PINTER HUKUM
#1 Platform for Legal Education and Consulting • Penyedia Layanan Jasa Hukum Terlengkap dan Terpercaya di Indonesia
Artikel  

Pemutusan hubungan kerja pada prinsipnya harus diupayakan agar tidak terjadi. Apabila memang tidak terhindarkan lagi, maka pemutusan hubungan kerja harus dilakukan dengan memberitahukan terlebih dahulu mengenai alasan pemutusan hubungan kerja kepada pekerja/buruh.