Penegakan Hukum Terhadap Perlindungan Hukum
Perjuangan mewujudkan Indonesia merdeka diperoleh melalui proses panjang demi tegaknya sebuah bangsa yang berdaulat, merdeka, dan bermartabat.
Untuk menjaga keutuhan perdamaian di dalam maupun luar negeri, maka dibentuklah aturan hukum agar setiap orang dapat taat sehingga terjalin keharmonisan antara satu individu dengan individu lainnya.
Salah satu prinsip negara hukum adalah pemerintah harus menghormati hak-hak individu di bawah aturan hukum sebagaimana yang dikemukakan oleh International Commission of Jurists pada Ikrar Athena 1955 ICJ.
Baca juga: Penegakan Hukum dan Lembaga Penegak Hukum
Memberikan perlindungan hukum bagi setiap warga negara merupakan kewajiban pemerintah sebagai amanah konstitusi dalam mewujudkan implementasi Hak Asasi Manusia (HAM).
Perlindungan hukum terhadap hak asasi manusia dianggap sebagai ciri utama dalam setiap negara hukum yang demokratis (democratische rechtsstaat) ataupun negara demokrasi yang berdasar atas hukum (constitutional democracy).
Lalu, bagaimanakah perlindungan hukum dapat terwujud?
Perlindungan hukum berdasarkan teori Hadjon adalah perlindungan terhadap harkat dan martabat, serta pengakuan akan hak-hak asasi manusia yang dimiliki oleh subjek hukum berdasarkan ketentuan hukum dari kewenangan atau sebagai kumpulan peraturan atau kaidah yang dapat melindungi suatu hal dari hal lainnya.
Perlindungan hukum erat kaitannya dengan penegakan hukum. Tanpa penegakan hukum, perlindungan hukum tidak bisa terwujud sebab keduanya merupakan satu kesatuan.
Hal tersebut dipertegas dalam buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan karangan Tasum dan Rani Apriani yang menjelaskan antara penegakan hukum dengan perlindungan hukum erat kaitannya karena keduanya merupakan satu kesatuan.
Menurut Soerjono Soekanto, pada dasarnya perlindungan hukum adalah perlindungan yang diberikan kepada subyek hukum dalam bentuk perangkat hukum.
Baca juga: Hukum Pidana: Pengertian, Jenis, Tujuan, Fungsi, dan Teori Pemidanaan
Menurut Jimly Asshiddiqie, penegakan hukum merupakan suatu proses dilakukannya upaya untuk tegaknya atau berfungsinya norma-norma hukum secara nyata sebagai pedoman perilaku dalam lalu lintas atau hubungan-hubungan hukum dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara.
Ditinjau dari sudut subjeknya, proses penegakan hukum itu melibatkan semua subjek hukum dalam setiap hubungan hukum.
Sedangkan, ditinjau dari sudut objeknya bahwa penegakan hukum itu mencakup pula nilai-nilai keadilan yang terkandung di dalamnya bunyi aturan formal maupun nilai-nilai keadilan yang hidup dalam masyarakat.
Baca juga: Faktor-faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum
Setiap norma hukum diciptakan dengan sendirinya sudah mengandung ketentuan tentang hak-hak dan kewajiban-kewajiban para subjek hukum.
Namun, seiring perkembangan zaman banyak terjadi pelanggaran terhadap hak dan kewajiban setiap individu yang menimbulkan ketidakadilan serta tidak tegaknya hukum itu sendiri.
Kepentingan setiap orang akan terlindungi apabila hukum yang mengaturnya dilaksanakan dengan baik oleh masyarakat maupun aparat penegak hukum.
Aparat penegak hukum yang terlibat dalam proses tegaknya hukum, seperti saksi, polisi, penasehat hukum, jaksa, hakim, dan petugas sipir pemasyarakatan yang bersangkutan dengan tugas atau perannya terkait dengan kegiatan pelaporan atau pengaduan, penyelidikan, penyidikan, penuntutan, pembuktian, penjatuhan vonis dan pemberian sanksi, serta upaya pemasyarakatan kembali (resosialisasi) terpidana harus bertindak secara tegas dan adil tanpa memandang apapun.
Baca juga: Meninjau Lebih Dalam Terkait Perdebatan Islam dan Politik di Indonesia
Jika penegakan hukum dilakukan secara tegas, maka perlindungan hukum dapat terwujud. Contohnya saja, perlindungan hukum konsumen akan terwujud jika undang-undang perlindungan konsumen dilaksanakan.
Hak cipta yang dimiliki oleh seseorang dapat terlindungi jika ketentuan mengenai hak cipta dilaksanakan. Apabila penegakan dan perlindungan hukum dilaksanakan, akan mengakibatkan damp ak positif terhadap beberapa hal, yaitu:
- Perdamaian dalam kehidupan bermasyarakat.
- Terciptanya keadilan bagi setiap warga negara.
- Tegaknya aturan-aturan yang berlaku dalam pergaulan manusia.
Sumber Referensi
Asshiddiqie, J. (2016). Penegakan Hukum.
Tim Hukumonline. 2022. “Perbedaan Perlindungan dan Penegakan Hukum.”
Waluyo, Bambang. 2016. Penegakan Hukum di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.
Writer Kumparan.com. 2021. “Mengapa Perlindungan Hukum Tidak Terwujud Jika
Penegakan Hukum Tidak Terlaksana?.”
Respon (1)