PINTER HUKUM
#1 Platform for Legal Education and Consulting • Penyedia Layanan Jasa Hukum Terlengkap dan Terpercaya di Indonesia

Perbedaan Antara Advokat dan Pengacara Menurut Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003

islam

Istilah advokat atau pengacara mungkin terdengar tidak asing lagi bagi akademisi hukum bahkan masyarakat awam sekalipun. Namun, apakah sobat Pinter Hukum tahu mengenai perbedaan di antara keduanya? Nah, di bawah ini akan kita ulas bersama mengenai perbedaan antara advokat dan pengacara berdasarkan Undang-Undang No. 18 Tahun 2003.

Pada awalnya, advokat dan pengacara memiliki perbedaan di sisi ruang lingkup wilayah praktik. Advokat memiliki cakupan wilayah seluruh Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sedangkan Pengacara, memiliki cakupan wilayah sesuai dengan izin yang diberi oleh pengadilan setempat saja.

Hal tersebut berubah ketika Undang-undang Nomor 18 Tahun 2003 diundangkan. Pada BAB XII Ketentuan Peralihan Pasal 32 Undang-undang Nomor 18 Tahun 2003 tertera bahwa “Advokat, penasihat hukum, pengacara praktik dan konsultan hukum yang telah diangkat pada saat Undang-undang ini mulai berlaku, dinyatakan sebagai Advokat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.”Ini artinya bahwa setiap orang yang berprofesi sebagai pemberi jasa hukum disebut sebagai advokat.

Sejalan dengan Pasal 1 Undang-undang Nomor 18 Tahun 2003 bahwa “Advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan Undang-Undang ini.”

Syarat Menjadi Advokat

Berdasarkan Pasal 3 Ayat (1) Undang-undang Nomor 18 Tahun 2003 bahwa untuk diangkat menjadi advokat, sesorang harus memenuhi syarat-syarat berikut:

  1. Berstatus sebagai warga negara Republik Indonesia;
  2. Beralamat tempat tinggal di Indonesia;
  3. Bukan sebagai pegawai negeri atau pejabat negara;
  4. Berusia sekurang-kurangnya 25 (dua puluh lima) tahun;
  5. Berijazah sarjana yang berlatar belakang pendidikan tinggi hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1);
  6. Lulus ujian advokat oleh Organisasi Advokat;
  7. Menjalani magang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun terus menerus pada kantor Advokat;
  8. Tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
  9. Integritas tinggi, Perilaku baik, jujur, bertanggung jawab, dan adil;

Hak dan Kewajiban Advokat

Seorang Advokat memiliki hak dan kewajiban dalam menangani kasus dan memberi jasa hukum pada kliennya. Diatur dalam Undang-undang Nomor 18 Tahun 2003 bahwa seorang Advokat berhak untuk:

  • Mendapat kebebasan dalam menjalankan tugas dan bertanggung jawab penuh atas hal tersebut;
  • Mendapat hak imunitas dalam menjalankan tugas membela klien dan memberi jasa hukum;
  • Memperoleh data atau informasi mengenai perkara yang sedang diemban;
  • Berhak atas kerahasiaan hubungan antara dirinya dan klien mengenai perkara yang sedang dihadapinya;
  • Berkedudukan sama dengan penegak hukum;
  • Mendapatkan honorarium yang telah disepakati Bersama-sama dengan klien.

Sejalan dengan hak yang diperoleh, seorang Advokat juga memiliki kewajiban yang diatur dalam UU No. 18 Tahun 2003:

  • Menjaga marwah organisasi Advokat dengan cara menaati kode etik;
  • Wajib menyamakan perlakuan antar klien meski berbeda latar belakang;
  • Menjaga kerahasiaan data, informasi, atau dokumen mengenai perkara dan kliennya;
  • Wajib memberi bantuan hukum secara cuma-Cuma bagi pencari keadilan yang kurang mampu.

Pertanyaan:

  1. Apa itu Advokat?

Jawaban: Advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan Undang-Undang.

  1. Apa perbedaan antara Advokat dan Pengacara?

Jawaban: advokat dan pengacara memiliki perbedaan di sisi ruang lingkup wilayah praktik. Namun, setelah UU No. 18 Tahun 2003 diundangkan, Advokat dan Pengacara susah tidak memiliki perbedaan lagi.

Sumber:

UU No. 18 Tahun 2003 Tentang Advokat

Sinaga, Harlen. 2011. Dasar-dasar Profesi Advokat. Jakarta: Penerbit Erlangga

https://nasional.kompas.com/read/2022/03/19/02000091/kewajiban-dan-hak-advokat-menurut-undang-undang?page=all

https://gaya.tempo.co/read/1510351/adakah-perbedaan-antara-pengacara-dan-advokat

https://pinterhukum.id/2021/11/apa-itu-advokat-apa-tugas-dan-wewenangnya

Respon (4)

  1. Sangat bermanfaat, dengan begitu kita jadi tahu akan perbedaan dari advokat dan pengacara. Sukses selalu pinter hukum

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Konsultasi Gratis