Mengenal Obstraction Of Justice
Obstruction of justice merupakan istilah yang berasal dari terminologi hukum literatur Anglo Saxon. Dalam doktrin ilmu hukum pidana di Indonesia, sering diterjemahkan sebagai “tindak pidana menghalangi proses hukum”. Secara sederhana, Charles Boys mengatakan bahwa:
“Obstruction of justice is the frustration of governmental purposes by violence, corruption, destruction of evidence or deceit”. Menurut Legal Dictionary, obstruction of justice adalah “an attempt to interfere with the administration of the courts, the judicial system or law enforcement officers, including threatening witnesses, improper conversations with jurors, hiding evidence, or interfering with an arrest. Such activity is a crime” (Legal Dictionary: 2019).
Apabila diartikan dalam terjemahan bahasa Indonesia, obstruction of justice adalah upaya untuk mengganggu Administrasi Pengadilan, sistem peradilan atau aparat penegak hukum, termasuk mengancam saksi-saksi, tidak tepat percakapan dengan juri, menyembunyikan bukti, dan mengganggu penangkapan.
Baca juga: Hukum Pidana
Penyelenggaraan suatu peradilan ditujukan untuk menegakkan hukum yang berkeadilan dengan berdasarkan pada Pancasila sebagai dasar ideologi bernegara. Konsep tersebut sejalan dengan asas equality before the law dalam hukum pidana dimana penyelenggaraan kekuasaan kehakiman saat mengadili setiap warga negara dilaksanakan menurut hukum tanpa memandang ataupun membeda-bedakan orang.
Namun, pada prakteknya terdapat tindakan-tindakan yang dilakukan oleh orang yang tidak bertanggung jawab untuk menghalangi proses terjadi penegakan hukum dalam peradilan yang saat ini sedang marak dibahas pula pada kasus Ferdi Sambo, yaitu adanya istilah obstruction of justice.
Baca juga: Pengertian Hukum
Dilansir dari Kompas.com, Eddy Omar Sharif Hiariej dalam artikel berjudul “Obstruction of Justice dan Hak Angket DPR” memberikan pendapatnya terkait obstruction of justice secara harfiah, yaitu tindakan menghalang-halangi proses hukum, baik terhadap saksi, tersangka atau terdakwa yang dilakukan dengan tujuan agar menunda, mengganggu, dan atau mengintervensi proses hukum dalam satu kasus.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengatur obstruction of justice pada Bab VIII terkait kejahatan terhadap kekuasaan umum. Dalam bab ini diatur perbuatan-perbuatan yang bersifat melawan terhadap para alat kekuasaan negara yang bermaksud untuk melindungi kepentingan pemerintah agar dapat melaksanakan tugasnya guna ketertiban umum dan keamanan masyarakat luas. Selain itu, obstruction of justice diatur pula pada Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Menurut Pasal 221 KUHP yang mengatur terkait tindak pidana yang dilakukan oleh pelaku dengan terbukti berupaya menghalangi proses hukum, obstruction of justice didefinisikan sebagai upaya menghalang-halangi proses hukum. Sedangkan, Pasal 21 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi berbunyi:
“Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan atau denda paling sedikit Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah)”
Tindakan menghalangi ini sangat merugikan dan mengganggu aparat penegak hukum dalam proses penegakan kasus. Oleh karena itu, delik obstruction of justice merupakan hal yang serius serta dapat diakui apabila seseorang terbukti dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung maupun tidak langsung suatu putusan pidana.
Baca juga: Pengertian Hukum Internasional
Kesimpulan
Berdasarkan penjelasan tersebut maka dapat disimpulkan bahwa terdapat tiga unsur perbuatan yang dijatuhi hukuman pidana obstruction of justice, yaitu:
-
Tindakan yang menyebabkan tertundanya proses hukum
-
Pelaku menyadari atau mengetahui tindakan dan perbuatannya
-
Pelaku memiliki niat dalam tindakannya untuk mengganggu atau mengintervensi proses administrasi hukum
Beberapa peradilan di Amerika, menambahkan satu syarat untuk menjatuhi hukuman obstruction of justice, yaitu adanya pembuktian bahwa pelaku memiliki motif dalam melakukan tindakan penghalangan tersebut.
Sumber Referensi
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Junianto, Johan Dwi. 2019. Obstruction of Justice dalam Pasal 21 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Media Juris. 2 (3).
Katili, Julastrid Jelita dkk. 2022. Menilik Penggunaan Keabsahan Hak Angket Terkait dengan Obstruction Of Justice dalam Hukum Pidana. Jurnal Pendidikan dan Konseling. 4 (6).
Mansyah, Muh Sutri. 2019. Menghilangkan Alat Bukti oleh Penyidik Tindak Pidana Korupsi Sebagai Upaya Obstruction of Justice. Jurnal Penelitian Hukum dan Pendidikan. 18 (2).
Kompas.com. (2022, 9 September). Obstruction of Justice” dan “Extra Judicial Killing” di Kasus Ferdy Sambo, Apa Itu?.
Respon (1)