan Peraturan

Perbuatan mengeluarkan peraturan paling sering menjadi sengketa di dalam Pengadilan Tata Usaha Negara. Perbuatan tersebut berupa mengeluarkan Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Daerah dan peraturan tertulis lainnya.

Baca juga: Pengertian Hukum Acara Perdata

  1. Mengeluarkan Keputusan dan Ketetapan

Warga masyarakat yang dirugikan terhadap keputusan dan/atau ketetapan dapat mengajukan upaya administratif kepada pejabat pemerintahan yang menetapkan keputusan tersebut. Contohnya menerbitkan sertifikat hak milik atas tanah, keputusan dan/atau ketetapan yang berfsiat konkret, individual, dan final.

Kesimpulan

Untuk memberikan sebuah kepastian hukum dan melaksanakan negara hukum materiil maka diperlukan hukum formil, salah satunya hukum formil acara tata usaha negara yang merupakan peraturan atau tata cara melaksanakan hukum materiil TUN dari adanya gugatan sampai keluarnya putusan hakim.

Subjek dari hukum materiil TUN sendiri berupa masyarakat yang menggugat objek keputusan tata usaha negara kepada pemerintah yang sudah pasti merupakan tergugat.

Baca juga: Pengertian Hukum Acara Pidana

Selain itu, peran hakim aktif merupakan kebijakan hakim dalam memeriksa dan menentukan keputusan atau berperan sebagai pihak yang yang berhak memerintahkan melakukan hal-hal terkait penyelesaian sengketa TUN sesuai hukum yang berlaku.

Perbuatan pemerintah dalam melaksanakan tatanan dan administrasi negara dapat menimbulkan sengketa bagi masyarakat yang mengalami kerugian atas dikeluarkannya tindakan berupa melakukan perbuatan materiil/factual, mengeluarkan peraturan, mengeluarkan keputusan dan ketetapan.

Sumber Referensi 

Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 5       Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara

Siti Soetami. Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara. Bandung : Refika Aditama. 2007

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *