Daftar Isi
TogglePertanyaan
Bagaimanakah pemikiran Oliver Wendell Holmes terhadap 3 (tiga) faktor yang mempengaruhi putusan hakim? Berikan penjelasannya!
Jawaban
Sebelumnya perlu diketahui pandangan Oliver Wendell Holmes bahwa hukum adalah kelakuan aktual para hakim (pattern of behavior) yang dalam putusannya ditentukan oleh 3 faktor:
- Kaidah-kaidah hukum yang dikongkritkan oleh hakim dengan metode interpretasi dan konstruksi;
- Moral hidup pribadi hakim; dan
- Kepentingan sosial.
Ketiga (3) faktor di atas memberikan pengaruh atas putusan-putusan hakim:
Baca juga: Pandangan John Rawls Tentang Justice As Fairness
Pertama, kaidah-kaidah hukum yang dikongkritkan oleh hakim dengan metode interpretasi dan konstruksi, sebagaimana pemikiran realisme hukum maka pandangan ini mengisyaratkan bahwa hukum bukan merupakan teks-teks tertulis melainkan apa yang secara nyata ada di dalam pengadilan dan kemudian atas otoritasnya hakim memberikan interpretasi dan konstruksi serta memberikan putusan.
Baca juga: Oliver Wendell Holmes
Kedua, moral hidup pribadi hakim, bahwa posisi sentral hakim dalam pandangan ini juga berimplikasi pada aspek internal hakim seperti moral, ideologi, dan lainnya.
Ketiga, kepentingan sosial, bahwa sudah menjadi kepatutan bagi seorang hakim untuk selalu tunduk pada tujuan hukum yakni menjamin agar kepentingan sosial terpenuhi secara maksimal.