Apa Fungsi STNK dan Pelat Nomor Diperbarui?
Kalian pasti sudah tidak asing dengan istilah pelat nomor, STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) dan SIM (Surat Izin Mengemudi). Kedua surat ini wajib untuk selalu dibawa kemanapun kita berkendara untuk menunjukkan identitas dan legalitas di jalan sehingga tidak akan kena tilang oleh polisi.
Perlu diingat, selain kita harus membawa surat-surat ini kita juga harus memastikan agar surat tersebut masih aktif dengan kata lain harus diperpanjang setiap 5 tahunnya. Hal ini karena SIM berkenaan dengan kelayakan seseorang untuk berkendara dari segi kesehatan karena salah satu syarat memperpanjang SIM adalah punya surat keterangan sehat dari dokter dan psikolog.
Sementara, perpanjangan masa berlaku STNK untuk memastikan legalitas pemilik kendaraan tersebut yang bisa saja dijual belikan sehingga di dalam proses melakukan perpanjangan tersebut wajib dilakukan oleh pemilik kendaraan atau perwakilan yang dibuktikan dengan surat kuasa. Dengan memperpanjang STNK, maka kalian juga sekaligus akan mendapatkan pelat nomor yang baru dan perlu diingat yang berganti hanyalah papan pelatnya saja tidak dengan nomor kendaraan.
Baca juga: Contoh Kasus Tata Usaha Negara
Bagaimana Awal Mula Gugatan Masa Berlaku STNK dan Pelat Nomor Menjadi Seumur Hidup?
Baru-baru ini seorang Advokat Indonesia, Arifin Purwanto mengajukan judicial review kepada Mahkamah Konstitusi mengenai Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Gugatan tersebut mempersoalkan mengenai masa berlaku STNK dan Pelat Nomor yang diatur pada Pasal 70 ayat (2) yang mewajibkan setiap penggunanya setelah 5 tahun registrasi dilakukan, harus dilakukan pengesahan kembali setiap tahunnya.
Pikiran ini bermula ketika masa berlaku STNK dan pelat nomornya habis yang mewajibkannya untuk membayar pajak dan memperpanjang masa berlaku pelat nopol sesuai asalnya di Surabaya, di mana kala itu ia sedang berada di Madiun. Menurutnya, hal ini sangat disayangkan terjadi karena dengan adanya kemajuan zaman yang serba teknologi dapat mengefisiensikan waktu dan memudahkannya dalam mengurus surat-surat sehingga tidak perlu datang ke tempat.
Selain itu, aturan untuk memperpanjang STNK dan pelat nomor dianggap tidak jelas dasar hukumnya sehingga bertentangan dengan Undang-Undang Dasar. Hal inipun disampaikan di dalam petitumnya yang memohon kepada MK untuk menyatakan frasa pada Pasal 70 ayat (2) UU LLAJ yakni “berlaku selama 5 tahun yang harus dimintakan pengesahan setiap tahun” bertentangan dengan UUD 1945 serta memohon agar kedua hal tersebut berlaku seumur hidup.
Merespon adanya gugatan tersebut, Hakim Konstitusi Suhartoyo memberikan saran agar pemohon Arifin Purwanto memperbaiki syarat formil yang menjelaskan alasan pengajuan permohonan dan ada atau tidak hubungan kausalitas didalamnya sesuai dengan tata cara berperkara di Mahkamah Konstitusi dengan jangka waktu 14 hari.
Baca juga: Perppu Cipta Kerja: Bentuk Pembangkangan Terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi
Bagaimana Kelanjutan Kasus Judicial Review Advokat Arifin Purwanto?
Perkembangan kasus gugatan judicial review yang dilayangkan oleh Advokat Arifin Purwanto berakhir ditolak. Mahkamah Konstitusi menilai bahwa pemohon tidak menguraikan secara rinci permasalahan yang diajukan dan tidak sesuai dengan Pasal 10 ayat (2) huruf d PMK 2/2021 sehingga dianggap tidak jelas atau kabur.
Menurut Ketua MK, Anwar Usman dalam sidang menuturkan bahwa di dalam petitumnya, pemohon hanya menguraikan permasalahan konkret yang dialami terkait proses, bentuk teknis STNK dan TNKB serta masa berlakunya saja sehingga Mahkamah Konstitusi tidak dapat menilai ada atau tidaknya permasalahan konstitusionalitas norma yang diajukan pada Pasal 70 ayat (2) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Dengan demikian, masa berlaku STNK dan pelat nomor polisi tetap 5 tahun dengan dilakukan pengesahan tiap tahunnya.
Referensi:
Undang-Undang Dasar 1945
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ)
Andi Saputra, Gugat ke MK, Advokat Ini Minta Nopol dan STNK Berlaku Seumur Hidup, detikNews, diakses pada 25 Juni 2023.
Andi Saputra, Kandas Gugatan Eks Anggota Polri agar STNK Jadi Seumur Hidup, detikNews, diakses pada 25 Juni 2023
Naufal Lanten, Advokat Ini Gugat UU LLAJ ke MK, Minta Nomor Polisi dan STNK Berlaku Seumur Hidup, tribunnews, diakses pada 25 Juni 2023.
[Tanpa Nama], Gugatan Agar Masa Berlaku STNK Seumur Hidup Ditolak, CNN Indonesia, diakses pada 25 Juni 2023.