Identitas Buku
Judul Buku: Hukum Adat Indonesia Suatu Pengantar
Penulis: Prof. Dr. C. Dewi Wulansari, S.H.,M.H.,S.E.,M.M.
Penerbit: PT Refika Aditama
Tahun terbit: 2010
Cetakan: kedua
Jumlah Halaman: 178
ISBN: 978-602-8650-01-4
Hukum Adat Indonesia Suatu Pengantar
Prof. Dr. C. Dewi Wulansari, S.H.,M.H.,S.E.,M.M. menjelaskan mengenai hukum adat yang ada di Indonesia secara mendetail dalam bukunya yang berjudul Hukum Adat Indonesia Suatu Pengantar yang merupakan cetakan kedua penulis.
Buku tersebut akan menambah pengetahuan pembaca mengenai hukum adat yang ada di Indonesia, mulai dari istilah hukum, pengertian hukum adat sampai pada yurisprudensi hukum adat di beberapa daerah.
Selain menambah pengetahuan pembaca mengenai hukum adat yang ada di Indonesia, buku ini juga bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada pembaca bahwa hukum adat Indonesia sama halnya dengan sistem hukum lain di dunia ini.
Maka yang harus digarisbawahi adalah hukum adat senantiasa tumbuh dari kebutuhan hidup yang nyata, dan keseluruhannya merupakan kebudayaan tempat hukum adat itu berlaku.
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa apabila kita melakukan studi terhadap hukum adat, berarti kita berusaha mempelajari cara hidup dan pandangan hidup bangsa Indonesia yang merupakan refleksi dari cara berpikir dan struktur kejiwaan bangsa Indonesia.
Baca juga: Nasionalisme Soekarno dan Konsep Kebangsaan Mufassir jawa
Buku ini juga membahas mengenai istilah dan pengertian terkait hukum adat menurut para ahli. Adapun pengertian hukum adat menurut Soerjono Soekanto, hukum adat merupakan hukum kebiasaan, artinya kebiasaan-kebiasaan yang mempunyai akibat hukum (sein-sollen).
Berbeda dengan kebiasaan belaka, kebiasaan yang merupakan hukum adat adalah perbuatan-perbuatan yang diulang-ulang dalam bentuk yang sama yang menuju pada “rechtsvardigeordening der semenlebing”.
Pengertian hukum adat menurut Hardjito Notopuro, hukum adat adalah hukum tak tertulis, hukum kebiasaan dengan ciri khas yang merupakan pedoman kehidupan rakyat dalam menyelenggarakan tata keadilan dan kesejahteraan masyarakat dan bersifat kekeluargaan.
Jadi dari dua pengertian para ahli di atas, dapat disimpulkan bahwa hukum adat adalah kebiasaan-kebiasaan yang timbul dan dilakukan secara berulang-ulang oleh masyarakat sehingga dianggap menjadi hukum yang berlaku di masyarakat.
Selain memuat istilah dan pengertian hukum adat, buku ini juga membahas mengenai hukum adat apa saja yang ada di Indonesia yang terbagi dari masyarakat patrilinear (susunan masyarakat yang ditarik garis keturunan bapak) dan masyarakat matrilinear (susunan masyarakat yang ditarik garis keturunan ibu), mulai dari hukum perkawinan adat, hukum waris adat, hukum tanah adat, dan lain sebagainya yang tercakup dalam 178 halaman pada buku ini.
Baca juga: Asian Copyright Hand Book Indonesian Version
Buku ini terdiri dari 8 bagian materi yang ditulis dan dibahas lebih mendalam pada setiap Babnya, adapun materi tiap Babnya adalah sebagai berikut:
Pada Bagian 1, buku ini membahas terkait istilah hukum adat, pengertian hukum adat, hukum adat dan adat, hukum adat dan kebiasaan, unsur hukum adat yang menimbulkan kewajiban hukum, wujud hukum adat, dan hukum adat sebagai aspek kebudayaan.
Pada Bagian 2, buku ini membahas terkait corak dan sistem hukum adat sebagai sumber pengenal hukum adat. Adapun corak hukum adat adalah sebagai sumber pengenal hukum adat, seperti corak tradisional, keagamaan, kebersamaan (bercorak komunal), konkret dan visual, terbuka dan sederhana, dapat berubah dan menyesuaikan, tidak dikodifikasi, musyawarah dan mufakat dan sistem hukum adat sebagai sumber pengenal hukum adat.
Pada Bagian 3, buku ini membahas terkait masyarakat hukum adat, mulai dari dasar yang membentuk hukum adat, bentuk masyarakat hukum adat, wilayah hukum adat, dan yang terakhir membahas suku bangsa Indonesia.
Pada Bagian 4, buku ini membahas terkait asas pokok hukum adat, mulai dari hukum perorangan, hukum kekeluargaan, hukum perkawinan adat, hukum waris adat, dan yang terakhir membahas hukum tanah adat.
Pada Bagian 5, buku ini membahas terkait hukum adat dalam peraturan perundang-undangan Hindia-Belanda dan republik Indonesia, mulai dari hukum adat dalam peraturan perundang-undangan Hindia-Belanda dan hukum adat dalam peraturan perundang-undangan republik Indonesia.
Pada Bagian 6, buku ini membahas terkait hukum adat dalam beberapa yurisprudensi mulai dari yurisprudensi sebagai sumber hukum lain dan yurisprudensi di berbagai daerah.
Pada Bagian 7, buku ini membahas terkait manfaat mempelajari hukum adat, mulai dari mengetahui hukum adat yang merupakan bentuk budaya hukum Indonesia, mengetahui kedudukan dan peranan hukum adat dalam pembangunan nasional, dan mengetahui hukum adat merupakan sarana pengendalian sosial.
Pada Bagian 8, buku ini membahas terkait ilmuan belanda yang mengangkat dan mempopulerkan hukum adat menjadi ilmu pengetahuan.
Kelebihan
Walaupun buku ini tergolong tipis dan hanya terdiri dari 178 halaman namun isinya sudah lumayan lengkap dengan memuat istilah hukum adat, pengertian hukum adat, hukum adat dalam yurisprudensi di berbagai daerah, hingga membahas terkait ilmuan belanda yang mengangkat dan mempopulerkan hukum adat menjadi ilmu pengetahuan.
Kekurangan
Di dalam buku ini terdapat adat-adat yang tidak dijelaskan dan hanya disebutkan saja, serta karena halamannya yang tipis sehingga membuat materi terkait contoh hukum adat di daerah-daerah hanya disebutkan beberapa saja.
Baca juga: Politik Global Tanpa Islam? : Dari Timur Tengah Hingga Eropa
Kesimpulan
Secara keseluruhan materi muatan dalam buku ini sudah bagus dan bermanfaat karena menambah wawasan dan pengetahuan pembaca mengenai hukum adat yang ada di Indonesia.
Sehingga pembaca yang tidak memiliki garis keturunan dari suku-suku tersebut menjadi mengetahui dan memahami adat-adat dari suku-suku yang lain.