Prinsip Good Corporate Governance
Apakah Good Corporate Governance penting? Sering kali pelaku usaha dalam menjalankan bisnisnya akan melakukan segala cara dalam memperoleh keuntungan bahkan dengan cara yang tidak benar untuk selalu “menang” dengan kompetitornya. Suatu perusahaan dapat bangkrut atau terpuruk apabila menerapkan tata kelola perusahaan yang buruk atau biasa disebut dengan bad corporate governance.
Hal ini nantinya akan memancing terjadinya praktek Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme sehingga diperlukan adanya pedoman atau etika dalam berbisnis yang tercantum dalam prinsip Good Corporate Governance (GCG) agar terhindar dari krisis ekonomi maupun krisis kepercayaan dari para investor.
Yuk kita bahas lebih lengkapnya!
Baca juga: Resensi Buku: Good Corporate Governance
Definisi dan Aturan Prinsip Good Corporate Governance
Pertama, kita harus mengetahui terlebih dahulu definisi dari Corporate Governance (GCG). Menurut komite Cadbury (Cadbury committee), Corporate Governance adalah sistem atau acuan yang menjadi arahan dan kendali tujuan sebuah perusahaan agar menjamin adanya kelangsungan eksistensi dan pertanggungjawaban kepada stakeholders.
Selanjutnya mengenai definisi Good Corporate Governance dijelaskan oleh Cadbury committee sebagai aturan yang mengatur hubungan antara pemegang saham, pengurus perusahaan, pihak kreditur, pemerintah, karyawan serta pemegang kepentingan (stakeholders) yang mengarahkan dan mengendalikan perusahaan berdasarkan hak dan kewajibannya.
Selain itu, definisi GCG juga disampaikan oleh Muh. Effendi dalam bukunya yang menjelaskan bahwa Good Corporate Governance sebagai suatu sistem pengendalian secara internal perusahaan yang bertujuan untuk mengelola risiko secara signifikan agar dapat memenuhi tujuan bisnis dengan cara pengamanan aset perusahaan dan meningkatkan nilai investasi pemegang saham dalam jangka panjang.
Sehingga dapat ditarik kesimpulan bahwa Good Corporate Governance (GCG) adalah seperangkat aturan yang mengatur, mengelola dan mengawasi hubungan antara para pengurus perusahaan dengan stakeholders untuk meningkatkan nilai suatu perusahaan. Selanjutnya mengenai payung hukum dari penerapan prinsip ini tertuang dalam:
- Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 tanggal 19 Juni 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara.
- Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
- Peraturan Menteri BUMN Nomor: PER-01/MBU/2011 tanggal 1 Agustus 2011 tentang Penerapan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik (Good Corporate Governance) pada BUMN sebagaimana diubah terakhir melalui Peraturan Menteri BUMN Nomor: PER-09/MBU/2012 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri BUMN Nomor: PER-01/MBU/2011 tentang Penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance) pada BUMN.
- Keputusan Sekretaris Kementerian BUMN Nomor: SK-16/S.MBU/2012 tentang Indikator/Parameter Penilaian dan Evaluasi atas Penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik (GCG) pada BUMN.
- Pedoman Umum Good Corporate Governance yang dikeluarkan oleh Komite Nasional Kebijakan Governance tahun 2016.
- Roadmap Tata Kelola Perusahaan Indonesia yang dikeluarkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Baca juga: Kebijakan Holding Company pada BUMN
Manfaat Penerapan Prinsip Good Corporate Governance dalam Perusahaan
Secara umum Good Corporate Governance memiliki 5 prinsip dasar yaitu transparansi, akuntabilitas, responsibilitas, independensi serta kewajaran diperlukan untuk mencapai kesinambungan usaha (sustainability) perusahaan dengan memperhatikan pemangku kepentingan (stakeholders).
Pembuatan prinsip-prinsip GCG ini memiliki tujuan untuk menciptakan hubungan yang harmonis antara pemegang saham, pengurus, pihak kreditor, pemerintah, karyawan serta kepentingan internal dan eksternal lainnya sehubungan dengan hak dan kewajiban mereka.
Lebih lengkapnya mengenai manfaat penerapan tujuan GCG yakni:
- Meningkatkan kinerja perusahaan dengan terciptanya proses pengambilan keputusan yang tepat sehingga terciptanya efisiensi operasional perusahaan dan pelayanan kepada stakeholders.
- Memudahkan perolehan biaya yang lebih murah dan tidak rigid yang akan memberikan dampak pada meningkatnya nilai perusahaan.
- Mengembalikan kepercayaan investor dalam menanamkan modalnya.
- Memperkecil kemungkinan adanya praktik KKN (Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme) dan konflik kepentingan
- Memberi rasa puas kepada pemegang saham terhadap kinerja perusahaan yang sekaligus akan memberikan manfaat pada meningkatnya shareholder value dan dividen.
Contoh Perusahaan yang Menerapkan Prinsip Good Corporate Governance
Setelah mengetahui dasar-dasar GCG, berikut adalah beberapa contoh perusahaan di Indonesia yang menerapkan prinsip Good Corporate Governance yaitu:
- Bank Mandiri merupakan salah satu bank terbesar di Indonesia yang telah diakui secara internasional karena penerapan Good Corporate Governance-nya. Bank ini aktif dalam menyampaikan laporan keuangan secara transparan dan menjalankan praktik praktik bisnis yang bertanggung jawab.
- Telkom Indonesia. Perusahaan telekomunikasi ini juga dikenal sebagai salah satu perusahaan yang menerapkan Good Corporate Governance dengan baik. Telkom Indonesia memiliki struktur perusahaan yang kuat dan menjaga tingkat transparansi yang tinggi dalam operasionalnya.
- Unilever Indonesia Unilever Indonesia merupakan perusahaan FMCG (Fast-Moving Consumer Goods) yang telah lama dikenal dengan penerapan Good Corporate Governance. Perusahaan ini menerapkan praktik bisnis yang berkelanjutan dan bertanggung jawab terhadap lingkungan serta masyarakat.
Referensi
Imam Mustofa, “Mengawal Prinsip-Prinsip Good Corporate Governance Dengan Penegakan Hukum” Jurnal Millah, Vol VII, No. 1, 2007.
Iestyn Kelvianto dan Ronny H. Mustamu, “Implementasi Prinsip-Prinsip Good Corporate Governance Untuk Keberlanjutan Usaha Pada Perusahaan Yang Bergerak Di Bidang Manufaktur Pengolahan Kayu”, Jurnal Agora, Vol. 6, No. 2, 2018.
Indra Surya & Ivan Yustiavandana, Penerapan Good Corporate Governance (Mengesampingkan Hak Hak Istimewa Demi Kelangsungan Usaha), Kencana, 2006.
Muchlisin Riadi, Good Corporate Governance, kajianpustaka.com, diakses pada 7 juli 2023.
Taufik Suprianto, “Prinsip Good Corporate Governance dalam Perusahaan”, heylaw.id, diakses pada 7 juli 2023.
Respon (1)