Daftar Isi
ToggleDaftar Isi
Pertanyaan
Bagaimana hukum pidana di Indonesia dalam menegakkan keadilan dan ketertiban?
Jawaban
Struktur Hukum Pidana dan Prinsip-Prinsip Umum
Dalam Kehidupan bermasyarakat kita mengenal yang namanya Hukum Perdata dengan Hukum pidana. Hukum perdata merupakan hukum privat materiil yang mengatur kepentingan-kepentingan perorangan, sedangkan hukum pidana merupakan norma yang apabila dilarang akan mendapatkan sanksi berupa hukuman.
Dalam hukum pidana mengenal yang namanya struktur hukum pidana yang terdiri dari penataan institusi, kelembagaan, manajemen dan tata laksana serta sarana dan prasarana dalam menegakkan hukum pidana yang ada di Indonesia. Selain dari struktur hukum pidana, pastinya ada prinsip-prinsip yang ada dalam hukum pidana.
Prinsip hukum merupakan suatu nilai yang terkandung yang harus ditanamkan dalam masyarakat. Dalam hukum pidana mengenal yang namanya prinsip atau asas seperti asas legalitas. Dalam prinsip ini dikatakan bahwa semua tindak pidana harus diatur terlebih dahulu di dalam suatu peraturan, maka orang yang melakukan kesalahan tersebut dapat di tindak pidana atau diberikan sanksi.
Hal ini seperti terjadi di daerah Bali, karena Bali merupakan salah satu daerah yang melarang gedung-gedung tinggi karena hal tersebut diatur langsung di Perda Nomor 16 Tahun 2009 tentang rencana tata ruang wilayah Bali yang mana orang/kelompok dilarang membangun bangunan yang tingginya lebih dari 15 meter, namun ada salah satu hotel di Bali yang melebihi aturan wilayah Bali yakni hotel Grand Bali Beach di Sanur, namun hotel tersebut tidak boleh diberikan sanksi karena hotel tersebut sudah ada sebelum ada aturan yang melarang.
Baca juga: Jenis-jenis Tindak Pidana
Tindak Pidana dan Sanksi Hukuman di Bawah Hukum Indonesia
Segala perbuatan yang melawan hukum akan mengakibatkan orang yang melanggar dikenai sanksi hukuman. Sanksi hukum pada dasarnya merupakan peraturan yang sifatnya memaksa. Dalam hukum pidana mengenal dua bentuk sanksi hukum yakni pidana pokok serta pidana tambahan. Pidana pokok merupakan bentuk sanksi yang paling banyak digunakan oleh hakim dalam menjatuhkan hukum kepada orang yang melakukan kesalahan dan kesalahan tersebut terbukti.
Menurut salah satu tokoh ialah R. Soesilo, sanksi pidana merupakan perasaan sengsara yang dijatuhkan oleh hakim dengan vonis kepada orang yang telah melanggar peraturan yang ada. Pidana pokok dan pidana tambahan diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana di Pasal 10. Pidana pokok menurut KUHP terdiri dari 4 jenis yakni pidana mati, pidana penjara, pidana kurungan, dan pidana denda.
Sedangkan pidana tambahan menurut Pasal 10 KUHP terdiri dari 3 jenis yakni, Pencabutan beberapa hak yang tertentu, perampasan barang yang tertentu, pengumuman keputusan hakim.
Baca juga: Unsur-unsur Tindak Pidana
Reformasi Hukum Pidana dan Penegakan Hukum di Era Modern
Reformasi hukum ialah upaya untuk mengganti tatanan hukum yang sedang berlaku sesuai dengan perkembangan sosial, politik, dan aspirasi mengenai tatanan hukum yang dicita-citakan masyarakat. Hukum pidana pada dasarnya harus mengikuti perkembangan yang ada di masyarakat, itulah kenapa hukum pidana yang sistematis, rasional, dan terencana yang disebut dengan hukum pidana positif (Ius Constitutum) harus dapat bergerak dinamis apabila ada perubahan di masyarakat yakni hukum di era modern (Ius Constituendum).
Sebenarnya banyak sekali sarjana yang berpendapat bahwa hukum pidana kita perlu direformasi dengan berbagai alasan. Max weber pernah mengatakan bahwa prosedur penyelenggaraan hukum yang semakin berteknik rasional dan menggunakan metode deduksi yang semakin ketat, merupakan tahapan dalam perkembangan hukum sehingga proses tersebut disebut sebagai hukum modern.
Pada dasarnya penegakkan hukum di Indonesia tidak boleh pandang bulu dan harus terus memperhatikan keadilan, kepastian, serta manfaat dari hukum itu sendiri, semua hukum pada dasarnya harus dapat dipertanggungjawabkan dan tidak boleh ada intervensi dari pihak manapun agar anggapan yang ada di masyarakat terkait “hukum itu tumpul ke atas dan tajam ke bawah lama kelamaan dapat menghilang sehingga banyak masyarakat yang percaya Kembali kepada Lembaga-lembaga penegak hukum.
Referensi:
Amrani Hanafi, Politik Pembaharuan Hukum Pidana, Yogyakarta: UII Press, Cetakan Pertama 2019,
Faisal, “Hukum Modern dan Proses Penaklukan”, Jurnal Hukum Progresif, Nomor 2, Volume X, 2016.
I Gede Mariana, Di Bali Kok Tidak Ada Gedung Tinggi??? Ternyata Ini Alasannya, sonorabali.com, 9 September 2023.
Bernadetha Aurelia Oktavvira, Arti Ius Constitutum dan Ius Constituendum, Hukumonline.com, 9 September 2023.
Setyo Utomo, Tantangan Hukum Modern di Era Digital, Media.neliti.com, 9 September 2023.