Identitas Buku
Judul Buku: Kicauan Praktisi @IrmaDevitaCom Seputar Perseroan Terbatas
Penulis: Irma Devita Purnamasari, S.H., M.Kn.
Penerbit: IrmaDevita.com
Tahun Terbit: 2012
Cetakan: Pertama
Dimensi Buku: 24,5 x 15,5 x 0,7 cm (70 halaman)
Harga Buku: Rp 30.000,00 (Tiga Puluh Ribu Rupiah)
Perseroan Terbatas (disingkat PT) sesuai diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas, merupakan bentuk persekutuan berbadan hukum, yang memiliki tanggung jawab dan kekayaan terpisah dari kekayaan para pendirinya. Ciri khas Perseroan Terbatas yakni terdiri dari kumpulan modal yang terbagi dalam saham-saham dan memiliki tujuan utama untuk memperoleh keuntungan.
Baca juga: Hukum Pemanfaatan Sumber Daya Alam: Apakah Adil bagi Semua Pihak?
Buku ini memberikan pemahaman secara singkat dan mudah mengenai hukum, khususnya Perseroan Terbatas. Isi dari buku ini mencakup masalah-masalah hukum terkait dengan Perseroan Terbatas, seperti:
-
Pendirian PT
-
Direksi, Komisaris dan RUPS;
-
Aksi Korporasi, meliputi Akuisisi, Merger, Pemisahan, dan Pembubaran;
-
Pendirian Cabang dan Perwakilan Asing;
-
Penanaman Modal Asing dan Dalam Negeri; serta
-
Perseroan Terbuka.
Kelebihan Buku
Adapun kelebihan buku Kicauan Praktisi @IrmaDevitaCom Seputar Perseroan Terbatas, antara lain:
-
Hukum jadi mudah, karena berisi intisari atau kunci-kunci peraturan yang paling sering dibutuhkan dalam praktik dan aplikasinya.
-
Belajar dengan cara yang menyenangkan.
-
Pembaca sadar pentingnya hukum, sebab adanya asas “Ignorantia juris neminem excusat” yang berarti ketidaktahuan seseorang akan hukum bukan berarti membuatnya bebas dari jeratan hukum.
-
Hukum jadi praktis, sebab mudah mendapat referensi atas suatu kasus atau info terkini.
-
Singkat namun padat, karena buku ini langsung menjelaskan pokok masalah.
-
Mudah dibaca karena sesuai dengan topik yang dibutuhkan.
Baca juga: Dampak Hukum Bagi Pengguna Narkoba dalam Masyarakat
Penulis memulai tulisannya melalui media sosial Twitter. Tingginya jumlah pengguna Twitter membuatnya menjadi sarana untuk mendapatkan informasi dengan cepat dan mudah. Maka dari itu penulis secara aktif menyampaikan kicauannya di Twitter yang berisi kiat-kiat hukum dengan maksud untuk memberikan pendidikan hukum bagi masyarakat luas. Lambat laun, pengikut akun Twitter penulis yang semakin bertambah memintanya untuk membukukan kicauan-kicauannya, kemudian lahirlah buku ini.
Irma Devita Purnamasari, S.H., M.Kn., atau yang lebih akrab disapa Irma Devita, merupakan Notaris dan Ahli Hukum lulusan Universitas Indonesia dengan segudang pengalaman dan prestasi. Ia telah berprofesi sebagai notaris sejak 2002, dan menjadi Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) pada 2009 hingga sekarang.
Selama beberapa tahun terakhir ini, ia pun aktif menjadi pembicara, instruktur, dan pengajar lepas di berbagai instansi pemerintahan, lembaga kursus profesi, organisasi swasta asing dan nasional, perbankan nasional, lembaga pembiayaan syariah, dan sebagainya.
Kecintaannya pada dunia pendidikan, terutama hukum, menumbuhkan minatnya untuk membuat masyarakat melek hukum, maka dari itu ia mendirikan Irma Devita Learning Center (IDLC), yang merupakan pusat pembelajaran hukum.
Baca juga: Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Secara Hukum
Irma Devita juga aktif menulis, baik buku-buku tentang hukum, maupun komik dan novel serta antologi. Adapun beberapa buku karya Irma Devita seperti Buku Panduan Hukum Praktis di Bidang Pertanahan, Mendirikan Badan Usaha, Jaminan Perbankan, Akad Syariah, Waris, serta Kicauan Praktisi di Bidang Pertanahan dan Perseroan Terbatas. Semua buku karya penulis disajikan dengan cara yang sama, yaitu menggunakan bahasa yang mudah dipahami bagi orang awam.
Respon (1)