Guru Menghukum Murid, Apakah Dapat Dipidana?
Dalam praktiknya, ketika seorang siswa melakukan kesalahan yang melanggar norma pendidikan di lingkungan sekolah, maka sebagai seorang guru, berhak untuk memberikan hukuman kepada siswa yang melanggar aturan sekolah tersebut
Seperti misalnya, siswa yang tertangkap basah merokok di lingkungan sekolah, siswa yang terlibat tawuran, siswa yang tidak mengerjakan pekerjaan rumah, siswa yang terlambat masuk sekolah atau siswa yang mengenakan atribut yang tidak sesuai dengan peraturan sekolah.
Akan tetapi hukuman yang diberikan oleh guru kepada muridnya, kerap sekali tidak dapat diterima oleh orang tua siswa, sehingga tidak jarang kita dengar kasus pelaporan guru ke pihak kepolisian dengan dugaan hukuman yang diberikan tidak manusiawi dan terlalu berlebihan.
Dalam kasus seperti diatas, terjadi ketidaksesuaian antara persepsi yang dibangun oleh guru dan persepsi yang diterima oleh orang tua sebagai reaksi dari aksi yang dilakukan oleh seorang guru.
Hal tersebut berarti bahwa aksi menghukum yang diberikan oleh guru kepada muridnya tidak memiliki takaran yang sama antara orang tua dan guru.
Baca juga: Meninjau Lebih Dalam Terkait Perdebatan Islam dan Politik di Indonesia
Jenis Hukuman yang Diberikan oleh Guru
Untuk menyamakan persepsi yang dibangun oleh Guru dan Orang tua peserta didik, berikut beberapa hukuman yang lazim diberikan oleh guru untuk menertibkan peserta didiknya yang tidak sesuai dengan aturan sekolah.
Seperti mengerjakan soal di papan tulis, menulis beberapa halaman permintaan maaf di dalam buku, memberikan tugas tambahan seperti meringkas materi tertentu, menyanyikan lagu di depan kelas, mengutip sampah, menyapu halaman sekolah yang dibagi-bagi sesuai dengan banyaknya murid yang kedapatan melanggar aturan sekolah, memimpin doa atau memimpin barisan, menyapu ruangan kelas, menyiram dan membersihkan WC yang keseluruhannya ditujukan untuk memperbaiki sikap dan mental peserta didik agar bersesuaian dengan norma pendidikan yang berlaku di lingkungan satuan pendidikan.
Aturan Hukum yang Mengatur Tentang Pemberian Hukuman oleh Guru kepada Murid
Menurut Pasal 39 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 Tentang Guru menerangkan bahwa:
“Guru memiliki kebebasan memberikan sanksi kepada peserta didiknya yang melanggar norma agama, norma kesusilaan, norma kesopanan, peraturan tertulis maupun tidak tertulis yang diterapkan Guru, peraturan tingkat satuan pendidikan, dan peraturan perundang-undangan dalam proses pembelajaran yang berada di bawah kewenangannya”.
Baca juga: Pentingnya Penegakan Hukum Terhadap Perlindungan Hukum
Lanjut dalam Ayat (2) Undang-undang yang sama menjabarkan bahwa:
“Sanksi sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) dapat berupa teguran dan/atau peringatan, baik lisan maupun tulisan, serta hukuman yang bersifat mendidik sesuai dengan kaidah pendidikan, kode etik Guru, dan peraturan perundang-undangan.”
Sehingga diperoleh sebuah hipotesis, bahwa mempidanakan guru karena mendisiplinkan murid dengan pemberian sanksi yang telah diamanatkan melalui Peraturan Pemerintah Nomo 74 Tahun 2008 Tentang Guru adalah sebuah pelanggaran.
Selain itu, seorang guru juga berhak untuk memperoleh rasa aman dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana yang diterangkan dalam Pasal 40 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 Tentang Guru, bahwa:
“Guru berhak mendapat perlindungan dalam melaksanakan tugas dalam bentuk rasa aman dan jaminan keselamatan dari Pemerintah, Pemerintah Daerah, Satuan Pendidikan, Organisasi Profesi Guru, dan / atau Masyarakat sesuai dengan kewenangan masing-masing”.
Lebih lanjut, melalui Ayat (2) dirincikan bahwa:
“Rasa aman dan jaminan keselamatan dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) diperoleh guru melalui perlindungan dalam bentuk hukum, profesi dan keselamatan serta kesehatan kerja.”
Pasal 41 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 Tentang Guru juga menambahkan bahwa:
“Guru berhak mendapatkan perlindungan hukum dari tindak kekerasan, ancaman, perlakuan diskriminatif, intimidasi atau perlakuan tidak adil dari pihak peserta didik, orang tua peserta didik, masyarakat, birokrasi atau pihak lain”.
Kesimpulan
Guru yang memberikan hukuman untuk menertibkan peserta didik tidak dapat dipidana begitu saja, karena seorang guru tengah melakukan kewajibannya sebagai tenaga pendidik di lingkungan satuan pendidikan yang diamanatkan oleh Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 Tentang Guru.
Sehingga menjadi sebuah pengingat bagi orang tua peserta didik untuk lebih memperhatikan anaknya sebagai seorang siswa di lingkungan satuan pendidikan.
Hal positif yang dapat dilakukan oleh orang tua peserta didik adalah memberikan edukasi dan sosialisasi yang baik kepada anak saat berada di rumah dan di lingkungan bermain serta meningkatkan komunikasi dan intensitas untuk memahami anak agar dapat mengontrol perilakunya.
Baca juga: Hukum Pidana: Pengertian, Jenis, Tujuan, Fungsi, dan Teori Pemidanaan
Namun, menjadi catatan juga bagi seorang guru untuk memperhatikan aspek kemanfaatan dari hukuman yang diberikan kepada murid.
Tidak jarang juga, ada beberapa oknum guru yang memberikan hukuman di luar konteks dan tidak memiliki kemanfaatan terhadap personality atau karakter peserta didik yang cenderung akan menjadi kekerasan yang justru akan memposisikan oknum guru sebagai pelanggar aturan hukum.
Begitu juga dengan pihak sekolah, harus melakukan pengawasan yang intens terkait tindakan-tindakan penghukuman yang diberikan oleh guru-guru yang bekerja di lingkungan satuan pendidikan, agar sesuai dengan aturan hukum positif yang berlaku di Indonesia serta memperhatikan aspek-aspek kemanfaatan dan nilai moral yang hidup di tengah-tengah masyarakat Indonesia.
Sumber Referensi
Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 Tentang Guru.