Daftar Isi
ToggleDaftar Isi
Pertanyaan
Jika permohonan diajukan ke pengadilan kemudian pihak lain mengajukan gugatan atas permohonan tersebut apakah bisa diterima oleh majelis hakim?
Jawaban
Dalam buku Hukum Acara Perdata dalam Teori dan Praktek, Retnowulan Sutantio menyatakan bahwa pada gugatan terdapat sengketa atau konflik yang perlu diselesaikan dan diputus di pengadilan. Sedangkan dalam permohonan tidak terdapat sengketa yang perlu diselesaikan, permohonan hanya bersifat declatoir (penetapan). Suatu permohonan perlu diajukan dengan surat permohonan yang ditanda-tangani oleh pemohon atau kuasanya yang sah kemudian disampaikan kepada Pengadilan Negeri di mana pemohon bertempat tinggal. Putusan yang dihasilkan pada Pengajuan Permohonan berupa Penetapan.
Baca juga: Harta Warisan Dijadikan Jaminan? Begini Hukumnya!
Dalam pengajuan permohonan tidak semua dapat diajukan, hanya apabila Pengadilan Negeri tersebut berwenang untuk memeriksa dan mengabulkan permohonan baru dapat diajukan permohonan. Contoh permohonan yang dapat diajukan dan ditetapkan oleh Pengadilan Negeri adalah:
- Permohonan pengangkatan wali bagi anak yang belum dewasa.
- Permohonan pengangkatan pengampu bagi orang dewasa yang kurang ingatannya atau orang dewasa yang tidak bisa mengurus hartanya lagi, misalnya karena pikun.
- Permohonan dispensasi nikah bagi pria yang belum mencapai umur 19 tahun dan bagi wanita yang belum mencapai umur 16 tahun, yang dapat diajukan kepada Pengadilan Agama atau Pengadilan Negeri (Pasal 7 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974).
- Permohonan izin nikah bagi calon mempelai yang belum berumur 21 tahun (Pasal 6 ayat 5 UU No. 1 tahun 1974)
- Permohonan pembatalan perkawinan (Pasal 25, 26, dan 27 UU No. 1 tahun 1974).
- Permohonan pengangkatan anak (diperhatikan SEMA No. 6/1983)
- Permohonan untuk memperbaiki kesalahan dalam akta catatan sipil, misalnya apabila nama anak secara salah disebutkan dalam akta tersebut.
- Permohonan untuk menunjuk seorang atau beberapa orang wasit, oleh karena para pihak tidak bisa atau tidak bersedia untuk menunjuk wasit.
- Permohonan untuk pencatatan kelahiran, setelah lewat 1 (satu) tahun sejak tanggal kelahiran.
Baca juga: Apakah Penggelapan Dana Perusahaan Swasta Dianggap Sebagai Kasus Korupsi?
Dalam suatu proses penetapan permohonan berjalan hanya dengan 1 (satu) pihak di mana hanya ada pemohon saja di dalamnya, pada prosesnya pula tidak boleh terdapat intervensi oleh pihak lain, karena pada dasarnya yang menjadi pembeda antara pengadilan terkait gugatan dan permohonan, jika dalam permohonan tidak terdapat sengketa yang harus diputus dan hanya bersifat memutuskan atau menetapkan suatu hal saja. Berkaitan dengan pertanyaan, dapat disimpulkan bahwa gugatan pada proses peradilan permohonan tidaklah dibolehkan. Apabila ingin mengajukan keberatan atau pun pembatalan terhadap suatu penetapan hakim maka jalur yang dapat ditempuh adalah dengan mengajukan kasasi kepada Mahkamah Agung.
Sumber:
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman