PINTER HUKUM
#1 Platform for Legal Education and Consulting • Penyedia Layanan Jasa Hukum Terlengkap dan Terpercaya di Indonesia
Dialog  

3 (Tiga) Faktor Yang Mempengaruhi Putusan Hakim (Menurut Pemikiran Oliver Wendell Holmes)

Putusan Hakim

Pertanyaan

Bagaimanakah pemikiran Oliver Wendell Holmes terhadap 3 (tiga) faktor yang mempengaruhi putusan hakim? Berikan penjelasannya!

Jawaban

Sebelumnya perlu diketahui pandangan Oliver Wendell Holmes bahwa hukum adalah kelakuan aktual para hakim (pattern of behavior) yang dalam putusannya ditentukan oleh 3 faktor:

  1. Kaidah-kaidah hukum yang dikongkritkan oleh hakim dengan metode interpretasi dan konstruksi;
  2. Moral hidup pribadi hakim; dan
  3. Kepentingan sosial.

Ketiga (3) faktor di atas memberikan pengaruh atas putusan-putusan hakim:

Baca juga: Pandangan John Rawls Tentang Justice As Fairness

Pertama, kaidah-kaidah hukum yang dikongkritkan oleh hakim dengan metode interpretasi dan konstruksi, sebagaimana pemikiran realisme hukum maka pandangan ini mengisyaratkan bahwa hukum bukan merupakan teks-teks tertulis melainkan apa yang secara nyata ada di dalam pengadilan dan kemudian atas otoritasnya hakim memberikan interpretasi dan konstruksi serta memberikan putusan.

Baca juga: Oliver Wendell Holmes

Kedua, moral hidup pribadi hakim, bahwa posisi sentral hakim dalam pandangan ini juga berimplikasi pada aspek internal hakim seperti moral, ideologi, dan lainnya.

Ketiga, kepentingan sosial, bahwa sudah menjadi kepatutan bagi seorang hakim untuk selalu tunduk pada tujuan hukum yakni menjamin agar kepentingan sosial terpenuhi secara maksimal.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *