PINTER HUKUM
#1 Platform for Legal Education and Consulting • Penyedia Layanan Jasa Hukum Terlengkap dan Terpercaya di Indonesia

Mengenal Hukum Tata Usaha Negara: Apa Saja Ruang Lingkupnya?

Avatar of Pinter Hukum
Hukum Tata Usaha Negara

Hukum Tata Usaha Negara (HTUN) merupakan salah satu cabang ilmu hukum yang tidak kalah menarik dengan cabang ilmu hukum lainnya untuk dipelajari. Apa yang terlintas di pikiran kamu saat mendengar sekilas mengenai HTUN ?

Tata Usaha yang umum kita ketahui adalah yang berkaitan dengan penyelenggaraan administrasi seperti melakukan pencatatan dan penyatuan segala bentuk informasi.

Apakah ilmu Hukum Tata Usaha Negara membahas mengenai penyelenggaraan administrasi sebagaimana yang telah kita ketahui secara umum terkait definisi tata usaha? Simak penjelasannya dalam artikel ini.

Baca juga: Eksistensi Hukum Ekonomi Syariah Terhadap Tatanan Hukum Nasional

Definisi Hukum Tata Usaha Negara

Hukum Tata Usaha Negara (HTUN) sering dikenal dengan istilah lain seperti Hukum Administasi Negara atau Hukum Tata Pemerintahan tetapi pada pokoknya tetap memiliki arti yang sama.

Jika merujuk pada Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Peradilan Tata Usaha Negara tepatnya dalam Pasal 1 angka 7, dimuat definisi dari tata usaha negara yakni administrasi negara dengan fungsi pokok melaksanakan penyelenggaraan urusan pemerintahan di lingkup pusat dan daerah.

De La Bassecour Caan mengartikan Hukum Tata Usaha Negara sebagai keseluruhan pengaturan tertentu yang menjadi alasan suatu negara beraksi yang mana aturan tersebut mengatur mengenai warga negara dengan pemerintahannya.

Berdasarkan pengertian tersebut dapat ditarik unsur dari pengertian Hukum Tata Usaha Negara yang meliputi Hukum Tata Usaha Negara sebagai dasar adanya tindakan yang dilakukan oleh Pemerintah dan hukum yang tergolong sebagai hukum publik yang berkaitan antara hubungan warga negara dengan pemerintah.

Utrecht dalam bukunya yakni Pengantar Hukum Tata Usaha Negara Indonesia juga menggagas pengertian cabang ilmu hukum ini yakni sekumpulan kaidah  hukum yang menjadi pedoman pemerintah dalam pergaulan sosial-ekonomis.

Aturan tersebut memuat sanksi yang juga dibuat oleh Pemerintah sendiri. Kaidah tersebut mengatur hubungan alat pemerintah dengan warga negara.

Berdasarkan beberapa pengertian yang telah diuraikan, dapat ditarik kesimpulan definisi Hukum Tata Usaha Negara yaitu segala aturan yang memuat cara pemerintah atau yang menjadi landasan pemerintah dalam menjalankan fungsi serta tugasnya.

Baca juga: Hukum Administrasi Negara

Perbedaan Hukum Tata Negara dengan Hukum Administrasi Negara

Hukum Tata Negara maupun Hukum Administrasi Negara memiliki persamaan dalam objek yang dikaji yakni negara. Namun, terdapat dua perbedaan mendasar antara Hukum Tata Negara dengan Hukum Administrasi Negara

Perbedaan antara Hukum Tata Negara dengan Hukum Administrasi Negara dapat dilihat dari cabang Ilmu Hukum Tata Negara mempelajari negara dalam keadaan diam atau staat in rust, sedangkan Hukum Administrasi Negara mengkaji atau mempelajari negara dalam keadaan bergerak atau staat in beweging.

Ruang Lingkup Hukum Administrasi Negara

Latar belakang munculnya Hukum Administrasi Negara adalah untuk menghindari abuse of power dari penguasa yang memiliki kuasa untuk menetapkan suatu kebijakan atau keputusan yang berdampak pada masyarakat luas.

Kekuasaan yang dimiliki oleh pihak yang duduk di pemerintahan harus ditujukan demi kesejahteraan rakyat sehingga agar tetap berada pada koridornya, segala tindakan pemerintah tersebut dikontrol melalui Peradilan Tata Usaha Negara.

Subjek Hukum Tata Usaha Negara berdasarkan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Peradilan Tata Usaha Negara terdiri dari perseorangan atau badan hukum perdata yang merasa kepentingannya telah dirugikan dengan badan atau pejabat tata usaha negara.

Adapun objek dari Hukum Tata Usaha Negara adalah Keputusan Tata Usaha Negara. Keputusan ini yang dikeluarkan oleh suatu badan atau pejabat tata usaha negara yang berisi suatu tindakan hukum dan tindakan tersebut menimbulkan suatu akibat hukum bagi seseorang ataupun badan hukum.

Baca juga: Memahami Definisi Hukum Pidana!

Untuk lebih memahami ruang lingkup hukum tata usaha negara, kita dapat mengambil contoh suatu keputusan Tata Usaha Negara untuk dipelajari. Keputusan tersebut adalah kebijakan pemerintah yang melakukan pemblokiran internet di Papua pada pertengahan 2019 yang juga sempat hangat diperbincangkan.

Keputusan tersebut  membuat banyak pihak seperti LBH Pers, YLBHI, dan SAFEnet menggugat Presiden dan Kemenkominfo ke Pengadilan Tata Usahan Negara (PTUN) yang kemudian diputuskan oleh Pengadilan bahwa kebijakan tersebut adalah tindakan yang melanggar hukum.

Sumber Referensi:

Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara

Sati, Dartim Nan,  Hukum dan Peradilan Tata Usaha Negara. In: Objek Hukum Tata Usaha Negara. Universitas Terbuka, Jakarta, 2009.

Widyadnyana, I. M. M., & Suardana, I. W.,“Tinjauan Yuridis Perluasan Subjek Dan Objek Sengketa Dalam Peradilan Tata Usaha Negara”, Jurnal Kertha Negara, 7, 2019.

Auli, Renata Christa, Perbedaan Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara, Hukumonline.com, Diakses pada 29 Januari 2023.

CNN Indonesia, Kronologi Blokir Internet Papua Berujung Vonis untuk Jokowi, cnnindonesia.com, Diakses pada 29 Januari 2023.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *