Moralitas
Moralitas penegakan hukum menjadi kunci utama penegakan hukum yang berkeadilan dan berintegritas. Hakikatnya manusia adalah makhluk bermoral. Moral sendiri merupakan perilaku baik yang menjadikan suatu karakter diri individu atau kelompok yang bisa dilihat dari cara berfikir, bertindak, dan merespon suatu tindakan. Untuk menjadi seorang insan yang memiliki kepribadian baik serta bermoral tentunya tidak berjalan secara instan, namun perlu suatu usaha yang disebut Pendidikan.
Terbentuknya moral bangsa yang baik sangat memerlukan etika dalam kehidupan bermasyarakat yang sering dikenal dengan norma atau kaidah, yaitu suatu nilai yang mengatur dan memberikan pedoman atau patokan tertentu bagi setiap orang untuk bersikap, bertindak, dan berperilaku sesuai dengan aturan-aturan yang telah disepakati bersama.
Baca juga: Teori Penegakan Hukum Menurut Para Ahli
Penegakan Hukum
Mahfud MD di dalam Podkabs Sekretariat Kabinet RI mengatakan, “Hukum adalah aturan yang kalau melakukan ini hukumannya ini, ini hukum. Tapi di atas hukum itu ada moral, sebelum menjadi hukum ada moral, agama, dan etik.
Oleh sebab itu, orang kalau hanya takut pada hukum biasanya ugal-ugalan. Kalau mau tertib, takut pada hukum takut pada moral juga. Artinya, taat pada hukum taat pada moral dan etik juga itulah Pancasila seperti itu. pancasila bukan hanyalah hukum tetapi ada nilai, norma, budaya, etik, dan sebagainya, lalu ada hukum”.
Hukum dan moral itu adalah satu kesatuan, para filsuf hukum dengan jelas mengatakan bahwa hukum dan moral harus merupakan satu kesatuan. H.L.A. Hart dalam bukunya positivism and the separation of law and morals, mengatakan “Hukum yang tanpa moral adalah hukum yang tidak memberikan kebaikan kepada siapapun”. Artinya, ketiadaan landasan moral hukum itu disebut dengan hukum yang immoral (hukum yang menyangkal prinsip-prinsip moral).
Begitu pula dengan Lon L. Fuller, seorang Filsuf Hukum USA dalam bukunya Positivism and Fidelity of Law, mengatakan “Hukum harus dimaknai lebih dari sekedar peraturan (yang tertulis), di dalamnya terkandung makna moral/etis, sehingga hukum yang baik adalah hukum yang memiliki landasan moral atau etis”. Artinya, seorang penegak hukum adalah seorang yang harus menegakkan bukan hanya pada peraturan perundang-undangan yang tertulis tetapi juga yang tidak tertulis yaitu landasan moral dan landasan etis.
Untuk mewujudkan moral bangsa yang sesuai dengan karakteristik Indonesia memerlukan etika yang baik bagi setiap diri individu. Yang terpenting agar peranan tetap berjalan dengan baik yaitu dengan cara bagaimana kita memahami teorinya dan mengimplementasikannya di dalam kehidupan bermasyarakat.
Baca juga: Pentingnya Penegakan Hukum Terhadap Perlindungan Hukum
Namun, dalam praktiknya sekarang banyak orang yang melakukan pelanggaran etika maupun moral, terutama para penegak hukum. Tentunya hal ini akan menimbulkan keresahan bagi Masyarakat, kerugian pada orang lain, dan tentunya kerugian pada dirinya sendiri.
Sejatinya moralitas dijunjung tinggi di semua negara, sedangkan di Indonesia dewasa ini sedang krisis akan moral terutama para penegak hukum. Kesadaran akan moral sangatlah lemah bagi penegak hukum, buktinya banyak dari mereka sekalipun sudah mempunyai gelar doktor, magister, professor, bahkan guru besar sekalipun tidak menjamin moralitasnya sesuai dengan penerapan nilai-nilai Pancasila. sebab, tidak sedikit dari mereka yang melakukan tindakan-tindakan gratifikasi, suap-menyuap, korupsi, nepotisme, bahkan pelanggaran kode etik demi segepok uang, kursi jabatan, dan kepentingan diri sendiri.
Moralitas Penegak Hukum di Indonesia
Oleh karena itu menurut kacamata penulis, Moral penegak hukum di Indonesia dewasa ini masih sangatlah jauh dari harapan. Moralitas penegak hukum tidak lagi sesuai dengan kepribadian bangsa Indonesia yang berlandasan Pancasila. Sebab, terdapat banyak penegak hukum yang lebih mementingkan kepentingan-kepentingan individu daripada kepentingan rakyat.
Hal tersebut tentunya tidak sesuai dengan implementasi nilai-nilai Pancasila terutama sila ke-5 yang berkeadilan sosial. Mereka mengambil dan menggunakan hak-hak rakyat hanya untuk memuaskan kepentingan pribadi tanpa melihat hak milik siapa yang diambil.