Identitas Buku
Judul buku : Nelayan dan Perlindungan Nelayan Tanggung Jawab dalam Konteks Hukum Laut Internasional
Penulis : Randi Dwi A, Edi Susilo dan Nurdin
Penerbit : Intimedia
Tahun terbit : 2017
Cetakan : Pertama
Jumlah halaman : 65
ISBN : 978-602-1507-39-1
Resensi
Penulis yang terdiri dari tiga orang berasal dari latar belakang pendidikan yang berbeda, Randi Dwi Anggariawan dan Edi Susilo merupakan seorang lulusan Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan sedangkan Nurdin merupakan seorang lulusan Fakultas Hukum dengan konsentrasi Hukum Internasional.
ketiga teman sekampus ini menyatukan skripsi atau tugas akhir mereka selama berkuliah S1 di Universitas Brawijaya Malang, dengan anggapan bahwa pada saat itu pembahasan mengenai perlindungan nelayan Indonesia (secara khusus nelayan tradisional) yang sangat rentan dipersekusi oleh pasukan angkatan militer asing yang berbatasan laut langsung dengan Indonesia, seperti Australia masih sangat kurang diminati.
Baca juga: Resensi Buku : Hukum Adat Indonesia Suatu Pengantar
Buku yang disusun secara kompleks, berangkat dari pemahaman bahwa 70 persen wilayah Indonesia adalah wilayah perairan yang dikelilingi oleh 10 negara tetangga, yang sekaligus menjadikan Indonesia sebagai salah satu poros maritim Indonesia, memberikan konsekuensi berupa keuntungan dan ancaman bagi eksistensi perikanan dan kelautan negara Indonesia ini menjelaskan secara detail duduk perkara permasalahan sengketa wilayah perairan Indonesia dengan Australia (sebagai negara tetangga terdekat) yang berujung kepada persekusi sejumlah nelayan tradisional Indonesia oleh angkatan militer laut Australia.
Buku ini juga menguraikan faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya penangkapan dan penyiksaan secara masal nelayan Indonesia yang melaut sampai ke zona territorial Australia.
Mengingat Indonesia dan Australia adalah merupakan dua negara kepulauan yang sama-sama memiliki status dan hak sebagai negara kepulauan dengan segala privileged didalamnya yang tidak dimiliki oleh negara tidak kepulauan, penulis menjabarkan analisa yang spesifik (regional-geografis) terkait penangkapan nelayan Indonesia yang melaut ke zona territorial Australia.
Penulis juga menampilkan sudut pandangnya sebagai mahasiswa ilmu kelautan-perikanan dan mahasiswa ilmu hukum dengan menyodorkan solusi permasalahan yang dapat menjadi alternatif penyelesaian sengketa apabila kedepannya masih terjadi sengketa wilayah perikanan antara Indonesia dan Australia yang menautkan nelayan tradisional Indonesia.
Buku ini juga memberikan pandangan hukum internasional, terkait pembagian yurisdiksi territorial dan bagaimana seharusnya diplomasi kelautan yang dilakukan oleh Indonesia terhadap Australia sebagai bentuk pertanggungjawaban negara asal nelayan serta membagikan kerangka konsep sikap seperti apa yang seharusnya dilakukan oleh Australia sebagai negara kepulauan yang merasa dirugikan karena banyaknya nelayan-nelayan tradisional asal Indonesia yang melaut dan menangkap ikan sampai ke negaranya, demi menjaga hubungan bilateral dengan Indonesia agar tetap baik kedepannya.
Buku ini terdiri dari 4 bab materi yang ditulis dan dibahas secara terperinci pada setiap bagiannya, melalui materi yang ekslusif dan saling berkesinambungan. Adapun materi pada setiap babnya adalah sebagai berikut :
Bagian pertama, buku ini membahas tentang konvensi atau regulasi internasional yang mengatur masalah sengketa wilayah perikanan antar-negara maupun antar sesama negara kepulauan seperti Indonesia dan Australia.
Beberapa regulasi internasional yang ditautkan oleh penulis dalam bab ini antara lain, Konvensi Hukum Laut (United Nations Convention on the Law of the Sea) 1958 (UNCLOS I), Konvensi Hukum Laut 1960 (UNCLOS II) dan Konvensi Hukum Laut 1982 (UNCLOS III).
Selain itu, bagian pertama buku ini juga menyajikan penjelasan tentang yurisdiksi territorial yang menjadi senjata bagi negara pantai (yang merasa dirugikan oleh aktivitas nelayan asing) dengan membaginya kedalam beberapa bagian diantaranya yurisdiksi territorial subjektif, yurisdiksi territorial objektif, yurisdiksi territorial berdasarkan sumber daya alam serta pandangan yurisdiksi Indonesia maupun Australia sebagai negara kepulauan.
Bagian kedua buku mengurai hal-hal secara kontekstual yang memproyeksikan bagaimana pemenuhan hak dan kewajiban negara pantai berdasarkan implementasi konvensi hukum laut 1982 serta relevansinya dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional untuk mengakomodir kepentingan nasional Indonesia atas wilayah perairan dan perikanannya yang dilengkapi dengan pembahasan implementasi hak lintas damai atas kapal-kapal nelayan tradisional Indonesia yang melewati perairan internasional (berbatasan langsung dengan Australia) serta mengulas kembali perjanjian-perjanjian bilateral yang pernah dibentuk oleh Indonesia dan Australia untuk penanganan hal-hal yang berkaitan dengan garis batas laut, sebagai jalur pelayaran.
Baca juga: Nasionalisme Soekarno dan Konsep Kebangsaan Mufassir jawa
Bagian ketiga buku ini mengupas persoalan penangkapan nelayan-nelayan tradisional asal Indonesia yang melaut ke wilayah territorial Australia dengan pendekatan studi kasus yang sekaligus memberikan gambaran kasar tentang nelayan tradisional Indonesia, dimulai dari perahu, alat tangkap, peralatan pendukung yang mereka gunakan untuk melaut serta kapasitas dari masing-masing kapal nelayan tradisional Indonesia yang penulis bagi kedalam beberapa kelas, diantaranya kelas ikan pelagis besar, kelas ikan pelagis kecil, kelas ikan demersal, kelas udang penaeid, kelas ikan karang konsumsi, kelas lobster serta kelas cumi-cumi dengan harapan sebagai sodoran agar pemerintah Australia bisa mempertimbangkan segala aspek yang dapat meringankan kesalahan yang dilakukan oleh nelayan tradisional Indonesia di mata hukum internasional.
Bagian terakhir dari buku ini berisi kesimpulan dan saran yang merangkum upaya-upaya alternative apa saja yang dapat ditempuh oleh pemerintah Indonesia terhadap pemerintah Australia yang dibingkai dalam upaya preventif.
Selain itu penulis juga menggambarkan konsep pertanggungjawaban yang melekat kepada kedua negara, pertanggungjawaban oleh Indonesia sebagai tempat asal nelayan tradisional serta pertanggungjawaban oleh Australia sebagai bagian dari masyarakat internasional.
Kelebihan
Walaupun hanya tersusun atas 66 halaman, namun buku ini memuat isi yang membahas permasalahan secara kompleks dan lengkap. Buku ini juga dilengkapi dengan penyajian data yang komprehensif dan terbarukan yang diolah sedemikian rupa untuk mendukung isi tulisan dalam buku.
Selain itu, buku ini juga dilengkapi dengan grafik, peta wilayah perikanan Indonesia dan Australia serta batas-batas wilayah laut Indonesia dan Australia serta dilengkapi dengan table dan glosarium yang lebih membuat pembaca mendapatkan pemahaman yang detail dan realis.
Kelemahan
Walaupun dibangun atas gagasan maupun analisa yang kuat serta penyajian dan pengolahan data yang mendukung keinklusifan tulisan, buku ini tetap memiliki beberapa kelemahan yang mungkin bisa menjadi masukan untuk penulis dalam menuliskan karya-karyanya yang lain, diantaranya, kertas penyusun buku yang sangat tipis, mudah koyak dan mudah merekat dengan kertas yang lain.
Tulisan yang ditulis dengan margin yang terlalu rapat, sehingga membuat pusing saat membacanya serta cover bukunya yang mungkin bisa dipilih yang lebih related dan mewakili spirit serta gagasan yang menjiwai tulisan-tulisan dalam buku Negara dan Perlindungan Nelayan Tanggung Jawab dalam Konteks Hukum Laut Internasional ini.
Baca juga: Asian Copyright Hand Book Indonesian Version
Kesimpulan
Secara keseluruhan, materi muatan yang tertuang dalam buku berjudul “Negara dan Perlindungan Nelayan Tanggung Jawab dalam Konteks Hukum Laut Internasional” ini sangat bagus dan bermanfaat bagi semua kalangan.
secara khusus dapat dijadikan sebagai bahan edukasi untuk para nelayan-nelayan tradisional Indonesia agar lebih memahami mana-mana saja yang menjadi batas negara kesatuan republik Indonesia.
Dengan diluncurkannya buku ini, harapan saya kedepannya, para masyarakat yang hidup di garis pesisir dapat lebih memahami wilayah-wilayah mana saja yang menjadi bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Respon (1)