Pernikahan Beda Agama Boleh?
Pernikahan beda agama perlahan-lahan mulai diizinkan, hingga yang terbaru saat ini datang dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Hal tersebut tertuang dalam Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yakni seorang mempelai laki-laki berinisal JEA (Agama Kristen) menikahi seorang Wanita berisinal SW (Agama Islam). Keduanya telah berpacaran selama kurang lebih 10 tahun, hingga akhirnya sama-sama meyakinkan diri untuk melanjutkan ke jenjang pernikahan. Memang tidak ada aturan mengenai pernikahan beda agama di
Indonesia, di dalam undang-undang pun tidak diatur demikian itulah yang menjadi alasan hakim dalam mengabulkan permohonan. Kedua mempelai telah melangsungkan pernikahan di salah satu gereja di Pamulang, namun saat hendak didaftarkan ke Dinas Pencatatan Sipil Jakarta Pusat dinas tersebut menolak karena adanya perbedaan agama dari kedua mempelai, hingga akhirnya keduanya mengajukan permohonan tersebut ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk diizinkan dan dikabulkan.
Baca juga: Pernikahan Beda Agama di Indonesia
Alasan dikabulkannya Pernikahan Beda Agama
Alasan hakim mengabulkan permohonan tersebut adalah hakim melihat dari segi sosiologi yaitu adanya keberagaman masyarakat. Hakim menyatakan bahwa putusan tersebut telah sesuai Pasal 35 huruf a Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan dan juga berdasar pada Putusan MA No. 1400 K/Pdt/1986 yang mengabulkan permohonan kasasi tentang izin pernikahan beda agama dan juga menyatakan bahwa perkawinan beda agama itu sah di Indonesia dengan jalan adanya suatu penetapan dari pengadilan.
Hakim Bintal AL mengatakan:
“Bahwa dengan demikian pula Pengadilan berpendapat bahwa perkawinan antar agama secara obyektif sosiologis adalah wajar dan sangat memungkinkan terjadi mengingat letak geografis Indonesia, heterogenitas penduduk Indonesia dan bermacam agama yang diakui secara sah keberadaannya di Indonesia, maka sangat ironis bilamana perkawinan beda agama di Indonesia tidak diperbolehkan karena tidak diatur dalam suatu undang-undang”.
Pihak Pengadilan Negeri Jakarta Pusat juga mengatakan bahwa adanya pengabulan permohonan pernikahan beda agama tersebut sepenuhnya bergantung pada kebijaksanaan hakim.
Dampak Dikabulkannya Pernikahan Beda Agama
Berkaitan dengan pernikahan atau perkawinan beda agama, terdapat syarat sahnya perkawinan yang tertuang dalam Undang-Undang Perkawinan
- Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu;
- Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pada dasarnyahukum perkawinanIndonesia tidak mengatur secara khusus dan rinci mengenai perkawinan beda agama sehingga terjadi kekosongan hukum. Berdasarkan Pasal 2 Ayat (1) UU Perkawinan mengatur bahwa Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya. Hal inidiasumsikan bahwa UU Perkawinan menyerahkan sepenuhnya kepada masing-masing agama terkait aturan hukum pernikahan beda agama.
Berdasarkan pengabulan permohonan pernikahan beda agama tersebut di beberapa pengadilan negeri di Indonesia, Mahkamah Konstitusi (MK) pun menolak permohonanuntuk melegalkan pernikahan beda agama, karena dalam hal ini MK menilai bahwa tidak ada urgensi menggeser pendirian mahkamah konstitusi pada putusansebelumnya.
Mahkamah tetap pada pendiriannya bahwa berdasarkan UU Perkawinan yang ada, perkawinan sah adalah perkawinan yang dilakukan menurut agama dan kepercayaannya masing-masing serta setiap perkawinan harus tercatat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada.
Baca juga: Resensi Buku: Tantangan Penerapan Hukum Islam & HAM Minoritas di Indonesia
Daftar Pengadilan Yang Mengizinkan Pernikahan Beda Agama
Adapun daftar pengadilan negeri di Indonesia yang memperbolehkan pernikahan beda agama, diantaranya:
- Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
- Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
- Pengadilan Negeri Tangerang
- Pengadilan Negeri Surabaya
Referensi
Undang-Undang No. 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Pasal 35 huruf a UU 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan.
Putusan MA No. 1400 K/Pdt/1986 Tahun 1986.
CNN Indonesia, “Hakim PN Jakarta Pusat Kabulkan Pernikahan Pasangan Beda Agama. Nasional”, cnnindonesia.com. https://www.cnnindonesia.com/nasional/20230625112541-12-966266/hakim-pn-jakarta-pusat-kabulkan-pernikahan-pasangan-beda-agama (2023, June 25), diakses pada 27 Juni 2023.
Justika.com, “Bolehkah Nikah Beda Agama di Indonesia? Ini Hukumnya”, Hukumonline.com, https://www.hukumonline.com/klinik/a/nikah-beda-agama-cl290/, (2023, March), diakses pada 27 Juni 2023.
Respon (2)