Secara mendasar, hukum memiliki cita-cita untuk menciptakan kedamaian, terwujudnya tatanan masyarakat yang tertib sekaligus tentram, melindungi kepentingan umum sekaligus kepentingan pribadi, dan membatasi prilaku-prilaku yang berpotensi menghambat itu semua sekaligus memberikan kebebasan dalam bermsyarakat. Dewasa ini, hukum di citrakan dengan cita-citanya yakni kepastian, keadilan, dan kemanfaatan.
Dalam rangka mengejewantahkan kehidupan masyarakat yang tertib dan aman. Maka, dibutuhkan beberapa prasyarat-prasyarat, yang semuanya memerlukan komitmen kuat untuk menyelaraskan nilai, kaidah hukum, dan pola prilaku.
Baca juga: Penegakan Hukum dan Lembaga Penegak Hukum
Muatan-muatan nilai yang abstrak dan umum memerlukan kongkritisasi di dalam kaidah hukum yang kongkrit ber isi larangan, perintah, atau kebolehan.
Adapun prasyarat-prasyarat sebagaimana di singgung di atas ialah sebagai berikut;
- Syarat Hukum, maksudnya ialah Undang-undang atau aturan.
- Syarat penegak hukum, maksudnya yakni pihak-pihak yang terlibat dalam pembentukan hukum maupun yang menerapkan hukum di lapangan.
- Syarat fasilitas, maksudnya segala instrumen yang dapat membantuk penegakan hukum baik pra maupun pasca di bentukan suatu hukum atau aturan.
- Syarat masyarakat, maksudnya unsur sosial masyaraka dalam menunjang penegakan hukum yang efektif dan konsisten.
- Syarat kebudayaan, maksudnya bagaiman hasil cipta, karya, dan karsa di dalam masyarakat kaitannya dengen hukum yang ada.
Baca juga: Soerjono Soekanto
Kelima syarat di atas harus terpenuhin secara maksimal, keliamanya saling berkaitan dan bedampak satu sama lain, sekaligus sebagai esensi dari penegakan hukum yang merupakan tolak ukur keefektivitasan penegkan hukum.