Maraknya perjudian online dan promosinya di website, menandakan bahwa hukum pemidanaan belum efektif memberikan efek jerah. Masalah perjudian ini diatur dalam KUHP, UU ITE dan UU No. 7 Tahun 1974.
Keyword: Perjudian, Online, UU ITE
Maraknya perjudian online dan promosinya di website, menandakan bahwa hukum pemidanaan belum efektif memberikan efek jerah. Masalah perjudian ini diatur dalam KUHP, UU ITE dan UU No. 7 Tahun 1974.
Keyword: Perjudian, Online, UU ITE