PINTER HUKUM
#1 Platform for Legal Education and Consulting • Penyedia Layanan Jasa Hukum Terlengkap dan Terpercaya di Indonesia

Dampak Hukum Bagi Pengguna Narkoba dalam Masyarakat

Narkoba

Hukum Bagi Pengguna Narkoba

Narkoba adalah singkatan dari narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya atau obat berbahaya yang jika dimasukkan ke dalam tubuh manusia secara dihirup maupun dengan cara disuntikkan, dapat mengubah pikiran, suasana hati, perasaan juga perilaku seseorang.

World Health Organization (WHO) mendefinisikan narkoba sebagai semua zat kecuali makanan, air, atau oksigen yang jika dimasukkan ke dalam tubuh dapat mengubah fungsi tubuh secara fisik dan/atau psikologis.

Narkoba adalah zat kimia yang dapat mengubah psikologi seperti perasaan, pikiran, suasana hati serta perilaku jika masuk kedalam tubuh manusia baik dengan cara dimakan, diminum, dihirup, suntik, intravena, dan lain sebagainya (Kurniawan, 2008).

Kejahatan narkotika merupakan suatu kejahatan yang berbahaya karena dapat merusak fisik dan karakter penggunanya, khususnya generasi muda. Narkotika tidak hanya berdampak buruk bagi pengguna sendiri, tetapi juga secara langsung maupun tidak langsung akan berpengaruh terhadap lingkungan sekitar, seperti keluarga, masyarakat, dan negara.

Baca juga: Menilik Gagasan Penghapusan Jabatan Gubernur

Jenis narkoba yang paling banyak digunakan  berdasarkan data dari Indonesia Drugs Report 2022 di Indonesia adalah ganja dengan jumlah 41,4%, sabu dengan jumlah 25,7%, nipam dengan jumlah 11,8%, dan dextro dengan jumlah 6,4%.

Dari beberapa jenis narkoba tersebut menimbulkan dampak berupa penurunan daya pikir dan fungsi belajar yang akan mempengaruhi kinerja otak di kemudian hari.

Kominfo pada tahun 2021 memberikan data bahwa penggunaan narkoba berada di kalangan anak muda berusia 15 sampai 35 tahun dengan persentase sebanyak 82,4% dengan berstatus sebagai pemakai, sedangkan 47,1% berperan sebagai pengedar, dan 31,4% sebagai kurir.

Banyaknya orang yang terlibat dalam kasus narkoba dan terus meningkatnya kejahatan tersebut memerlukan perhatian yang serius dan komitmen bersama untuk mencegah dan menghapusnya.

Sebagai upaya untuk mencegah, mengurangi, bahkan menghapuskan penyalahgunaan narkotika, maka diperlukan dasar hukum dalam pengaturannya.

Sanksi terkait narkotika sendiri telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Pengguna narkotika dalam UU Narkotika dibedakan menjadi 2, yaitu pecandu narkotika dan penyalah guna narkotika.

Pecandu narkotika adalah orang yang menggunakan narkotika dan memiliki ketergantungan terhadap narkotika baik secara fisik maupun psikis. Sedangkan, penyalahgunaan narkotika adalah orang secara melawan hukum aktif menggunakan narkotika.

Baca juga: Perlindungan Konsumen: Pengertian, Bentuk, dan Pentingnya

Pecandu narkotika memiliki posisi yang cukup berbeda dengan pelaku tindak pidana lainnya. Menurut undang-undang, masalah pecandu narkotika di satu sisi merupakan pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika dengan adanya ketentuan undang-undang yang mengatur mengenai pidana penjara diberikan kepada para pelaku penyalahgunaan narkotika.

Di lain sisi, pecandu narkotika tersebut merupakan korban dengan ditunjukkan oleh adanya ketentuan bahwa terhadap pecandu narkotika dapat dijatuhi vonis rehabilitasi yang juga telah diatur dalam Pasal 54 dan 55 UU Narkotika.

Pasal 54 dan 55 UU Narkotika mengatur kewajiban pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika menjalani rehabilitasi medis, rehabilitasi sosial serta kewajiban untuk melaporkan kepada pusat kesehatan yang ada.

Sedangkan, penyalahgunaan narkoba merupakan keadaan dimana seseorang menggunakan narkoba tanpa hak atau melawan hukum. Sanksi yang dikenakan bagi penyalahguna narkoba terdapat dalam Pasal 127 ayat (1) UU Narkotika, yaitu:

Baca juga: Teori Hukum: Pengantar dan Pentingnya dalam Sistem Hukum

  1. Narkotika Golongan I bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun;
  2. Narkotika Golongan II bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun; dan
  3. Narkotika Golongan III bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun.

Sumber Referensi

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Badan Narkotika Nasional Kabupaten Muna. 2021. “Koordinasi INPRES No 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional P4GN di Kabupaten Muna Barat”.

Hikmawati, Puteri. 2011. “Analisis terhadap Sanksi Pidana bagi Pengguna Narkotika”. Jurnal Negara Hukum: Vol. 2.

Heylaw.edu. 2021. “Penyalahgunaan Narkoba: Bagaimanakah Sanksi yang Diberikan Kepada Penyalahguna dan Pengedar?”. Diakses dari pada 16 Februari 2023.

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *