PINTER HUKUM
#1 Platform for Legal Education and Consulting • Penyedia Layanan Jasa Hukum Terlengkap dan Terpercaya di Indonesia
Opini  

Pernikahan Dini Dalam Islam, Apakah Boleh?

Early Marriage in Islam, Is It Permissible?

Pernikahan Dini

Pernikahan Dalam Islam

Pernikahan dini, yaitu pernikahan yang dilakukan oleh anak-anak di bawah umur atau pernikahan yang dilakukan oleh walinya. Sedangkan pernikahan sendiri adalah suatu akad perkawinan yang dilakukan oleh seorang laki-laki dan seorang perempuan untuk mengubah hubungan yang awalnya haram menjadi halal. Dalam Islam, pernikahan dianggap sebagai bentuk ibadah kepada Allah SWT dan merupakan momen penting dalam kehidupan umat Islam. Di Indonesia pun, pernikahan adalah hak dari setiap warganya.

Namun, kini marak terjadinya pernikahan dini. Berita tentang pernikahan dini seringkali kita dengar. Di Lampung, ribuan anak mengajukan dispensasi pernikahan, dari data Pengadilan Agama di Lampung, tercatat 2.654 anak mengajukan dispensasi pernikahan dalam lima tahun terakhir.  Negara Indonesia sendiri adalah negara yang penduduknya mayoritas muslim. Lalu, muncullah pertanyaan di benak kita, apakah pernikahan dini itu diperbolehkan dalam agama Islam?

Baca juga: Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Mengizinkan Pernikahan Beda Agama

Pernikahan Dinia Dalam Islam

Dalam hukum Islam, tidak ada batasan umur dalam menikah, namun mayoritas Ulama mengatakan bahwa wali atau orang tua boleh menikahkan anaknya jika sudah baligh atau sudah mencapai usia kelayakan berbuat dan menerima hak (ahliyatul ada’ wa al-wujub).

Pernikahan dini, yaitu pernikahan yang dilakukan oleh anak-anak di bawah umur atau pernikahan yang dilakukan oleh walinya. Ada beberapa faktor yang menyebabkan pernikahan dini, yaitu faktor keuangan keluarga, faktor pendidikan, faktor keluarga, faktor adat istiadat seperti tradisi pernikahan dini yang ada di Bangka Belitung, dan faktor kurangnya pengetahuan akan dampak pernikahan dini.

Selain faktor-faktor tersebut, faktor agama juga menjadi salah satu faktornya. Namun faktor yang paling banyak ditemui adalah faktor pergaulan bebas. Banyak kasus pernikahan dini disebabkan oleh pergaulan bebas.

Pernikahan dini memang tidak dilarang dalam islam, bahkan ada yang berpendapat “mubah”, sebab  tidak ada nash Al-Qur’an atau Sunnah Rasul yang melarangnya. Pernikahan dini juga bisa menjadi solusi untuk beberapa masalah yang dihadapi oleh keluarga tertentu.

Namun perlu kita sadari pernikahan dini memiliki dampak negatif bagi anak-anak. Pernikahan dini memiliki risiko yang cukup besar dan banyak. Berikut adalah beberapa resiko pernikahan dini:

  1. Risiko kesehatan fisik, seperti komplikasi pada kehamilan dan melahirkan, risiko kematian saat melahirkan, osteoporosis, kanker mulut rahim, dan risiko bayi lahir stunting.
  2. Risiko kesehatan mental, seperti gangguan psikologis, tekanan sosial, kecanduan, dan depresi.
  3. Risiko ekonomi, seperti kemiskinan dan kesulitan dalam menanggung nafkah.
  4. Risiko kekerasan dalam rumah tangga, baik fisik maupun seksual.
  5. Risiko perceraian yang lebih tinggi.
  6. Risiko pendidikan yang lebih rendah.

Dari beberapa risiko tersebut, kita tahu pernikahan dini memiliki dampak yang buruk bagi kehidupan sosial, psikologis, dan kesehatan fisik. Hal-hal ini juga akan berujung buruk pada anak yang nantinya akan mereka miliki, baik dari segi kelayakan hidupnya dan juga perlakuan kasih sayang yang akan didapatkan oleh sang anak.

Oleh karena itu, sebelum menikahkan anak, sebaiknya orang tua mempertimbangkan kesiapan fisik, mental, dan sosial anak, serta memperhatikan maslahat dan kepentingan anak. Selain itu, tidak hanya menjadi tanggung jawab orang tua, anak-anak juga harus mampu mengendalikan nafsu mereka, supaya tidak terjerumus dalam pergaulan bebas.

Baca juga: Pernikahan Sirih antara Pelakor dan Suami-beristri apakah sah dimata hukum?

Kita tahu pernikahan bukanlah hal yang sepele, kita tahu pernikahan dalam Islam memiliki beberapa tujuan, seperti melaksanakan perintah Allah, membina rumah tangga yang harmonis, serta mendapatkan pahala dan ridho dari Allah SWT.

Tentu saja, kita harus mampu mewujudkan hal-hal tersebut dalam rumah tangga yang kita jalani. Pernikahan dini memang tidak dilarang dalam hukum Islam, namun pernikahan dini ini harus dilakukan dengan berbagai pertimbangan yang tepat supaya tidak merugikan masa depan anak-anak.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Konsultasi Gratis