Polemik Pemindahan Ibu Kota Negara
Presiden Republik Indonesia Joko Widodo telah meresmikan ibu kota Negara di Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur, Perpindahan ibu kota Negara ini mengalami banyak pro dan kontra Baik dari kalangan politisi, aktris, dan masyarakat awam Karena dinilai terlalu memaksakan.
Tujuan dibalik pemindahan ibu kota baru tersebut dikarenakan beban Jakarta dan pulau jawa sudah terlalu berat, hal ini dilakukan untuk mengurangi kesenjangan antara pulau jawa dan luar jawa. Dan Pembangunan ini membutuhkan anggaran yang sebagian bersumber dari APBN.
Terlepas dari berapa pun anggaran yang dikeluarkan pemerintah untuk memindahkan ibu kota ke provinsi Kalimantan Timur, tapi bagaimana dengan hak-hak masyarakat adat apakah pemerintah menjamin hal tersebut dan bagaimana dampak-dampak dari tidak terpenuhinya hak hak masyarakat adat.
Belum adanya kebijakan daerah yang mengatur mengenai masyarakat daerah disana, dengan kata lain belum adanya jaminan untuk masyarakat adat daerah sana untuk mendapatkan hak wilayah adatnya dan di dalam naskah akademis RUU IKN sudah menyinggung mengenai keberadaan masyarakat adat di lokasi IKN dan juga menyinggung basis konstitusional pengakuan dan perlindungan hak masyarakat adat beserta UUPA dan Undang-Undang sektor lainnya.
Namun harus menguraikan bagaimana menurunkan prinsip-prinsip konstitusi dan kebijakan-kebijakan sektoral dalam perencanaan IKN ini dan dalam RUU IKN hal ini tidak ada satu pasal pun yang menyinggung mengenai masyarakat adat dan juga mengatur menjamin perlindungan hak-hak masyarakat adat yang ada di lokasi IKN.
Baca juga: Integritas Pemimpin: Kunci Utama Pemutus Mata Rantai Korupsi
Beberapa aspek yang terdampak apabila tidak adanya pemenuhan hak-hak masyarakat adat, sebagai berikut:
Aspek Hukum
Menurut aspek hukum, adanya wilayah merupakan salah satu syarat terbentuknya identitas masyarakat adat, maka pengakuan hak pada masyarakat adat atas hak wilayah adatnya merupakan bentuk untuk menjaga identitas masyarakat adat tersebut, maka apabila tidak ada pengakuan hak ini akan berakibat pada hilangnya identitas masyarakat adat tersebut.
Aspek Ekonomi
Jika tidak adanya pengakuan hak atas wilayah adat dapat menimbulkan ketimpangan penguasaan sumber hukum daya, yang ada pada masyarakat di lokasi pembangunan IKN tersebut.
Sehingga hal ini dapat menyebabkan masalah ekonomi dan terjadinya kemiskinan pada masyarakat yang ada di sekitar IKN. Sering kali adanya asumsi atau janji-janji untuk membangun atau menciptakan lapangan pekerjaan kepada masyarakat adat, namun hal ini tidak terbukti dan, justru sebaliknya menghilangkan pekerjaan bagi masyarakat adat yang tinggal di lokasi pembangunan.
Kenapa hal ini terjadi? Jika memang terjadinya pembangunan atau menciptakan lapangan pekerjaan apakah terarah atau tertuju pada masyarakat adat ini. Hal ini didapat dilihat dari beberapa pembangunan yang menjanjikan hal-hal yang sama pada masyarakat lokal nya.
Mereka akan mengisyaratkan atau mengkatagorikan keterampilan-keterampilan yang tidak dikuasai masyarakat tersebut. Hal ini menjadi peluang untuk mereka-mereka mendatangkan orang-orang baru dari daerah lain .
Hal ini juga mungkin akan terjadi di pada masyarakat adat sekitar IKN. Mereka yang dominan bekerja sebagai petani, peternak, atau pelaut akan kehilangan pekerjaan mereka disebabkan wilayah yang mereka jadikan untuk bekerja hilang.
Hal ini yang menyebabkan di butuhkan RUU atau pasal-pasal yang menjamin hak hak masyarakat dari aspek ekonomi agar terhindar dari kemiskinan akibat IKN ini .
Aspek Sosial dan Budaya
IKN merupakan magnet besar, dan akan menyebabkan terjadinya perpindahan penduduk dari daerah lain ke Ibu Kota Nusantara secara massal. Hal ini akan menyebabkan banyak terjadinya penyimpangan-penyimpangan.
Contoh dari segi Bahasa, akan terjadinya campuran bahasa antara bahasa lokal dengan bahasa-bahasa yang dibawa oleh penduduk pindahan dearah lain, hal ini sangat memungkinkan hilangnya bahasa lokal seiring berjalanan waktu.
Sehingga diperlukannya ketentuan di RUU IKN untuk mengatur secara menyeluruh, agar tidak terjadi dampak-dampak yang menyebabkan hilangnya identitas kultural masyarakat adat yang ada di wilayah IKN tersebut.
Dampak Lingkungan
Jika tidak ada jaminan hak hak masyarakat adat. Apakah juga tidak ada jaminan untuk lingkungan hidup di wilayah IKN. Pemindahan IKN berdampak pada pencemaran air (kekeringan atau tercampur minyak) dan kerusakan lingkungan (pengundulan hutan) hal itu juga mengancam atas keberlangsungan hidup flora dan fauna dalam menjaga ekosistem yang ada. Hal ini akan mengacam keberadaan ekosistem mangrove seluas 2.603.41 hektar.
Adanya pemindahan ibu kota ke Penajam Paser Utara merupakan hal yang baik untuk meningkatkan pemerataan di Kalimantan, tapi juga harus menjamin hak hak masyarakat disana secara jelas agar tidak terjadinya simpang siur informasi yang menyebabkan rasa ketakutan pada masyarakat adat disana.
Misalnya dengan melakukan konsultasi dengan masyarakat adat tujuan dari konsultasi ini untuk mempertemukan pandangan dan kepentingan yang dilakukan pemerintahan bersama masyarakat adat di daerah tersebut sehingga tidak menimbulkan konflik-konflik yang dapat menyebabkan pelanggaran hak masyarakat, upaya tersebut merupakan instrumen hukum terkait pemenuhan hak masyarakat.
Maka dari itu, perlu adanya kebijakan publik atau pembangunan yang mengarah pada perlindungan hak hak masyarakat adat yang ada.
“Bagaimana cara pemerintah menjamin hak setiap suku untuk melakukan kebudayaan mereka ditenggah aktivitas perkotaan tanpa terganggu, dan apa dampak jika pemerintah gagal menjaga multikulturalisme ini?”