Pendahuluan
Etika Merupakan tingkah laku manusia dalam menentukan keputusan yang bermoral. Sedangkan Profesi merupakan pekerjaan yang didasari oleh keahlian, dan keterampilan. Institusi Kepolisian adalah Alat Negara yang menjaga dan keamanan masyarakat dengan tugas melindungi, mengayomi melayani masyarakat serta menegakkan hukum sesuai dengan pasal 30 Ayat (4) UUD 1945. Dipertegas pada pasal 13 Huruf b Undang-Undang No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia bahwa tugas pokok Kepolisian juga menegakkan Hukum. Dengan melakukan penyelidikan dan penyidikan yang dijelaskan pada pasal 14 huruf b. Kewenangan Polri terkait penyelidikan dan penyidikan dipertegas dan dijelaskan secara komperhensif pada pasal 6 ayat (1) bahwa penyidik terdiri dari penyidik Polri, PPNS ( Penyidik Pegawai Negeri Sipil ), dan Penyidik Tertentu. Pada pasal 6 ayat (2) bahwa penyidik utama adalah Penyidik dari Polri. Hal ini concern utama dalam pembahasan ini, bahwa juga perlu diketahui Penambahan Kewenangan dari Penyidik dari KUHP Lama juga menjadi bahasan umum didunia Hukum Pidana. Semulanya kewenangan Polri pada KUHP lama hanya ada 5 yaitu penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan, dan pemeriksaan surat. Pada KUHP Baru ditambahkan 4 menjadi 9 yaitu penetapan tersangka, pemblokiran, penyadapan, larangan keluar negeri. Perlu diketahui bagi kita semua, bahwa kewenangan Penyidik ini harus ada surat izin dari Pengadilan dan tidak perlu ada surat izin dari pengadilan.
Wakil menteri hukum Prof. Dr. Edwar Omar Hiariej, S.H., M.Hum. yang biasa disapa oleh Prof Eddie ini menerangkan bahwa dalam KUHP baru ini ditambah kewenangan dari Penyidik terutama pada penetapan tersangka, penangkapan, penahanan yang di mana ketiga kewenangan penyidik ini boleh dilakukan oleh penyidik tanpa izin Majelis Hakim. Hal ini menimbulkan bahwa konsep dari due process of law dalam penegakan hukum menjadi dipertanyakan. Secara Normatif kewenangan kepolisian sudah di atur sedemikian rupa mengenai tugas dan wewenang Kepolisian. Namun banyak peristiwa-peristiwa belakangan ini yang menjadikan pamor dari Institusi Kepolisian menjadi citra buruk bagi Kepolisian. Meskipun kepolisian bukan pemberi keadilan yang utama bagi penegakan hukum, tetapi proses mencari keadilan itulah yang juga sangat penting dalam penegakan hukum. Lewat penyelidikan dan penyidikan dari Kepolisian. Apalagi dengan pelimpahan penyidik utama bagi kepolisian dalam dunia penyidikan. Hal inilah yang menjadikan institusi kepolisian sebagai penyidik harus bersikap netral dan kompeten serta harus berpedoman kepada kode etik kepolisian dalam menangani sebuah perkara.
Makna Filosofis Proses Penyidikan
Paradigma KUHP Baru adalah Dekolonisasi terhadap KUHP Lama, dengan membawa Konsep yang baru seperti keadilan Restoratif, Korektif, dan Rehabilitatif dengan meninggalkan konsep Retributif ( Pembalasan ). Paradigma baru ini sejatinya memang sangat esensial tapi jangan dilupakan dengan konsep due process of law, due process of law ini yang menurut penulis jangan sampai dilupakan. Sebab konsep ini merupakan hal yang fundamental bagi penegakan keadilan. Menurut Herbert L. Packer bahwa konsep due process of law Ini memberikan rasa adil dan tanpa abuse of power dari penegakan hukum. Apalagi dengan penambahan kewenangan yang diberikan oleh penyidik kepolisian bahwa penyidik utama Adalah penyidik kepolisian dengan kewenangan tambahan yaitu bisa menentapkan Tersangka, Melakukan Penangkapan, dan Penahanan, artinya secara filosofis penegakan hukum secara Due Process Of Law sudah atau maknanya melebar dengan penambahan Kewenangan dari Penyidik Kepolisian takutnya menimbulkan Abuse of power dan tindakan represif dari kepolisian.
Jika kita mengenal konsep due process of law maka kita juga mengenal konsep Crime Control Model dengan mengutamakan efisiensi dan kecepatan dalam penanganan kasus pidana. Konsep ini menekankan tentang tata cara hukuman yang cepat dan menyampingkan Hak dari Tersangka. Perlu kita ketahui bahwa dalam Hukum Pidana kita mengenal dengan Namanya Asas Praduga Tak Bersalah, Maknanya Adalah seseorang atau badan hukum tidak boleh dikatakan bersalah sebelum dijatuhi putusan oleh hakim di persidangan.
Meskipun juga tata cara penyidikan juga di tambah seperti pemeriksaan CCTV, Restorative justice, dan syarat penahanan konkret. Tetapi juga tidak menutup kemungkinan bahwa penyidik juga bisa condong dalam abuse of power, apalagi Ketika Perkara sudah terdapat intervensi politik. Jadi meskipuan dalam KUHP Baru ini membawa konsep paradigma yang Dekolonisasi, tetapi jungan jangan menyampingkan bahwa terdapat konsep due process of law dan jangan sampai aparat penegak hukumnya melakukan abuse of power dengan penambahan kewenangan penyidik kepolisian.
Marwah Kepolisian
Menurut Rumah Politik Indonesia ( RPI ) bedasarkan survey yang Lembaga ini lakukan mencapai angka 76% Masyarakat Indonesia optimis intitusi kepolisian ini menuju tranformasi. Lalu bedasarkan Lembaga survey lainnya seperti “ the global safety report “ menyatakan Tingkat kepercayaan Masyarakat terhapad POLRI ini meningkat 83%. Langsung dari halaman media kepolisian. Artinya Lembaga ini memiliki cconfident yang tinggi terhadap Intergritas Intitusinya padahal juga banyak peristiwa-peristiwa penting yang membuat nama baik kepolisian ini juga tercoreng. Dalam konteks ini Adalah Kepolisian sebagai Penyidik yang sering kali salah tangkap. Seperti peristiwa Pegi Setiawan 2024 bahwa Pengadilan Negeri Bandung mengabulkan praperadilan pihak Pegi Setiawan, 4 Pengamen Arga Putra, Fikri Pribadi, Dkk tahun 2013. Dan sebenarnya masih banyak kasus lain terkait salah tangkap oleh penyidik.
Istilah salah tangkap sebenarnya tidak dijelaskan pada KUHAP Baru, tetapi dalam Bahasa hukum bisa dimaknai dengan Error In Persona dan Disqulaficition In Persona. Secara istilah adalah kekeliruan dalam Subjek penangkapan oleh penegak hukum. Meskipun secara wewenang penyidikan tetapi dalam prakteknya penyidik seringkali mekesampingkan asas praduga tak bersalah. Bahwa seseorang mempunyai hak untuk bebas sebelum dikatakan bersalah pada putusan majelis hakim.
Lalu bagaimana jika sudah terbukti penyidik salah tangkap? Jadi, ada beberapa pasal terkait hal ini seperti Peraturan Kapolri RI No.14 tahun 2011 pada pasal 14 terkait larangan anggota kepolisian sebagai penyelidik dan penyidik, dan pada pasal 21 menjelaskan sanksi larangan berupa teguran awal hingga Pemberhentian Tidak Dengan Hormat ( PTDH ) Jika melanggar berat.
Kesimpulan
Jadi, Peristwia Error In Persona oleh Penyidik maupun Penyelidik setidaknya jangan sampai terjadi. Sebeb, hal ini terkait dengan Hak asasi manusia. Sepertinya halnya pada perkara 4 Pengamen Arga Putra, Fikri Pribadi, Dkk tahun 2013 di Bandung. Betapa mirisnya kesaksian yang dialami oleh mereka berempat bahwa mereka mengalami penyetruman, pemukulan dll. KUHAP Baru diharapkan bisa membawa dunia penegakkan hukum dalam hak ini penyelidikan dan penyidikan lebih progresif dan. Penambahan wewenang penyidik memberikan sebuah paradoks antara konsep Crime Control Model dan Due Procces Of law memilih keefisiensian atau perlingunan hak asasi. Penegakan hukum bukan hanya sekedar tentang putusan pengadilan, tetapi juga tentang kesucian proses penegakkan keadilan. Abuse of power sering marak terjadi menafikkan asas Praduga tak bersalah. KUHAP Baru haruslah menjadi momentum asa Dekonolisasi aparat penegak hukum sehingga Masyarakat tidak lagi mempunyai pandangan bahwa Polri semakin Represif tetapi Institusi Polri yang Persisi. Lawrence Friedman menjelaskan bahwa hukum itu tergantung dengan Isi hukumnya, budaya hukumnya, dan terakhir adalah penegak hukumnya.
Baca Juga: Kode Etik Kepolisian
