PINTER HUKUM
#1 Platform for Legal Education and Consulting • Penyedia Layanan Jasa Hukum Terlengkap dan Terpercaya di Indonesia
Opini  

Apakah Perlu Pembentukan Kementerian Dibatasi APBN?

apbn kementerian

Sebagai negara hukum yang menganut sistem pemerintahan presidensial, konstitusi kita memberikan ruang gerak yang kuat bagi eksekutif. Pasal 17 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945) secara spesifik memberikan kewenangan kepada Presiden untuk membentuk kementerian negara. Kewenangan mengangkat dan memberhentikan menteri, serta menentukan nomenklatur kementerian, merupakan wujud nyata dari hak prerogatif Presiden.

Namun, dalam diskursus tata negara yang demokratis, tidak ada kekuasaan yang kebal dari pengawasan. Penyelenggaraan hak prerogatif tersebut tetap harus tunduk pada prinsip pembatasan kekuasaan (checks and balances). Mekanisme ini esensial agar kewenangan eksekutif tidak terpusat secara mutlak, sekaligus menjadi instrumen hukum untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan kekuasaan.

Kita dapat mencermati korelasinya dengan instrumen tata kelola keuangan negara. Penataan struktur kelembagaan tidak beroperasi di ruang hampa; ia memiliki keterkaitan langsung dengan kas negara. Pasal 23 ayat (1) UUD NRI 1945 mengamanatkan bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) harus ditetapkan setiap tahun dengan undang-undang dan dikelola untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Artinya, rasionalisasi pembentukan kementerian negara dan lembaga nonkementerian tidak bisa dilepaskan dari kapasitas fiskal. Setiap institusi baru yang lahir secara otomatis membawa konsekuensi yuridis berupa pergeseran kewenangan, serta konsekuensi administratif yang bermuara pada pembebanan anggaran operasional pada APBN.

Baca Juga: Menjaga Kepastian Hukum di Tengah Transformasi Digital: Peran Strategis Legal dalam Industri Telekomunikasi

Dinamika hukum ketatanegaraan kita baru-baru ini menunjukkan perubahan yang fundamental terkait postur eksekutif. Pengundangan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara telah menghapuskan ketentuan mengenai batas maksimal pembentukan 34 kementerian. Melalui rezim hukum yang baru ini, Presiden memiliki otoritas penuh untuk menentukan jumlah kementerian dengan landasan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan.

Ketiadaan batas kuantitatif ini secara empiris berdampak pada ekspansi jumlah kementerian dan lembaga pemerintah nonkementerian secara signifikan di awal masa pemerintahan. Hal ini patut menjadi perhatian bersama, mengingat beban keuangan negara sejatinya merupakan salah satu ratio legis (alasan mendasar) dari perlunya pembatasan jumlah kementerian itu sendiri.

Ekspansi struktur kelembagaan eksekutif yang melaju tanpa parameter pembatasan hukum yang terukur akan melahirkan dua persoalan krusial dalam ranah Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara. Pertama, dari aspek yurisdiksi. Penambahan jumlah instansi pemerintahan berpotensi tinggi memicu tumpang tindih urusan, duplikasi kewenangan, hingga ambiguitas nomenklatur fungsional antara satu kementerian dengan lembaga pemerintah nonkementerian lainnya. Kedua, dari aspek fiskal. Ekspansi struktur institusi berimplikasi linier pada lonjakan beban belanja operasional birokrasi. Peningkatan porsi anggaran untuk kebutuhan manajerial pemerintahan ini berkorelasi langsung dengan risiko peningkatan defisit. Jika tidak dikendalikan, kondisi ini akan mempersempit ruang fiskal yang seharusnya dialokasikan untuk program-program kesejahteraan dan pelayanan publik.

Oleh karenanya, sistem ketatanegaraan kita amat membutuhkan instrumen hukum baru untuk menyelaraskan antara pelaksanaan hak prerogatif Presiden dan realitas keterbatasan kapasitas keuangan negara. Pembentukan kementerian dan lembaga nonkementerian oleh Presiden sudah seharusnya diukur, dievaluasi, dan didasarkan pada proporsi APBN. Keterikatan pada kapasitas fiskal tersebut mengharuskan adanya penetapan persentase alokasi APBN tertentu sebagai instrumen pembatas terhadap kewenangan Presiden. Pengaturan pembatasan ini dapat direalisasikan melalui klasifikasi kelembagaan yang terukur secara yuridis. Bagi kementerian yang keberadaannya secara eksplisit diperintahkan oleh konstitusi—yakni Kementerian Dalam Negeri, Luar Negeri, dan Pertahanan (menteri triumvirat)—merupakan pengecualian mutlak yang eksistensinya tidak terikat oleh batasan ini.

Baca Juga: Polemik Pembentukan Kementerian Masyarakat Hukum Adat

Sebaliknya, bagi kementerian yang dibentuk melalui pendelegasian undang-undang (kementerian programatis) beserta instansi nonkementerian lainnya, ruang pembentukannya harus dibatasi oleh ketersediaan proporsi anggaran. Instrumen pengendalian ini dapat diwujudkan secara konkret melalui optimalisasi hak anggaran (budgetary right) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Mekanismenya adalah dengan mempositifkan norma batasan proporsi maksimal dari total APBN yang dapat dialokasikan untuk membiayai pembentukan instansi baru.

Pada akhirnya, menata batas kelembagaan eksekutif berbasis kapasitas fiskal bukanlah sekadar urusan menekan biaya birokrasi, melainkan langkah penegasan terhadap prinsip negara hukum. Tidak boleh ada kekosongan hukum yang membiarkan struktur negara berekspansi melampaui daya dukung finansialnya sendiri.

Daftar Referensi

  • Madjid, Mario Agritama S.W. (2022). “Politik Hukum Pembatasan Hak Prerogatif Presiden Dalam Pembentukan Kementerian Berdasarkan Undang-Undang Kementerian Negara,” Constitution Journal, Vol. 1, No. 2.
  • Paputungan, Merdiansa. (2024). “Formulasi Kedaulatan Rakyat Negara Atas Anggaran dalam UUD 1945 Pasca Amandemen,” Jurnal Mimbar Hukum, Vol. 36, No. 2.
  • Risky, Saiful, Febriasnyah Ramadhan, dan Fitria Esfandiari. (2025). “Legalisasi Supremasi Eksekutif? Studi Sosio-Legal terhadap Reformasi Kementerian di Indonesia,” Jurnal Magister Hukum Udayana (Udayana Master Law Journal), Vol. 14 No. 2.
  • Susanto, Mei. (2016). “Hak Budget DPR Dalam Pengelolaan Keuangan Negara,” Jurnal Rechts Vinding, Vol. 5, No. 2.
  • Wehner, Joachim. (2010). “Cabinet Structure and Fiscal Policy Outcomes,” European Journal of Political Research, Vol. 49.

Baca Juga: Penyalahgunaan Pengelolaan Dana Hibah: Wanprestasi Atau Korupsi?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *