Piercing The Corporate Veil Dalam Hukum
Piercing The Corporate Veil dalam hukum, apakah itu? Sejatinya marwah dan tujuan hukum selalu berupaya menjamin tegaknya keadilan, kepastian dan kebermanfaatan, serta mencegah timbulnya ketidakwajaran dan pelanggaran hukum pada kondisi-kondisi akibat tindakan tertentu. Maka lahirlah Konsep Piercing The Corporate Veil pada dunia hukum khususnya dalam ilmu hukum perusahaan.
Perseroan Terbatas (untuk selanjutnya disebut PT) merupakan suatu badan hukum yang melahirkan konsekuensi bagi organ-organ perusahaan, yaitu pemegang saham, komisaris, dan direksi, yang kemudian dikenal dengan prinsip limited liability. Seiring perkembangan zaman, hal tersebut tidak berlaku mutlak setelah dikenal prinsip Piercing The Corporate Veil.
Baca juga: Resensi Buku: Tanya Jawab Hukum Perusahaan
Pengertian dan pengaturan
Berdasarkan pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (Selanjutnya disebut UU PT), pada dasarnya pemegang saham hanya bertanggung jawab terbatas sampai jumlah kepemilikan saham yang dimilikinya.
Namun dalam UU yang sama, terdapat pengecualian dimana pasal 3 ayat (2) diatur kemungkinan pemegang saham bertanggung jawab penuh sampai harta kekayaan pribadi, dengan ketentuan apabila melanggar atau melakukan hal-hal dibawah ini :
- Persyaratan PT sebagai badan hukum belum atau tidak terpenuhi;
- Mempergunakan kekayaan PT semata-mata demi kepentingan pribadi;
- Berperan serta dalam Perbuatan melawan hukum yang dikerjakan oleh PT;
- Dengan melawan hukum memakai aset atau kekayaan PT sehingga tidak cukup melunasi utang PT.
Bertanggung jawab terbatas pada nominal saham yang dimiliki atau dipunyai, maksudnya tanggung jawab tidak sampai pada harta kekayaan pribadi yang tidak turut diinvestasikan ke dalam PT. Namun, UUPT tidak menerapkan tanggung jawab terbatas pemegang saham itu secara mutlak. Sehingga pada keadaaan atau situasi tertentu, dimungkinkan hapusnya tanggung jawab terbatas, dan wajib bertanggung jawab penuh sampai aset atau kekayaan pribadi, apabila melanggar ketentuan pasal tersebut diatas.
Dalam UUPT sebetulnya tidak ditemukan bunyi pasal yang mendefinisikan atau mengartikan prinsip Piercing The Corporate Veil.itu apa. Namun Dr. Munir Fuady, S.H.M.H.,LL.M seorang pakar hukum menjelaskan secara harfiah bahwa Piercing The Corporate Veil bermakna mengoyak/ menembus tabir/menyikap tirai/kerudung perusahaan.
Sementara pada ilmu hukum perseroan Piercing The Corporate Veil adalah prinsip yang dimaknai sebagai proses pembebanan ke pundak seseorang atau perusahaan lain, akibat tindakan yang dilakukan oleh organ PT khususnya Pemegang saham. Sehingga, nantinya hakim dan/atau pengadilan dapat mengenyampingkan status badan hukum PT dan membebankan kewajiban tanggung jawab tidak terbatas bagi pemegang saham.
Baca juga: Korporasi: Pengertian dan Pentingnya
Tujuan diterapkannya Piercing The Corporate Veil
Adapun, tujuan dari diimplementasikannya prinsip Piercing The Corporate Veil, yaitu:
- sebagai upaya menjamin tegaknya keadilan dan kepastian hukum bagi kreditur yang dirugikan akibat tindakan PT atau organ PT, khususnya pemegang saham;
- mencegah ketidakwajaran pada keadaan dan peristiwa tertentu yang dilakukan oleh PT atau organ perseroan khususnya pemegang saham;
- memberikan perlindungan hukum kepada para kreditur PT, dengan alasan bahwa kedudukan kreditur sangat bertumpu pada kekayaan PT;
- sebagai Pemenuhan jaminan keamanan kreditur terhadap piutang-piutangnya. Karena, peniadaan tanggung jawab terbatas pemegang saham sebagaimana tertulis dalam UU, merupakan harapan dan pelindung bahwa tagihan-tagihan kreditur tidak hanya dari kekayaan PT saja, melainkan juga sampai harta kekayaan pribadi pemegang sahamnya;
- sebagai tuntutan pertanggungjawaban bagi PT atau organ perusahaan khususnya pemegang saham yang ikut terlibat dalam tindakan sesuai pasal 3 ayat (2) UUPT.
Baca juga:Kicauan Praktisi By Irma Devita “Seputar Perseroan Terbatas”
Penerapan Piercing The Corporate Veil dalam Perseroan Terbatas
Pada hakikatnya, prinsip Piercing The Corporate Veil ini lahir karena banyak pihak yang memilih dan menjadikan PT sebagai bentuk badan usahanya, dengan maksud memanfaatkan pertanggungjawaban terbatas, baik PT sebagai suatu subjek hukum mandiri maupun tanggung jawab terbatas bagi pemegang saham.
Oleh karena itu, Prinsip Piercing The Corporate Veil menjadi payung hukum atau asas legalitas untuk memberikan perlindungan, kepastian, dan keadilan hukum bagi kreditur PT. Serta memastikan pemegang saham bertanggung jawab penuh sampai kekayaan pribadi jika terbukti melakukan perbuatan melanggar ketentuan pasal 3 ayat (2) UUPT.
Referensi
UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
Fuady, Munir. 2014. Doktrin-Doktrin Modern dalam Corporate Law dan Eksistensinya Dalam Hukum Indonesia. Cetakan ketiga, PT Citra Aditya Bakti : Bandung.
Hutabarat, Benny Batara Tumpal. 2011. Penerapan Prinsip Piercing The Corporate Veil terhadap pemegang Saham selaku Personil Pengendali Korporasi Dalam Tindak Pidana Pencucian Uang oleh Perseroan Terbatas. Skripsi Universitas Indonesia. https://lontar.ui.ac.id/detail?id=20170307&lokasi=lokal. Diakses pada tanggal 3 Juli 2023, pukul 20.00 WIB.