Komisi Pengawas Persaingan Usaha: Hakikat dan Tantangannya
Pada dasarnya kegiatan jual beli adalah sesuatu yang niscaya dalam kehidupan berbangsa dan bernegara supaya orang-orang dapat memenuhi kebutuhannya. Di sini persaingan usaha tidak terhindarkan karena masing-masing pengusaha berupaya untuk menawarkan produknya ke masyarakat sebagai pilihan yang terbaik. Dalam kegiatan ekonomi ini tidak jarang terjadi berbagai hal yang merugikan pengusaha lain maupun konsumen, hal-hal tersebut bisa terjadi karena adanya praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.
Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha tidak Sehat sendiri mengatur bahwa praktek monopoli adalah kegiatan satu pengusaha atau lebih yang memusatkan kekuatan ekonominya yang berefek pada dikuasainya produksi dan atau pemasaran komoditas dan atau jasa tertentu sampai berakibat pada persaingan usaha tidak sehat dan bisa merugikan masyarakat umum, sementara itu pasal 1 angka 6 nya mengatur yang dimaksud dengan persaingan usaha tidak sehat adalah kegiatan bersaing antar pengusaha yang menggunakan strategi tidak jujur atau melawan hukum atau menghambat persaingan usaha dalam melaksanakan aktivitas produksi dan atau pemasaran barang atau jasa.
Baca Juga: Memahami Kejahatan Praktek Monopoli
Ada salah satu ilustrasi yang dapat menggambarkan hal di atas: Ada produsen A dan produsen B. Masing-masing adalah produsen komoditas donat. Perbedaannya adalah yang pertama menggunakan cara baik yang kedua menggunakan cara jahat. Supaya bisa mendapatkan pelanggan yang banyak, produsen B melakukan praktek monopoli dengan cara melakukan banting harga dengan pesaing produsen A dan membuat perjanjian dengan pengusaha pesaing produsen A supaya tidak menjual komoditas produsen A yang di mana hal-hal tsb dilarang oleh pasal 7 dan pasal 10 ayat (2) huruf a, dan b UU Nomor 5 Tahun 1999.
Di sini kemudian muncul sebuah kebutuhan atas sebuah lembaga atau institusi yang mempunyai tujuan mengawasi kegiatan persaingan usaha. Pasal 1 angka 18 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat mengatur keberadaan lembaga Komisi Pengawas Persaingan Usaha yang dibuat dengan tujuan untuk memberi pengawasan kepada pengusaha saat berbisnis supaya tidak melakukan monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.
Hakikat Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) sebagai Perwujudan Pelaksanaan Konstitusi
Prinsip pendirian KPPU selaras dengan amanat pasal 27 ayat (2) dari konstitusi UUD 1945 yang mengatur mengenai hak setiap warga negara untuk memiliki pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Apabila praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat dibiarkan, maka seorang buruh yang dipekerjakan oleh pengusaha bisa mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) karena komoditas yang dihasilkannya tidak laku karena pasar dikuasai oleh satu atau beberapa pihak saja. Pengusaha juga jadi mengalami kebangkrutan. Efeknya adalah bertentangan dengan prinsip pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan yang diatur konstitusi.
Pengaturan lebih lanjut mengenai nilai yang ada di dalam norma hukum lebih tinggi konstitusi ke dalam norma hukum yang lebih rendah yaitu UU sesuai dengan prinsip “Lex superiori derogat legi inferiori,” atau “Norma hukum yang lebih rendah mesti sesuai dengan norma hukum yang lebih tinggi.” Ini adalah sebuah tanda adanya kerja legislasi yang serius di dalam parlemen.
Baca Juga: Obscuure Libel. Bagaimana Akibat Hukum Surat Dakwaannya?
Pendirian KPPU sebagai bentuk pelaksanaan amanat konstitusi juga mengindikasikan sesuatu: bahwa hal ini adalah bentuk pelaksanaan kedaulatan rakyat karena di pasal 1 ayat (2) UUD 1945 mengatur, “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar.”
Ini berarti rakyat ikut berpartisipasi dalam pembentukan UU Nomor 5 Tahun 1999 yang mengatur mengenai persaingan usaha ini. Hal ini tercermin juga dari diaturnya hal-hal yang berangkat dari keresahan masyarakat seperti:
- Larangan oligopoli (pasal 4);
- Larangan banting harga (pasal 7);
- Larangan pembagian wilayah (pasal 9);
- Larangan pemboikotan (pasal 10), dst.
Tantangan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) di Era Digital
Merujuk pada data Bank Indonesia selama tahun 2023 terdapat Rp 453,75 triliun transaksi jual beli di dunia Maya (Arrijal Rachman, 2024). Hal ini menandakan bahwa jumlah pelaku usaha, konsumen, serta antusiasme dua golongan tersebut dalam kegiatan ekonomi digital adalah sangat tinggi. Penulis menganggap fenomena ini apabila tidak diantisipasi dengan tepat bisa menimbulkan praktek monopoli dan persaingan tidak sehat di dunia maya yang mana berimbas pada hilangnya akses pelaku usaha lain terutama pelaku usaha kecil untuk mencari nafkah, dan konsumen yang dipaksa mengkonsumsi produk tertentu yang tidak sesuai dengan pilihan kebutuhan dan harganya.
Maka di sini penulis memiliki saran berikut terhadap KPPU supaya bisa beradaptasi dengan era digital yakni:
- Mengundang tenaga ahli cyber untuk memberantas kejahatan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat di internet;
- Melakukan audit internal berkala tentang penegakan hukum terhadap praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat yang terjadi di internet.
Baca Juga: Rakyat Diadili, Perwira Dilindungi: Ironi Hukum Dua Wajah
Daftar Pustaka:
Undang-Undang Dasar 1945.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Rachman, A. 2024., “Wow! BI Bilang Transaksi Ecommerce RI di 2023 Capai Rp 453,75 T”, cnbcindonesia.com, diakses pada tanggal 26 Juli 2024.