Identitas Buku
Judul: Perlindungan Saksi dan Korban
Penulis: Agus Takariawan, S.H., M.H.
Penerbit: Pustaka Reka Cipta
Tahun Terbit: 2016
Jumlah Halaman: 365
ISBN: 978-602-1311-20-2
Resensi
Dalam menegakan sebuah hukum idealnya mempertimbangkan tiga tujuan hukum sebagaimana yang dikatakan oleh Radbruch, yaitu kepastian hukum, kebermanfaatan, dan keadilan guna menjaga keselarasan dan ketertiban dalam masyarakat.
Saat ini, institusi penegak hukum acapkali ditekan oleh masyarakat, baik oleh pencari keadilan, maupun dari kalangan intelektual seiring dengan tersorotinya berbagai masalah penegakan hukum. Tekanan tersebut timbul karena adanya penegak hukum, seperti polisi, jaksa, dan hakim yang tidak menjalankan misi mulianya dengan berlaku tidak adil dan diskriminatif terhadap para tersangka atau terdakwa.
Masalah tersebut terdapat pula dalam proses peradilan termasuk yang berkaitan dengan saksi sebagai bahan perbandingan. Beberapa negara telah mengatur terkait bentuk perlindungan saksi terlebih dahulu, antara lain:
Amerika Serikat
Prosedur perlindungan saksi di Amerika Serikat dilakukan dengan mengajukan permohonan kepada Kantor Operasi Unit Perlindungan Saksi, Divisi Kriminal, Department of Justice United State. Perlindungan yang dilakukan terhadap seorang saksi dapat dilakukan bagi saksi yang berada dibawah perlindungan dan pengawasan Bureau of Prison atau US Marshal Service.
Saksi yang berada dibawah perlindungan dan pengawasan tersebut harus dianggap mempunyai kapasitas untuk menjadi seorang saksi karena pengetahuan atau informasi yang diperlukan dari dirinya mengenai suatu peristiwa dan juga atau kejadian yang sedang ditangani oleh jaksa.
Bentuk perlindungan yang diberikan oleh Amerika Serikat adalah perlindungan keselamatan terhadap diri maupun terhadap keluarga yang terdiri dari:
-
Bagi tahanan yang dimintai menjadi saksi atau memberi permohonan menjadi saksi tidak akan diberitahukan status seseorang yang berada dalam program perlindungan tersebut;
-
Perlindungan atas keselamatan diri, keluarga, dan identitas baru;
-
Pengawasan lewat video;
-
Perlindungan terhadap ekonomi saksi dan keluarganya.
Baca juga:Nelayan dan Perlindungan Nelayan Tanggung Jawab dalam Konteks Hukum Laut Internasional
Afrika Selatan
Pada tahun 2000, Undang-undang Perlindungan Saksi No. 112 tahun 1998 diundangkan dan menggantikan sistem sebelumnya. Undang-undang baru tersebut substansinya berisi terkait:
1) Membentuk Kantor Perlindungan Saksi nasional di bawah wewenang Menteri Hukum dan Perkembangan Konstitusional;
2) Mengatur fungsi dan tugas Direktur, termasuk wewenang untuk menentukan penerimaan kedalam program;
3) Mendefinisikan jenis-jenis kejahatan yang dapat dijadikan dasar permohonan perlindungan oleh saksi, prosedur yang perlu ditaati dan orang-orang yang dapat mengajukan permohonan;
4) Menentukan bahwa proses persidangan dapat ditangguhkan oleh hakim pada kondisi tertentu;
5) Memastikan keamanan saksi yang dilindungi serta petugas program;
6) Memberikan wewenang kepada Menteri Hukum dan Perkembangan Konstitusional untuk menandatangani perjanjian dengan negara lain atau organisasi internasional dalam kondisi dan keadaan tertentu.
Baca juga: Hukum Adat Indonesia Suatu Pengantar
Perlindungan saksi di Afrika Selatan tidak berbeda jauh dengan Undang-Undang perlindungan saksi di Amerika Serikat. Perlindungan tersebut antara lain merupakan perlindungan keselamatan terhadap diri maupun terhadap keluarga yang terdiri dari:
Baca juga: Nasionalisme Soekarno dan Konsep Kebangsaan Mufassir jawa
-
Bagi tahanan yang dimintai menjadi saksi atau memberi permohonan menjadi saksi tidak akan diberitahukan status seseorang yang berada dalam program perlindungan tersebut;
-
Perlindungan atas keselamatan diri, keluarga, dan identitas baru;
-
Pengawasan lewat video;
-
Perlindungan terhadap ekonomi saksi dan keluarganya.
Jerman
Tahun 1998, Undang-undang perlindungan saksi di Jerman disahkan. Undang-undang tersebut memuat ketentuan yang mengatur proses pidana dengan memberi fokus pada penggunaan teknologi video untuk mewawancarai saksi beresiko (khususnya anak-anak yang bersaksi sebagai korban), peningkatan kepastian penjagaan rahasia data pribadi saksi pada setiap tahap proses pidana, dan ketentuan tentang bantuan hukum bagi saksi dan korban. Bentuk-bentuk perlindungan saksi di Jerman adalah sebagai berikut:
-
Kerahasiaan identitas saksi;
-
Perubahan identitas saksi;
-
Hak-hak saksi pada saat proses persidangan;
-
Program perlindungan saksi;
-
Perlindungan saksi yang juga merupakan tersangka.