PINTER HUKUM
#1 Platform for Legal Education and Consulting • Penyedia Layanan Jasa Hukum Terlengkap dan Terpercaya di Indonesia
Opini  

Perusahaan Diwajibkan Membentuk Satgas Pencegahan Kekerasan Seksual

Avatar of Pinter Hukum
islam

Pencegahan Kekerasan Seksual

Kekerasan seksual di lingkungan kerja seperti dilansir dari Komnas Perempuan angkanya terus meningkat, di tahun 2017-2020 terdapat 92 kasus dan meningkat di tahun 2021 sebanyak 116 kasus. Kekerasan seksual biasanya terjadi sebagai akibat adanya penyalahgunaan relasi kuasa (power abuse) yang didasari oleh adanyan perbedaan status hierarkis antara pelaku dan korban. Salah satu kasus kekerasan seksual yang terjadi sebagai akibat penyalahgunaan relasi kuasa adalah kasus seorang atasan yang mengajak salah satu karyawannya untuk kencan sebagai syarat kontrak kerja.

Kasus tersebut menarik perhatian publik, dikarenakan korban berani untuk mengutarakan pengalaman yang terjadi kepada dirinya melalui media sosial. Viralnya kasus tersebut membuat Menteri Ketenagakerjaan (Ida Fauziah) merespon dengan mengeluarkan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 88 Tahun 2023 Tentang Pedoman Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Tempat Kerja.

Aturan tersebut bertujuan untuk mengupayakan pencegahan, penanganan, dan perlindungan dari segala bentuk kekerasan seksual di tempat kerja demi terwujudnya lingkungan kerja yang kondusif, harmonis, aman, nyaman, dan bebas dari kekerasan seksual. Salah satu poin penting dari aturan tersebut adalah diaturnya kewajiban perusahaan untuk membentuk satuan tugas pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di tempat kerja. Nantinya satuan tugas tersebut akan memegang peranan penting pada pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di tempat kerja.

Baca juga: Poin Penting Dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS)

Peran Satgas Pencegahan Kekerasan Seksual

Salah satu pihak yang berperan penting pada pencegahan kekerasan seksual di tempat kerja adalah Satuan Tugas pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di tempat kerja yang dibentuk oleh perusahaan sebagaimana yang diatur di dalam Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 88 Tahun 2023 Tentang Pedoman Pencegahan dan Penaganan Kekerasan Seksual di Tempat Kerja. Satuan tugas ini memiliki peran, yakni menyusun dan melaksanakan program dan kegiatan yang mengacu pada kebijakan perusahaan terkait dengan upaya pencegahan kekerasan seksual di tempat kerja.

Satuan tugas yang dibentuk oleh perusahaan juga memiliki peran, yaitu menerima pengaduan atas tindakan kekerasan seksual di tempat kerja yang dapat disampaikan secara langsung (luring) maupun melalui daring. Hasil daripada laporan tersebut selanjutnya akan dicatat oleh satuan tugas ke dalam daftar pengaduan kasus kekerasan seksual di tempat kerja.

Selain itu, satuan tegas memiliki peran untuk mengumpulkan informasi terkait dugaan adanya tindakan kekerasan seksual di tempat kerja, memberikan pertimbangan bagi korban dan perusahaan mengenai penyelesaian lebih lanjut atas tindakan kekerasan seksual serta memberikan pendampingan pada korban kekerasan seksual. Dalam melaksanakan peranannya satuan tugas bekerja dalam lingkup tempa kerja dan berpedoman pada pencegahan dan penanganan kekerasan seksual yang diatur dalam syarat kerja di Perusahaan berupa perjanjian kerja.

Baca juga: Pelecehan Seksual Di Ranah Pendidikan dan Pesantren

Landasan Hukum

Perlindungan terhadap tenaga kerja dari segala bentuk ancaman terhadap harkat dan martabatnya sebenarnya telah banyak diatur di dalam hukum positif Indonesia. Pada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI 1945) tepatnya pada Pasal 27 ayat (2) mengatur bahwa setiap warga negara berhak dalam pekerjaannya maupun penghidupannya diperlakukan sesuai dengan harkat dan martabat seorang manusia.

Pasal 28G ayat (1) UUD NRI 1945 diatur bahwa setiap orang berhak dalam pekerjaannya maupun penghidupannya diperlakukan sesuai dengan harkat martabat seorang manusia. Sedangkan di dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan mengatur pula bahwa setiap pekerja/atau buruh mempunyai hak untuk memperoleh perlindungan atas keselamatan dan kesehatan kerja, moral dan kesusilaan, dan perlakuan sesuai dengan harkat dan martabat manusia serta nilai-nilai agama.

Salah satu kendala terbesar dalam penegakan terkait dengan kekerasan seksual adalah instrumen hukum yang belum memadai dikarenakan hanya merujuk pada ketentuan yang berada di dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Pengaturan Hukum Pidana yang masih terkesan abstrak khususnya pada klasifikasi bentuk kekerasan seksual.

Namun semenjak di sahkannya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (selanjutnya disebut UU TPKS), kekosongan hukum perihal penegakan hukum atas kekerasan seksual mulai mendapat jawaban.

Sebagai contoh terbitnya Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 88 Tahun 2023 Tentang Pedoman Pencegahan dan Penaganan Kekerasan Seksual di Tempat Kerja pada dasarnya mengatur perihal pedoman pelaksanaan pencegahan dan penaganan kekerasan seksual di tempat kerja, dimana klasifikasi bentuk kekerasan seksual yang dimaksudkan merujuk pada bentuk-bentuk kekerasan seksual yang ada di dalam UU TPKS.

Hadirnya aturan tersebut tentu dapat memberikan rasa aman bagi para pekerja dan juga memberikan jaminan terhadap hak-hak dari korban kekerasan seksual di tempat kerja.

Dengan demikian tingginya angka kekerasan seksual di tempat kerja dan berbagai kejadian kekerasan seksual di tempat kerja membuat Menteri Ketenagakerjaan merespon hal tersebut dengan menerbitkan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 88 Tahun 2023 Tentang Pedoman Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Tempat Kerja.

Penerbitan aturan tersebut tidak lepas pula dari lahirnya instrumen hukum penegakan kekerasan seksual, yakni UU TPKS. Di dalam Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 88 Tahun 2023 Tentang Pedoman Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Tempat Kerja diatur perihal pedoman pedoman pelaksanaan pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di tempat kerja.

Salah satu pihak yang memiliki peranan penting dalam pencegahan kekerasan seksualdi tempat kerja berdasarkan aturan tersebut adalah satuan tugas yang dibentuk langsung oleh perusahaan dengan tujuan menyusun dan melaksanakan program dan kegiatan yang mengacu pada kebijakan perusahaan terkait dengan upaya pencegahan kekerasan seksual di tempat kerja.

Referensi

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana.

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 88 Tahun 2023 Tentang Pedoman Pencegahan dan Penaganan Kekerasan Seksual di Tempat Kerja.

Tim CNN Indonesia, Kemnaker Siap Lindungi Korban Bos Ajak Staycation Demi Kontrak Kerja, CNN Indonesia, diakses 29 Juni 2023.

Riri Rahayu,Aturan Baru, Perusahaan Wajib Miliki Satgas Pencegahan dan Penaganan Kekerasan Seksual, Tempo, diakses 29 Juni 2023.

Tim CNN Indonesia,Menaker Wajibkan Perusahaan Bentuk Satgas Kekerasan Seksual, CNN Indonesia, diakses 29 Juni 2023.

Hendro D Situmorang, 2022, Tingkat Kekerasan Seksual di Lingkungan Kerja Naik Drastis, Berita Satu, diakses 29 Juni 2023.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *