PINTER HUKUM
#1 Platform for Legal Education and Consulting • Penyedia Layanan Jasa Hukum Terlengkap dan Terpercaya di Indonesia

Perempuan dalam Pusaran Hukum

Women in the Maelstrom of the Law

Avatar of Pinter Hukum
Perempuan dalam Pusaran Hukum

Identitas Buku

Judul: Perempuan Dalam Pusaran Hukum
Pengarang: Ristina Yudhanti, S.H., M.Hum
Penerbit: Thafa Media
Tahun terbit: 2014
Total Halaman: xii + 146 Halaman
ISBN: 978-602-1351-14-7

Resensi

Buku yang ditulis oleh Ristina Yudhanti, S.H., M.Hum yang berjudul Perempuan Dalam Pusaran Hukum ini di latar belakangi oleh keprihatinan penulis karena stigma yang ada di masyarakat yang memandang rendah Wanita serta realitas saat ini yang selalu termarginalkan di berbagai sudut bidang kehidupan di dunia.

Di dalam buku ini mencoba memposisikan perempuan sebagai objek bukan sebagai subjek. Menurut buku ini, anggapan akan perempuan sebegai subjek hukum disebabkan oleh system hukum yang sejak zaman dahulu dibangun dengan sifat maskulin yang banyak dikuasai oleh kaum laki-laki yang memberikan pemikiran yang sangat diskriminatif terhadap perempuan.

Baca juga: Bentuk Perlindungan Saksi Dan Korban Di Beberapa Negara

Buku ini juga memberikan ide-ide serta motivasi bagi berbagai aktivis gender untuk senantiasa memperjuangkan hak-hak kaum perempuan yang seharusnya posisi perempuan sebagai objek melainkan juga harus mempertimbangkan posisi perempuan sebagai subjek dalam hukum. Dalam buku ini, secara garis besar disajikan dalam empat pembahasan yang sangat menarik.

Pada bab pertama membahas mengenai Perempuan Dalam Pusaran Hukum dimana memiliki dua subbab pembahasan yakni tentang membaca perempuan serta perempuan dalam sistem pemerintahan di Indonesia.

Pada bab ini, disajikan mengenai berbagai pemaparan mengenai kondisi kekinian para perempuan yakni perempuan tidak hanya berperan sebagai makhluk yang lemah, melainkan perempuan adalah makhluk yang kuat yang dapat menghadapi segala problematika.

Serta disajikan berbagai fakta tentang perempuan masa kini yang tidak hanya berperan sebagai juru masak dalam keluarga, melainkan perempuan saat ini telah menduduki berbagai posisi penting seperti, direksi, pemimpin perusahaan, komisaris hingga dalam level tertinggi menjadi pemimpin negara seperti di Jerman yang dipimpin oleh seorang Wanita Bernama Angela Mirkel.

Hal ini juga didukung oleh Gerakan memarginalkan kedudukan perempuan yang kemudian disebut sebagai Gerakan feminisme. Sementara pada bab ini juga diuraikan secara lebih rinci bagaimana keadaan dan keikutsertaan kaum perempuan dalam membangun Sistem Pemerintahan Indonesia.

Kemudian pada bagian bab dua, membahas mengenai Marginalisasi Perempuan yang akan dibahas dalam tiga subbab bagian yakni tentang gender dimana pada subbab ini akan dibahas mengenai bagaimana sejarah perbedaan gender antara laki laki dan perempuan yang melalui berbagai proses sosial, budaya, agama dan kenegaraan yang kemudian mempengaruhi pembentukan tatanan perspektif masyarakat mengenai gender.

Kemudian pada subbab posisi perempuan akan banyak dibahas mengenai bagaimana perjuangan perempuan yang dimulai dari masa R.A Kartini yang memperjuangkan pendidikan bagi kaum perempuan pada masa lalu sehingga menjadi cikal bakal munculkan kesetaraan gender dalam berbagai bidang kehidupan.

Selanjutnya pada pembahasan subbab peran perempuan dalam politik yang mencoba menguraikan mengenai berbagai fenomena penting yang turut serta mewarnai partisipasi perempuan dalam berbagai bidang kehidupan salah satunya pada bidang politik.

Baca juga: Nelayan dan Perlindungan Nelayan Tanggung Jawab dalam Konteks Hukum Laut Internasional

Pada bab ketiga buku ini membahas tentang Perempuan Dalam Hukum yang memiliki sub pembahasan yakni Marginalisasi perempuan dalam hukum dimana pada bab ini akan diuraikan lebih rinci mengenai makna dari marginalisasi pada perempuan yang tidak hanya berbicara mengenai jenis kelamin dimana perempuan seharusnya memiliki hak-hak dalam politik dan hukum yang sama dengan kaum laki-laki.

Kemudian pada subbab teori pembentukan hukum dimana hukum merupakan instrument yang sangat penting dalam kehidupan manusia yang tentunya instrument hukum akan sangat berpengaruh dengan kemajuan marginalisasi perempuan di Indonesia.

Bab terakhir buku ini membahas mengenai Akses Keadilan bagi Perempuan yang membahas mengenai Perempuan dalam pergulatan hukum yang tidak dapat dilepaskan dari berbagai aktivis pejuang kaum perempuan yang memperjuangkan persamaan gender guna mencapai keadilan.

Pada pembahasan terakhir yakni mengenai Equality before the law (laki-laki dan perempuan) yang tidak dapat dilepaskan dari system masyarakat yang sudah sejak dahulu menganut paham patrilineal atau matrilineal atau persamaan kedudukan di atau persamaan kedudukan dimata hukum berdasarkan kearifan local hukum adat atau hukum positif di Indonesia.

Kesimpulan

Buku ini secara keseluruhan membahas mengenai perempuan yang ‘’dianak tirikan’’ oleh sistem yang selalu di dominasi kaum laki-laki yang selalu menjadikan perempuan sebagai objek hukum bukan subjek hukum.

Oleh sebab itu, buku ini memiliki kelebihan yakni membahas mengenai perempuan yang selalu di bawah laki-laki sejak zaman dahulu, hingga membahas mengenai bagaimana perjuangan kaum perempuan memulai memperjuangkan hak-haknya agar mendapat satu kata yakni keadilan dan kesetaraan.

Baca juga: Hukum Adat Indonesia Suatu Pengantar

Hingga, bagaimana seharusnya system hukum dibagun untuk melindungi hak-hak Wanita kekinian yang sudah mulai tumbuh menjadi makhluk yang mandiri, berprestasi dan tidak dibawah bayang-bayang laki-laki.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Konsultasi Gratis