PINTER HUKUM
#1 Platform for Legal Education and Consulting • Penyedia Layanan Jasa Hukum Terlengkap dan Terpercaya di Indonesia
Dialog  

Kebijakan Holding Company pada BUMN

Holding Company

 Holding Company pada BUMN?

BUMN merupakan kepanjangan dari Badan Usaha Milik Negara. Pengertian BUMN menurut Undang-UndangNomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara yaitu badan usaha yang seluruhnya atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan.

Berdasarkan hal tersebut, maka BUMN dalam hal ini melakukan kerja sama dengan negara, yang mana negara juga bertanggung jawab atas segala keuntungan dan kerugian dari BUMN itu sendiri.

Dari pernyataan di atas, BUMN merupakan kekayaan negara yang dipisahkan, akan tetapi BUMN tetap masuk pada ruang lingkup keuangan negara. Sehingga dalam pengelolaan dan pengawasannya pun sama seperti keuangan negara yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sehingga dalam hal ini, apabila terjadi sebuah kerugian pada BUMN maka negara juga berkewajiban memberikan penyokong agar BUMN bisa kembali ke keadaan normal dan stabil seperti semula.

Begitu juga sebaliknya, apabila BUMN mendapatkan keuntungan yang banyak maka negara juga akan mendapatkan keuntungan yang banyak. Karena keduanya telah menjalin kerjasama yang baik maka keduanya bertanggung jawab sepenuhnya pada usaha tersebut. Berbicara tentang BUMN tentu tidak terlepas dengan yang namanya Holding Company.

Baca juga: Penerapan Piercing The Corporate Veil

Pengertian dari Holding Company?

Holding Company dalam bahasa Indonesia diartikan sebagai perusahaan induk, yang mana dalam hal ini Holding Company merupakan perusahaan yang didirikan untuk mempunyai saham dari satu perusahaan atau lebih dan perusahaan tersebut memiliki kuasa untuk ikut serta mengatur dan mengendalikan proses usaha pada badan usaha yang dimiliki sahamnya oleh perusahaan induk.

Perusahaan yang melakukan penanaman saham pada perusahaan induk dinamakan dengan perusahaan anak. Perusahaan anak ini memiliki kuasa mengatur proses usaha karena ia juga memiliki saham atas perusahaan induk tersebut. Akan tetapi hubungan perusahaan induk dengan perusahaan anak hanya sebuah affiliasi, yang mana pada dasarnya walaupun perusahaan anak dikendalikan oleh perusahaan induk akan tetapi perusahaan anak secara hukum terpisah dan mandiri.

Holding Company memiliki peran dalam merencanakan, mengkoordinasikan, mengkonsolidasikan, mengembangkan serta mengendalikan. Hal ini bertujuan agar perusahaan induk mampu mengoptimalkan kinerja perusahaan secara keseluruhan termasuk pada perusahaan-perusahaan anak yang berafiliasi dengannya.

Penggabungan badan usaha dalam bentuk holding company dirasa cukup menguntungkan dibandingkan dengan memperluas perusahaan dengan cara ekspansi investasi. Karena dengan penggabungan badan usaha ini dapat dilakukan dengan ekonomis dan lebih efisien.

Baca juga: Resensi Buku: Tanya Jawab Hukum Perusahaan

Dasar Hukum Holding Company pada BUMN?

Sesuai dengan penjelasan di atas, maka holding company pada BUMN diartikan sebagai induk dari perusahaan BUMN itu sendiri. Sedangkan perusahaan yang dikendalikanya itu anak perusahaan BUMN. Dasar hukum dilakukannya holding company pada BUMN di Indonesia sendiri tidak terdapat regulasi secara khusus yang mengaturnya.

Namun, dalam Pasal 14 ayat (3) huruf g Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara dijelaskan bahwa: pihak yang menerima kuasa dari Menteri dengan hak substitusi kepada perorangan atau badan hukum untuk mewakilinya dalam RUPS, terlebih dahulu wajib memperoleh persetujuan Menteri untuk mengambil keputusan dalam RUPS mengenai : pembentukan anak perusahaan atau penyertaan. Sehingga dalam hal ini perusahaan BUMN menjadi induk dari pada perusahaan anak.

Atas dasar itu lah holding company dilakukan dalam perusahaan BUMN. Tentunya dengan adanya holding company dalam perusahaan BUMN maka perusahaan akan mendapatkan keuntungan yang lebih banyak karena target pemasaran yang jelas dan perusahaan lebih luas karena adanya penggabungan badan usaha.

Pembentukan perusahaan menjadi sebuah grup memberikan dampak positif terhadap perekonomian Indonesia. Hal ini dikarenakan, dengan adanya holding Company, perusahaan mampu membangun, mengelola dan mengkoordinasikan kinerja antar perusahaan.

Di Indonesia, ada banyak holding company yang mulai terbentuk dan sebagian besar berasal dari BUMN. Salah satu perusahaan pertama yang membentuk holding adalah PT. Semen Indonesia, yang membawahi beberapa perusahaan seperti PT. Semen Gresik, PT. Semen Padang dll.

Meskipun tidak mudah, namun PT Semen Indonesia adalah salah satu perusahaan yang mampu memberikan dampak positif setelah menjadi holding. Masih ada banyak perusahaan lain yang membentuk holding seperti Pupuk Indonesia, PT. KAI, Telkom dan masih banyak lagi.

Referensi

Undang-UndangNomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara.

Fuady, Munir. 1999. HukumPerbankan Modern. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.

Yuns, Hadori. 1990. AkuntansiKeuanganLanjutan. Yogyakarta: BPFE.

Natalia. 2020. “Pengertian, Tujuan, Manfaat, dan Contohnya di Indonesia Holding Company”, https://accurate.id/bisnis-ukm/pengertian-holding-company/(diakses 11 Juli 2023).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *