PINTER HUKUM
#1 Platform for Legal Education and Consulting • Penyedia Layanan Jasa Hukum Terlengkap dan Terpercaya di Indonesia

Resensi Buku: Tanya Jawab Hukum Perusahaan

Company Law

Avatar of Pinter Hukum
Amiroh Resensi

Identitas Buku

Judul Buku: Tanya Jawab Hukum Perusahaan
Penulis: Hukumonline.com
Penerbit: Visimedia
Tahun Terbit: 2009
Cetakan: Pertama
Dimensi Buku: 15 x 23 x 0,7 cm (150 halaman)
ISBN: 979-065-043-4
Harga Buku: Rp 115.000,00 (Seratus Lima Belas Ribu Rupiah)

Pendahuluan

Pada umumnya suatu undang-undang berlaku ketika diundangkan ke dalam lembaran negara. Keberlakuan suatu undang-undang tidak menjamin keseragaman pemahaman para pemangku kepentingan.

Apalagi jika kemudian undang-undang tersebut mengalami perubahan, baik pada bagian-bagian tertentu maupun seluruh materi. Pertanyaan dasar yang muncul adalah apa saja perubahan dari peraturan perundang-undangan lama dan apa impilkasinya.

Peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan perusahaan dan badan hukum merupakan peraturan yang mendapat perhatian lebih. Dapat dipahami bahwa kalangan pengusaha ingin memastikan perusahaannya berjalan tanpa menyalahi aturan yang berlaku.

Baca juga: Resensi Buku: Politik Kuasa Media

Tidak heran ketika Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah mengubah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995 menjadi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas (UUPT), timbul banyak sekali pertanyaan yang kemudian ditampung oleh Hukumonline.com dalam bukunya. Permasalahan yang paling banyak dikeluhkan ialah permasalahan seputar perseroan terbatas (PT), dari tata cara pendirian hingga risiko hukumnya.

Isi Resensi

Buku Tanya Jawab Hukum Perusahaan dikemas dengan pertanyaan-pertanyaan seputar hukum perusahaan yang ditujukan pada Klinik Hukumonline.com dan dijawab secara rinci oleh jurnalis Hukumonline.com bersama para Mitra Klinik. Proses tanya-jawab antara pembaca dan jajaran Hukumonline.com beserta Mitra Klinik dilandasi keinginan memberikan pemahaman yang lebih luas mengenai hukum nasional.

Seluruh informasi dan data yang disajikan dalam Klinik Hukumonline.com bersifat umum dan hanya bertujuan untuk pendidikan, dengan demikian tidak dianggap sebagai suatu nasihat hukum.

Buku ini layak dibaca oleh siapa pun tanpa terkecuali, cocok untuk praktisi hukum, pengusaha, maupun pemula. Adapun isi dari buku ini mencakup:

  1. Tata cara mendirikan Perseroan Terbatas (PT), Commanditaire Vennootschap (CV) atau Persekutuan Komanditer, Firma, Usaha Dagang, dan Yayasan.
  2. Hak, kewajiban, dan wewenang Direktur, Komisaris, dan Pemegang Saham.
  3. Risiko hukum bagi Pemegang Saham.
  4. Kepailitan dan Persaingan Usaha.
  5. Aneka masalah hukum yang dihadapi perusahaan.

Buku berjumlah 150 halaman ini diisi dengan 61 pertanyaan. Adapun 1 pertanyaan berisikan jawaban dari Mitra Klinik sepanjang kurang lebih 2 halaman. 61 topik bahasan tersebut terbagi dalam 6 bab, yaitu:

  1. 35 topik bahasan pada Bab Perseroan Terbatas.
  2. 8 topik bahasan pada Bab Persekutuan Komanditer, Firma dan Usaha Dagang.
  3. 7 topik bahasan pada Bab Yayasan.
  4. 4 topik bahasan pada Bab Kepailitan.
  5. 2 topik bahasan pada Bab Persaingan Usaha.
  6. 5 topik bahasan pada Bab Pendirian Usaha.

Kelebihan 

Kelebihan buku Tanya Jawab Hukum Perusahaan, antara lain:

  1. Singkat namun padat dan jelas sehingga mudah dimengerti.
  2. Berisi pertanyaan seputar perusahaan yang dijawab oleh Mitra Klinik secara lengkap.
  3. Berisi kisah nyata dari para penanya.
  4. Mengatasi masalah para pengusaha ataupun orang awam yang bingung dengan hukum perusahaan.

Tentang Penulis

Hukumonline.com ialah sebuah platform regulasi berbasis teknologi yang mendemokratisasi akses hukum dan memberdayakan para praktisi hukum dengan memberikan pengetahuan hukum dalam banyak bentuk. Hukumonline.com bertujuan untuk menjadi solusi satu atap bagi praktisi hukum Indonesia.

Saat ini terdapat 4 Mitra Klinik yang bekerja sama dengan Hukumonline.com dalam menjawab pertanyaan-pertanyaan yang ditujukan, yaitu Dewan Pimpinan Cabang Ikatan Advokat Indonesia (DPC Ikadin) Jakarta Pusat, Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK), Ikatan Kekeluargaan Advokat Universitas Indonesia, dan Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Advokat Indonesia (DPC Peradi) Jakarta Selatan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Konsultasi Gratis