Tahukah kalian aplikasi Jombingo menjadi primadona masyarakat sebagai platform belanja online yang diklaim dapat menghadirkan pengalaman bagi pengguna dan mendapatkan keuntungan jika menggunakan aplikasi ini. Aplikasi Jombingo menjadi heboh saat warganet ramai membahas bahwa aplikasi ini adalah aplikasi penipiuan atau scam.
Lalu benarkah aplikasi ini hanya aplikasi scam belakang? Dugaan penipuan ini telah dilakukan penyelidikan oleh Direktorat Reserse kriminal Khusus Polda Metro Jaya.
Baca juga: Implikasi Hukum bagi Pelaku Cybercrime dalam Era Digital
Mengenal Aplikasi Jombingo
Penghasutan keuntungan berujung merugikan puluhan juta rupiah dari banyak korban, aplikasi yang berkedok jual beli secara online dengan komisi bahkan aplikasi ini disebut aplikasi ponzi berkedok konsinyasi. Jombingo didirikan oleh PT Bingoby Digital Kreasi sejak awal 2022 yang telah terdaftar dan memiliki Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDSE) dari Kementerian Komunikasi dan Infomatika RI dan Surat Izin Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (SIUPMSE) dari Kementerian Perdagangan RI. Pada 21 Maret 2023 pihak dari manajemen Jombingo menyatakan jika pada aplikasinya pelanggan berkesempatan untuk memperoleh barang-barang yang memiliki kualitas tinggi dengan harga murah dibanding dengan marketplace lainnya.
Modus penipuan aplikasi bekedok dengan menawarkan bergabung melalui undangan via email yang diduga dari pihak aplikasi lalu korban mengunduh aplikasi serta bergabung setelahnya korban diminta melakukan top up. Cara jual beli dalam marketplace ini juga memiliki perbedaan dari marketplace pada umumnya dimana, pengguna yang mencari komisi dalam jual beli akan masuk dalam group dan mengundang terlebih dahulu teman-temannya untuk melakukan pembelian barang-barang. Lalu akan terbentuk satu tim pembeli dan dilakukan pengundian dengan sistem untuk mencari pemenang walaupun tidak menjadi pemenang aplikasi ini memberikan kepada pengunaanya instant chasback.
Marak menjadi perbincangan jika pengguna tidak dapat melakukan penarikan atas saldo yang mengendap pada aplikasi Jimbingo dan aplikasi ini telah dibekukan oleh Satuan Tugas penanganan Kegiatan Usaha Tanpa Izin di Sektor Keuangan.
Baca juga: Perlindungan Konsumen: Pengertian, Bentuk, dan Pentingnya
Polda Metro Jaya Bekerja Sama dengan Kemendag Terkait Penyedikan atas Dugaan Penipuan Aplikasi Jombingo
Penyedikan atas dugaan penipuan aplikasi Jombingo yang dilakukan Polda Metro Jaya mengandeng Kementerian Perdagangan (Kemendag) untuk berkordinasi dalam mendalami skema ponzi aplikasi ini.
Polisi telah menerima laporan 2 korban atas dugaan penipuan melalui aplikasi Jombingo dengan kerugian yang ditafsirkan mencapai puluhan juta rupiah. Menurut Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes, Ade Safitri Simanjuntak menyatakan jika kasus ini sedang mendalami laporan kedua korban yang telah terdaftar dalam nomor LP/3639/VI/2023/SPKT tanggal 24 Juni 2023 dengan pengakuan kerugian korban mencapai Rp4,5 juta sedangkan terdapat juga laporan di Polres Depok nomor LP/2009/VI/2003/Res Depok dengan korban mengalami kerugian sebanyak Rp37,8 juta.
Korban menuturkan bahwa mendapatkan pesan dari email zhangdandan33@gamil.com yang menawarkan untuk ikut serta menjadi pengguna dalam aplikasi Jombingo. Polisi telah melakukan penyidikan dan melakukan pemerikasaan terhadap izin PT Bingoby Digital Kreasi selaku perusahaan yang manaungi aplikasi Jombingo karena aplikasi ini telah memiliki TDSE. Pada 8 Juli 2023 terdapat siaran pers dari Satgas waspada investasi terkait aplikasi Jombingo telah diblokir dan kegiatannya diberhentikan sementara.
Baca juga Asas-Asas Hukum Telematika
Ancaman Hukuman Bagi Pelaku Penipuan Aplikasi Jombingo
Jombingo sebagai marketplace atau e-commerce telah jelas jika aplikasi ini menyajikan konsep teknologi pada dunia maya. Kerugian yang dialami konsumen sebagai pengguna aplikasi Jombingo dapat dijerat hukum pidana dengan ancaman pada Pasal 45A ayat (1) UU ITE yang menyatakan jika ada setiap orang dengan segaja dan tanpa hak mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik sesuai dengan Pasal 28 ayat (1) dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00. Selain, pasal tersebut memenuhi unsur penipuan yakni adanya penghasutan dengan penawarran keuntungan yang besar bagi penggunanya, hal ini dapat diancam dengan Pasal 378 KUHP dengan hukuman penjara 4 tahun.
Referensi:
Undang-Undang
Kitab Undang-Undang Pidana
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
Website
CNN Indonesia. 2023. Polisi Metro Gaet Kemendag Selidiki Dugaan Penipuan Aplikasi Jombingo. https://www.cnnindonesia.com/nasional/20230720114228-12-975580/polda-metro-gaet-kemendag-selidiki-dugaan-penipuan-aplikasi-jombingo (diakses pada tanggal 27 Juli 2023)
CNN Indonesia. 2023. Polisi Usust Kasus Dugaan Penipuan Lewat Aplikasi Jombingo. https://www.cnnindonesia.com/nasional/20230718131002-12-974836/polisi-usut-kasus-dugaan-penipuan-lewat-aplikasi-jombingo (diakses pada tanggal 27 Juli 2023)
Melani, Agustina. 2023. Mengenal Apa Itu Aplikasi Jombingo yang Kini Jadi Sorotan. https://www.liputan6.com/bisnis/read/5332686/mengenal-apa-itu-aplikasi-jombingo-yang-kini-jadi-sorotan (diakses pada tanggal 27 Juli 2023)
Otoritas Jasa keuangan. 2023. Satgas blokir Situs PT Bingoby Digital Kreasi (Jombingo). https://ojk.go.id/id/berita-dan-kegiatan/info-terkini/Pages/Satgas-Blokir-Situs-PT-Bingoby-Digital-Kreasi-(Jombingo).aspx (diakses pada tanggal 27 Juli 2023)
Pramana, Rizky Adytia. 2023. Usut Penipuan Modus Aplikasi Jombingo, Polda metro koordinasi Kemendag hingga Kominfo. https://voi.id/berita/294457/usut-penipuan-modus-aplikasi-jombingo-polda-metro-koordinasi-kemendag-hingga-kominfo (diakses pada tanggal 27 Juli 2023)
Putri, nadia Khadijah. 2023. Satgas dan kemenkominfo Tutup Aplikasi Jombingo, Polisi Usut Penipuan Puluhan Juta Rupiah. https://wartaekonomi.co.id/read508313/satgas-dan-kemenkominfo-tutup-aplikasi-jombingo-polisi-usut-penipuan-puluhan-juta-rupiah (diakses pada tanggal 27 Juli 2023)
Shakti, Abdi Ryanda. 2023. Polisi Gandeng Kemendeg Selediki Kasus Penipuan Aplikasi Jombingo. https://m.tribunnews.com/metropolitan/2023/07/21/polisi-gandeng-kemendag-selidiki-kasus-penipuan-aplikasi-jombingo?page=2 (diakses pada tanggal 27 Juli 2023)
Sumantri, Arga. 2023. Polisi Ungkap Modus Penipuan Aplikasi Jombingo. https://www.metrotvnews.com/read/koGCVnB5-polisi-ungkap-modus-penipuan-aplikasi-jombingo (diakses pada tanggal 27 Juli 2023)