PINTER HUKUM
#1 Platform for Legal Education and Consulting • Penyedia Layanan Jasa Hukum Terlengkap dan Terpercaya di Indonesia
Dialog  

Teori Pemidanaan, Kasus Perjudian Online

Teori Pemidanaan

Daftar Isi

Pertanyaan

Teori untuk penelitian pertimbangan putusan pengadilan negeri kasus perjudian yang mendakwa dan memutus terdakwa dengan pasal bukan UU ITE sedangkan di dalam kronologi kasusnya mengandung unsur onlinenya. Apakah teori gabungan bisa digunakan?

Jawaban

Perjudian diatur dalam Pasal 303 KUHP, Undang-Undang No. 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian dan dalam Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 direvisi menjadi Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Pasal 1 UU No. 7/1974 menyatakan bahwa: “Semua tindak pidana perjudian sebagai kejahatan”. Sedangkan pasal 303 KUHP mengancam paling lama pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda 25 tahun jika atau hukuman dalam perubahan UU ini dalam pasal 45 ayat 2 pidana penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda paling banyak 1 miliar:

Baca juga: 3 (Tiga) Faktor Yang Mempengaruhi Putusan Hakim (Menurut Pemikiran Oliver Wendell Holmes)

  1. Dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikanya sebagai pencaharian, atau dengan sengaja turut serrta dalam suatu perusahaan untuk tersebut;
  2. Dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata-cara’
  3. Menjadikan turut serta pada permainan judi sebagai pencarian.

Sedangkan dalam Pasal 27 ayat 2 UU ITE disebutkan bahwa, “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi atau dokumen elektronik yang memiliki muatan judi”.

Pasal dalam KUHP ini hanya menjangkau perjudian yang masih bersifat konvensional, artinya perjudian yang menggunakan teknologi seperti perjudian online tidak terjangkau oleh pasal 303 KUHP, sehingga aturan mengenai perjudian online ini lebih tepat untuk menerapkan pasal 27 ayat 2 UU ITE. 

Jika kita melihat beberapa putusan pengadilan yang menghukum kasus perjudian online bukan dengan UU ITE melainkan menggunakan KUHP seperti putusan Nomor 95/Pid.B/2021/PN Sby, di mana terdapat unsur online dalam kasus perjudian tersebut, namun pasal yang diterapkan adalah Pasal 303 KUHP.

Baca juga: Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum

Dalam teori pemidanaan, seseorang dihukum sebagai suatu pembalasan karena melakukan kejahatan disebut vergeldings theorien atau pemidanaan pembalasan. Kemudian teori doel theorien atau pemidanaan relatif (tujuan) yakni seseorang dihukum karena melakukan kejahatan untuk menertibkan masyarakat. Dan teori gabungan atau verenigings theorien yakni seseorang dihukum karena melakukan kejahatan selain sebagai balasan tetapi juga untuk melindungi masyarakat dengan cara menjaga ketertiban.

Jika kejahatan perjudian tidak terbukti semua unsur pidananya meskipun terdapat unsur online maka kejahatan perjudian tersebut dapat dinyatakan tidak terbukti sehingga tidak dapat diterapkan tujuan pemidanaan berdasarkan teori absolut pada pasal dalam UU ITE karena salah satu kelemahan penerapan pemidanaan berdasarkan teori ini bertumpu pada lengkapnya pembuktian.

Namun perjudian adalah salah satu bentuk kejahatan yang harus dihukum sebagai bentuk pencegahan penyebaran kerugianya dalam masyarakat, olehnya pemidanaan dengan tidak menggunakan pasal dalam UU ITE merupakan upaya pemidanaan berdasarkan teori tujuan atau relatif. Di sisi lain penerapan pasal 303 KUHP juga bisa bertendensi untuk upaya pemidanaan yang bersifat membalas (absolut).

Sementara itu, berkaca pada teori pemidanaan maka dengan menerapkan UU ITE dalam kasus perjudian online lebih tepat karena selain dapat menertibkan, namun juga dapat memberikan balasan yang berat sehingga mampu memberikan efek jera dalam mengurangi angka perjudian online.

Baca juga:Pengajuan Gugatan Terhadap Permohonan, Emang Bisa? 

Pada dasarnya, sistem pemidanaan di Indonesia terlihat lebih dekat dengan teori relatif. Hal ini dapat dilihat melalui perkembangan teori pemasyarakatan dan sistem pemasyarakatan yang kemudian diimplementasikan dalam UU No. 12 Tahun 1995 tentang Sistem Pemasyarakatan. Kemudian dari rumusan rancangan KUHP juga terlihat kedekatan gagasan tersebut dengan teori relatif.

Sumber:

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

UU No. 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian

UU N0. 11 Tahun 2008  tentang ITE dan perubahanya UU No. 19 Tahun 2016

Muladi.1995. Kapita Selekta Sistem Peradilan Pidana, UNDIP, Semarang.

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *