PINTER HUKUM
#1 Platform for Legal Education and Consulting • Penyedia Layanan Jasa Hukum Terlengkap dan Terpercaya di Indonesia

Penegakan Hukum dan Lembaga Penegak Hukum

Avatar of Pinter Hukum
konsultasi
Penegkan hukum dan lembaga penegak hukum

Pengertian Penegakan Hukum

Indonesia sebagai negara hukum, sebagaimana termaktub dalam undang-undang dasar 1945 pasal 1 ayat (3) bahwa “Indonesia adalah negara hukum“. Oleh karenanya, penegakan hukum di Indonesia diperlukan demi menunjang martabat hukum dan kepastian hukum, serta terciptanya keadilan bagi masyarakat.

Dalam bahasa Inggris, penegakan hukum dikenal dengan istilah law enforcement, sedangkan dalam bahasa Belanda rechtshandhaving. Penegakan hukum didefinisikan sebagai tindakan atau upaya yang mengarah pada tegaknya aturan atau norma hukum secara faktual di dalam masyarakat.

Definisi di atas senada dengan pendapat mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia, Jimly Asshiddiqie, menurutnya penegakan hukum ialah Proses dilakukannya upaya untuk tegak atau berfungsinya norma-norma hukum secara nyata, sebagai pedoman perilaku dalam lalu-lintas atau hubungan-hubungan hukum di kehidupan bermasyarakat dan bernegara“.

Berdasarkan pendapat pakar hukum tata negara di atas, maka penegakan hukum berbicara tentang hukum secara de facto, bagaimana hukum yang ada mampu memberikan rasa keadilan bagi segenap rakyat Indonesia, memberikan rasa damai dan tenang, serta menegakkan cita-cita suatu aturan/undang-undang/hukum itu di bentuk.

Penegakan hukum khususnya di Indonesia berpedoman pada hukum yang ada, karena penegakan hukum yang dilakukan dengan tanpa memperhatikan hukum akan mengarah pada tindakan main hakim sendiri atau sering disebut sebagai eigenrichting. Pedoman dalam penegakan hukum salah satunya seperti yang termaktub dalam undang-undang dasar 1945 pasal 27 ayat (1) yang berbunyi “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya” maka, secara tegas undang-undang dasar 1945 memerintahkan bahwa dalam penegakan hukum semua orang sama, tanpa terkecuali.

Syarat-Syarat Penegakan Hukum

Penegakan hukum memerlukan beberapa syarat agar hukum benar-benar tegak dan berjalan sesuai fungsinya, untuk memahami faktor-faktor dalam penegakan hukum silahkan lihat faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukum oleh Prof. Dr. Soerjono Soekanto S.H, M.A.

Adapun menurut pendapat Bagir Manan, beliau merupakan Mantan Ketua Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia, terdapat tiga (3) syarat dalam penegakan hukum agar mencapai keadilan, yaitu: 

  • Aturan hukum dibuat dengan cara-cara yang sesuai dengan kesadaran hukum, sekaligus ditegakkan secara benar dan adil. 
  • Pelaku penegakan hukum mesti adil dan berkeadilan. 
  • Lingkungan sosial sebagai tempat hukum berlaku mendukung pemberlakuan aturan hukum yang adil. Dalam beberapa hal hukum adalah cermin masyarakat.

Lembaga Penegak Hukum

Setelah sobat memahami apa itu penegakan hukum, selanjutnya timbul pertanyaan, siapa/apa saja yang berwenang menjadi penegak hukum? tentu agar tidak terjadi kesewenang-wenangan seperti yang telah dijelaskan di atas, negara dalam hal ini pemerintah harus menunjuk dan menetapkan siapa dan apa yang berhak dan berwenang melakukan penegakan hukum.

Maka, dalam rangka menjalankan tugas dan fungsinya dalam penegakan hukum diperlukan sebuah lembaga dalam penegakan hukum yakni lembaga penegak hukum. Lembaga penegak hukum dapat diartikan secara mudah sebagai wadah atau organisasi atau badan yang berkaitan erat untuk menegakkan hukum.

Lembaga penegak hukum dapat kita ketahui berdasarkan amanat undang-undang yang telah memberikan wewenang terhadap lembaga tersebut sebagai penegak hukum. Diantaranya sebagai berikut:

  1. Advokat sebagai penegak hukum berdasarkan undang-undang nomor 18 tahun 2003 tentang Advokat
  2. Polisi sebagai penegak hukum berdasarkan undang-undang nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
  3. Direktoral Jenderal Imigrasi, Departeman Kehakiman, dan Kejaksaan Agung berdasarkan undang-undang nomor 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal
  4. Mahkamah Konstitusi berdasarkan undang-undang nomor 24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi 
  5. Pengadilan
  6. Satpol PP berdasarkan PP nomor 6 tahun 2010 tentang Satuan Polisi Pamong Praja 
  7. Komisi Pemberantas Korupsi (KPK)
  8. Komisi Yudisial (KY)
  9. Dll

Jadi, penegakan hukum sebagai pilar penting dalam negara hukum, agar hukum atau aturan yang sudah dibentuk dapat terimplentasi secara maksimal. Untuk itu memerlukan pula beberapa syarat. Terkahir, penting sekali untuk mengetahui apa saja lembaga penegak hukum. Semoga bermanfaat sobat, jangan lupa share dan komen, Thanks.

Penulis: Ilham Fariduz Zaman, S.H.Editor: Nisrina Imtiyaz, S.H.

Respon (19)

  1. alhamdulillah terimakasih untuk pengetahuannya, memang diperlukan penegakan hukum yang baik,adil serta memberikan kepastian. Dan lembaga penegakan akan menjadi lebih bagus dalam pelaksanaannya.

  2. Apakah kapasitas pp dalam menegakkan hukum min?, yg berperan penting dalam menegakkan hukum, hakim,polisi,jaksa, advokat, iya min?

  3. seperti yang telah dijelaskan bahwa penegakan hukum ialah pilar penting dalam negara hukum, maka seharusnya pada praktiknya kesadaran penegakan hukum oleh pihak yang berwenang harus ditegaskan agar hal tersebut bukan hanya berupa teori saja, terima kasih atas artikelnya sangat membuka wawasan baru bagi saya 😀

  4. Terima kasih min artikel sangat informatif, edukatif, dan dapat mudah dipahami selain juga menambah wawasan tentang lembaga dan penegakan hukum

  5. Terimakasih min. Ini sangat menambah pengetahuan saya mengenai bidang hukum. Yg juga termasuk jurusan yg saya ambil. Yaitu Hukum Keluarga Islam

    1. Terimakasih telah menjelaskan mengenai tentang penegak hukum, tp kapasitas pp dalam menegakkan hukum
      Bukan nya penegak hukum
      Hakim
      Polisi
      Advokat
      Jaksa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *